Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Nasional

Ini Klarifikasi H. Aam Daryana, SH, Adanya Info Biaya PTSL 300 Ribu di Desa Marsel, “Saya hanya menerima berkas saja, saya tidak tahu”

Admin4 Oktober 20240 views4 menit baca
Ini Klarifikasi H. Aam Daryana, SH, Adanya Info Biaya PTSL 300 Ribu di Desa Marsel, “Saya hanya menerima berkas saja, saya tidak tahu”

Kab bandung || Penasakti.com – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 mengatur berbagai aspek terkait program PTSL, seperti : Kriteria dan prosedur pengajuan sertifikat tanah, Mekanisme penyelesaian sengketa tanah, Biaya yang dikenakan.

Ini Klarifikasi H. Aan Daryana, SH, Adanya Info Biaya PTSL 300 Ribu di Desa Marsel, "Saya hanya menerima berkas saja, saya tidak tahu"
Ini Klarifikasi H. Aam Daryana, SH, Adanya Info Biaya PTSL 300 Ribu di Desa Marsel, “Saya hanya menerima berkas saja, saya tidak tahu”

Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh Pemohon mengenai SKB 3 Menteri PTSL 2024, Biaya PTSL secara prinsip gratis ditanggung oleh Pemerintah, hanya dikenakan biaya maksimal Rp.150.000, untuk persiapan Dokumen, Pengadaan Patok, dan Operasional Petugas Desa.

Yang tidak dipungut biaya, antara lain Penyuluhan, Pengumpulan data, Pemeriksaan tanah, Penerbitan SK Hak, dan Penerbitan Sertifikat, dan yang harus ditanggung oleh Pemohon atau masyarakat, di antaranya penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meterai, fotokopi, dan letter C.

Untuk membuat sertifikat tanah melalui PTSL, masyarakat harus mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh BPN setempat, Pendaftaran tanah juga harus dilakukan melalui kepala Desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, lebih lanjut juga atensi Kades dan Perangkat Desa jangan sampai melakukan Pungli di semua Program PTSL.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta mencegah terjadinya konflik pertanahan yang melibatkan aparat, “Inpres ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

Setiap pemohon PTSL harus mengetahui biaya tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- peruntukan nya untuk pengadaan 3 Patok, 1 Materai, dan biaya Operasional ( Penggandaan, Angkatan, Pemasangan Patok dan Transportasi), pabila ada kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari 3, maka ada penambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang.

Namun,, berbeda dengan hasil observasi awak media ke beberapa Pemohon di Desa Margahayu Selatan minggu lalu mereka memaparkan dihadapan awak media, Per Peta Bidangnya Pemohon justru diminta oleh Panitia sebesar Rp. 300.000.00.

Jum’at 04 Oktober 2024 Redaksi Penasakti.com menghadiri undangan dari H. Aam Daryana selaku ketua Defintif  LPM dan sebagai Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), beliau menjelaskan Pengajuan PTSL tahun 2024 untuk warga masyarakat Desa Margahayu Selatan sebanyak 3000 Peta bidang, namun terealisasikan 2700 Peta bidang, sisanya 300 Peta bidang nggak ada lahannya, dari 2700 sebanyak 1900 sudah beres, jadi 800 lagi dalam proses,

Kalau untuk biaya Pemohon kami sesuai dengan SKB 3 menteri sebesar Rp. 150,000 Per Peta bidang, sedangkan dalam kepengurusan Panitia melibatkan Kadus, RW dan RT juga Staf Pemdes jumlah nya lebih kurang 25 orang, Pemantauan ke setiap kantor RW kami memberikan persyaratan yang akan ditempuh, RT/RW dilibatkan dalam kepengurusan,.

Aam terkesan lempar bola mengatakan Ketua PTSL hanya menerima berkas dari RT/RW termasuk Kadus, dan H. Aam selalu mewanti – wanti untuk tidak melakukan pungutan biaya di atas SKB 3 Menteri, Finishing nya juga disampaikan ke kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bandung.

” Hal menarik juga disampaikan oleh H. Aam Kepala Desa mana yang mau ada Program PTSL, kan itu salah satu Pencarian Kades, pungkas nya yang diperkuat oleh salah satu awak media yang mendampingi nya, cetus nya bapak ini juga tidak dipungut biaya sepeserpun gratis, ucapnya.

Lebih menarik lagi di hadapan awak Media disela konfirmasi H. Aam menyampaikan Statment Camat Margahayu Tati Surhayati ” Rezeki saya bisa hilang kalau ada Program PTSL atau Pembuatan PTSL di Desa Margahayu Selatan “

“Setelah selesai klarifikasi H. Aam Daryana meminta kepada awak media agar jangan dicantumkan Statment bu Tati Surhayati Camat Margahayu”

Cukup fantastik kalaupun dari 2700 Peta bidang atau Pemohon rata dibebankan 300 ribu, maka ada dana segar yang masuk ke Panitia PTSL Desa Margahayu Selatan tahun 2024, ratusan juta rupiah, dikemanakan uang yang dari Pemohon tersebut oleh Panitia.

Bersambung…

(Red@)