Garut || Penasakti.com – (Jun 22, 2023) Perseteruan Mantan Direktur BUMDes Bina Insan Mandiri bersama keluarganya, dengan Kepala Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut berujung dengan Pelaporan.
H. Tata selaku Kepala Desa Jatiwangi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut atas dugaan “korupsi” berupa perbuatan penyalahgunaan Anggara Dana Desa Tahun 2022.
Dampak dari pemanggilan Hai. Tata berimbas ke beberapa orang perangkat Desa yang sudah dipanggil juga dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Garut terkait laporan.
Sebagaimana pemberitaan di media masa sebelumnya dan isu yang berkembang di masyarakat, awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Jatiwangi selaku terlapor.
Beliau membenarkan memberikan keterangan bahwa betul pihaknya bersama beberapa orang perangkat Desa Jatiwangi Kecamatan. Pakenjeng telah mendapat panggilan dari Pihak Kejaksaan Negri Garut.
“Iya memang kami sudah mendapat panggilan dari Pihak Kejaksaan Negeri Garut terkait lapoan tersebut. Tentunya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kami kooperatif harus mengindahkan panggilan tersebut.
Mengenai seperti apa hasil akhirnya, kami percaya kan semuanya ke Aparat Penegak Hukum, yang berkaitan dengan perkara ini akan memprosesnya secara adil. Dan terhindar dari segala bentuk intervensi”, jelasnya kepada awak media.
Ketika ditanyakan mengenai perkembangan terkini mengenai telah terbitnya SPDP di Polres Garut ke pihak Kejaksaan Negeri Garut dalam laporan perkara lain, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 yang dilaporkan oleh pihak yang sama terhadap pihaknya, Kades Tata menyarankan agar awak media untuk menemui pengacaranya.
Diwaktu terpisah awak media berhasil menemui pengacara Kades Tata di kantornya, Jalan Tenjolaya 30, ternyata tak asing bagi awak media yaitu Asep Rahmat Permana, SHI., SH yang sering mendapat sapaan Kang A-Er.
Asep membenarkan bahwa pihaknya telah didatangi Kades Tata dari Desa Jatiwangi untuk dimintai bantuan sebagai Penasehat Hukum dan sekaligus Pengacaranya dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa tahun 2022 di Kejaksaan Negeri Garut dan dugaan Perbuatan Tidak menyenangkan serta Fitnah di Polres Garut.
Pak Haji Tata itu pihak yang wajib mendapat pembelaan, baik dalam perkaranya di Kejaksaan Negeri Garut maupun dalam perkaranya di Polres Garut. Dan selama belum ada putusan hakim pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat, status dan kedudukan Haji Tata tersebut, tetap tidak bersalah.
Ungkap Kang A-Er. Bahkan dengan bangganya Kang A-Er memuji pihak Kepolisian Resort Garut yang sangat jeli meneliti laporan Pelapor.
Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Garut yang sangat professional khususnya para penyidik dalam perkara ini.
Ini menandakan bahwa seluruh jajaran Polres Garut sangat menjunjung tinggi azas Profesionalsime Kepolisian Republik Indonesia, terbukti dalam SPDP nya ke Kejaksaan Negeri Garut, hanya pasal 310 saja yang dianggap layak untuk dapat diproses lebih lanjut kedalam tahapan penyidikan.
Artinya jika fakta-fakta hasil penyidikan dapat membuktikan terlapor adalah pihak yang jelas-jelas bersalah sebagai pelaku pada pasal yang disangkakan kepadanya, maka tahap P21 ke Kejaksaan Negeri Garut dapat dilakukan.
Namun jika hasil perkembangan penyidikan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kuat, maka tentunya pihak penyidik akan SP3 kan perkara tersebut, dan tidak menutup kemungkinan untuk selanjutnya pihak terlapor saat ini akan melaporkan balik pihak pelapor dengan tuduhan yang sama yaitu Fitnah”, jelas Kang A-Er kepada awak media dengan tepat, padat dan sangat bisa dimengerti.
Untuk menemukan kejelasan sikap masyarakat, awak media menghubungi beberpa tokoh pemuda dan masyarakat Pakenjeng tentang tanggapan mereka atas perkara yang sedang menjerat Kades Tata dari Jatiwangi. Saeful (61) menerangkan bahwa menurutnya Kades Tata tergolong orang yang baik, normative dan bersahaja
H. Tata selaku Kades Jatiwangi itu orang baik, seluruh masyarakat Desa Jatiwangi menghormatinya, namun jika ada pihak pihak tertentu yang tidak puas pada proses kepemimpinannya di Desa Jatiwangi itu kan hal yang biasa di zaman sekarang ini.
Semoga saja kejadian tersebut dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam proses edukatif bidang pemerintahan dan politik”, akunya.
Diwaktu yang sama, Isma Priana alias Aris (49) dan Bahrul Alam (45), selaku tokoh pemuda di Kawasan Pakenjeng memberikan pendapatnya, “Kami percaya pihak Kejaksaan Negeri Garut telah memahami apa motif dibalik laporan tersbut, terlebih secara khusus Kajagung telah meng-amanati jauh jauh hari kepada seluruh jajaran dan pimpinan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi diseluruh Indonesia, bahwa terkait maraknya laporan-laporan pihak tertentu yang mencoba meng-kriminalisasi Kepala Desa, untuk tidak disikapi dngan gegabah dan asal menanggapi setiap laporan tersebut.
Hal ini dikarenakan mungkin banyak factor tentunya, diantaranya adalah tidak semua kepala desa mendapat bimbingan teknis tentang hukum dan administrasi pemerintahan yang baik secara merata disamping tingkat pendidikan yang masih rendah dalam syarat pencalonannya di awalnya”, terang Aris dan Bahrul Alam kepada awak media. (Dea_PS)

