Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
KRIMINAL

Hengkang Dari Pondok Bahar Karena Terhendus, Diduga Praktek Oplos Gas LPG Ilegal Pindah Ke Kenanga Tangerang

Admin21 Juni 20230 views2 menit baca

Tangerang || Penasakti.com – Tak ada jerah apalagi takut akan kesandung hukum begitulah kata narasumber red yang enggan disebut kan nama nya dalam narasi pemberitaan Penasakti yang kedua ini, kepada ADS yang diduga Pemilik gudang baru di Kenanga Kota Tangerang.

Lagi – lagi Praktek Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg yang sempat di Viral kan oleh puluhan media beberapa minggu lalu, di Pondok Bahar kini hengkang ke RW. 001 Kenanga Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.

Dari hasil penelusuran awak media baru – baru ini juga diperkuat ungkapan narasumber red di sekitar gudang baru diduga masih milik ADS Perusahaan TKMG, tetap beraktivitas melakukan penyuntikan pemindahan isi Tabung Gas Melon bersubsidi ke Tabung Non Subsidi.

Namun, perbuatan melanggar hukum bahwa kegiatan ilegal pemindahan isi Gas Elpiji bersubsidi (melon), ke Tabung Gas lebih besar Non Subsidi merupakan kegiatan melanggar hukum yang diatur dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)

Bahwa Pelaku sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen yakni dapat di pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

Hingga berita kedua ini ditayangkan oleh Redaksi Penasakti.com, Gudang baru beralamat di RW.001 Kenanga Kota Tangerang tersebut masih tetap beroperasi seperti biasa, belum juga tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Kota Tangerang.

(Red@_PS)