Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

Hanya Dengan Klarifikasi “Petunjuk” Itu Kata Usdi Supriadi Ketika Dikonfirmasi Regulasi APBDes tahun 2023-2024, Yang Terindikasi Diselewengkan

Admin8 Maret 20250 views6 menit baca
Hanya Dengan Klarifikasi “Petunjuk” Itu Kata Usdi Supriadi Ketika Dikonfirmasi Regulasi APBDes tahun 2023-2024, Yang Terindikasi Diselewengkan

Kabupaten Sumedang // Penasakti.com – Rabu 5 Maret 2025, Pewarta Penasakti.com bersama rekan media Jawa barat menyambangi kantor desa Sukamukti Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang.

Kedatangan kru Penasakti.com ke desa Sukamukti, untuk menyikapi hasil penelusuran regulasi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024, yang menurut realisasi kegiatan dan anggaran masuk ke APBDes banyak yang terselubung kurang transparan ke warga masyarakat.

Namun, pada hari Rabu 5 April 2025 lalu hanya ada sdri, Eli Sekdes Sukamukti, ketika dikonfirmasi kemana saja alokasi dana ketahanan pangan, dana Pemberdayaan masyarakat, Bumdes, Rutilahu, Infrastruktur dengan realisasi BLT – DD juga Banprov, Eli jawab bagusnya ke pak Kades saja, saya takut salah jawab, sambil memberikan nomor Whatsapp Kepala Desa.

Dihari yang sama Via Pesan WhatsApp Pewarta Penasakti.com, mengirimkan narasi konfirmasi ke Usdi Supriadi Kepala Desa Sukamukti Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, jawaban yang disampaikan oleh beliau melalui pesan WhatsApp nya cukup singkat ” Minta Petunjuk “.

Sebelum menjadi prodak berita Pewarta Penasakti.com, beberapa kali mencoba melakukan komunikasi konfirmasi ulang agar tidak terjadi fitnah, tak satupun Chatting Pewarta Penasakti.com yang beliau balas, Usdi No, Coment.

Dalam narasi konfirmasi Pewarta Penasakti.com sebagai kontrol sosial hanya meminta klarifikasi terkait dana desa Sukamukti Kecamatan Tanjungmedar kab Sumedang tahun 2023 sebesar Rp. 893.108.000, kalaupun itu dikali 20% artinya ada anggaran sebesar Rp. 178.621.600, ini untuk program ketahanan pangan desa, Kemana di alokasikan nya.

Informasi yang dikutip ada ketimpangan dari hasil Observasi awak media ke warga masyarakat desa Sukamukti, menurut mereka sebagai sumber diduga realisasi BLT – DD Tahap 1, 2 dan 3 tahun 2023 kurang transparan, bahkan masih ada warga masyarakat yang layak menerima dan tidak menerima bantuan apa pun dari Pemerintah, termasuk tidak menerima BLT – DD

Untuk dana Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, tahap 1 tahun 2023, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak tidak disebutkan penerima BLT Dana Desa miskin Ekstrim dana nya sebesar Rp. 22.500.000, tahap 2 sebesar Rp. 22.500.000, dan sebesar Rp. 90.000.000

Ketiga tahap BLT – DD tahun 2023 di atas, terindikasi TPKD yang telah di SK kan oleh Kepala Desa, memanipulasi data KPM yang tidak sesuai dengan KPM di warga masyarakat Sukamukti, diduga terjadi mark up anggaran Dana keadaan darurat mendesak Desa.

Menelik kedua anggaran pemberdayaan masyarakat dibawah ini berpotensi mark up anggaran :

1). Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pelatihan, Penyuluhan Perlindungan Anak Jumlah Frekwensi Pelatihan, Penyuluhan Bahaya Narkoba Desa Bersinar “Karang Taruna”
Rp. 6.442.000, .

2). Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak, Jumlah Frekwensi, Penyuluhan Bahaya Narkoba Desa Bersinar “Karang Taruna” Rp. 6.442.000.

Tahun 2023 tahap 2, dana desa terserap untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (2 Unit) Rp. 21.800.000, untuk penerima manfaat apakah diberi berupa bantuan uang atau material.

Dugaan Rekayasa RAB dan LPJ Pembangunan, Rehabilitasi,Peningkatan, Pengerasan Jembatan Milik Desa “Pembangunan Jembatan Jalan Bungbulang, Panjang 34 Meter dan Lebar 3 Meter” Menyerap DD Rp. 137.422.600, tehnis pengerjaan nya dipertanyakan.

Juga menjadi pertanyaan warga masyarakat penerima program untuk Pemberdayaan masyarakat dibawah ini, apakah diserap dari 20 % dana desa untuk ketahanan pangan?

1). Tahap 2 tahun 2023, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Desa, Rabat Beton Jalan Usaha Tani Jalan Menteng-Tanjungmedar “Volume = 116,1 M” Rp. 169.105.600

2). Tahun 2023 tahap 2 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa “Penyelenggaraan Program Teras Hijau” Rp. 12.115.000

3). Peningkatan Produksi Peternakan “Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang” Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan “Pengadaan Bibit Domba” Rp. 15.000.000, juga tidak transparan.

Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN “pemetaan, validasi, dan lain-lain” Jumlah Rutilahu ada 2 Unit sebesar Rp. 44.300.000.

Tahap 3 tahun 2023, Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jembatan Milik Desa, Jembatan Desa ,Pembangunan Jembatan Jalan Bungbulang, anjang 34 Meter dan Lebar 3 Meter, Rp. 137.422.600

Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang “Rabat Beton Gang Pangkalan” Rp. 56.642.300

Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Desa (Rabat Beton Jalan Usaha Tani Jalan Menteng-Tanjungmedar tahap 3 (Volume = 116,1 M?? Rp. 169.105.600

Tahap 3 tahun 2023, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa “Penyelenggaraan Program Teras Hijau”Rp. 12.115.000, dimana lokasi kegiatan di atas diterapkan

Peningkatan Produksi Peternakan “Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang” Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan “Pengadaan Bibit Domba” Rp. 15.000.000

Pembiayaan Penyertaan Modal
Penyertaan Modal BUMDes Rp. 5.000.000, pungkas sumber red tidak jelas apa Unit Usaha BUMDes nya.

Warga masyarakat desa Sukamukti ada juga yang tidak tahu kemana dana Banprov tahun 2023 sebesar Rp. 130.000.000, di alokasikan oleh TPKD dan diketahui oleh KPA.

Cukup signifikan ada kenaikan dalam penyaluran dana desa tahun 2024, sebesar Rp. 900.394.000, kalau di kali kan 20 % untuk ketahanan pangan artinya ada dana sebesar Rp. 180.078.800 masuk ke APBDes mesti disampaikan ke warga masyarakat.

Pelaksanaan Pembangunan Desa, Rehabilitasi, Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa, Pembuatan Sumur BOR” Rp. 90.000.000, dimana lokasi kegiatan dana tahap 1 ini, transparansi nya ke warga masyarakat dinilai kurang.

Terus dsna Rumah Tidak Layak Huni berbentuk Bantuan Bahan Material, untuk berapa KPM ka dana tahap 1 tahun 2024 sebesar Rp. 10.000.000, ini.

Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Rabat Gang Jalan Menteng (20 M) sebesar Rp. 37.635.000

Rehabilitasi, Peningkatan Prasarana Jalan Desa “Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain” (Kirmir Jalan Sindangpalay (84 M?) Rp. 97.170.000, apakah dana 90 jt di atas juga di swakelola kan

Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Peternakan “Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dan lainnya”Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan “Pengadaan Bibit Domba Betina” Rp. 70.000.000.

Pelatihan, Bimtek, Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian, Peternakan Jumlah Peserta untuk “Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik”
Rp. 9.280.000.

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak, jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Dana Desa) Rp. 52.500.000.

Banprov tahun 2024, Rp. 130.000.000, kemana dialokasikan oleh Pemdes Sukamukti Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang.

Hal, yang disampaikan sumber ke Pewarta Penasakti.com dan awak media jabar, cukup banyak perbedaan, tanggapan sumber yang enggan disebutkan dalam narasi berita ini, ada indikasi TPKD Desa Sukamukti memanipulasi anggaran dan kegiatan poin by poin di atas.

TPKD Sukamukti diduga mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran.

Mestinya setiap kegiatan yang masuk dalam APBDes Sukamukti, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Sumber memaparkan ada beberapa kegiatan dan anggaran yang sudah di APBDeskan tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

Informasi lainnya LJP kegiatan dan anggaran yang tertuang poin by poin di atas pada tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi ada yang tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, diduga mengetahui semua kegiatan yang berpotensi sarat penyalahgunaan.

Yang ditunggu – tunggu oleh warga masyarakat sebagai penerima program dan manfaat, eksen Dinas yang berkompeten dan Penegak hukum kabupaten Sumedang mau Jawa Barat,

Diharapkan turun ke desa Sukamukti, apakah benar apa yang disampaikan oleh berbagai sumber ada indikasi penyelewengan anggaran dan sarat KKN, di realisasi APBDes tahun 2023-2024.

(Red)