Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Ironi Hukum di Polres Cianjur: Cari Keadilan, Pelapor Malah Tertulis Sebagai Terlapor Akibat “Typo” Fatal Penyidik

Admin18 Juni 20260 views2 menit baca
Ironi Hukum di Polres Cianjur: Cari Keadilan, Pelapor Malah Tertulis Sebagai Terlapor Akibat “Typo” Fatal Penyidik

Cianjur – Penasakti.com // Slogan Polri Presisi kembali mendapat ujian berat di lapangan. Akibat kecerobohan yang dinilai sangat fatal, jajaran Satreskrim Polres Cianjur menerbitkan dokumen SP2HP resmi dengan kekeliruan yang tidak masuk akal.

‎Warga yang datang membawa harapan untuk menuntut keadilan sebagai pelapor tindak pidana, justru mendapati namanya tertulis sebagai terlapor dalam dokumen negara tersebut.

‎”Udah konfirmasi tadi ke pa ahmad, Ya salah ketik”, tulis Penyidik Pembantu Bripka Pramudiya dalam pesan singkatnya kepada Penasakti.com Kamis ( 18/06/2026 ).

‎Kesalahan ketik (typo) dalam urusan administrasi hukum bukanlah perkara sepele seperti salah menulis pesan instan.

‎Dokumen SP2HP merupakan rujukan legal perkembangan perkara. Ketika posisi pelapor dan terlapor tertukar, kredibilitas dan ketelitian penyidik dalam membedakan mana korban dan mana pelaku langsung dipertanyakan secara mendasar.

‎”Ini bukan sekadar salah ketik, ini menyangkut status hukum seseorang yang bisa berdampak pada psikologis dan kepastian hukum korban,” ujar salah satu pelapor.

‎Kondisi ini menimpa salah satu anggota TNI berinisial AS yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil miliknya yang telah dijadikan jaminan kepada salah satu penggadai oleh terduga pelaku berinisial AIH.

‎Laporan AS inipun segera ditangani oleh Polres Cianjur, namun pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) yang ia terima justru namanya tercatat sebagai terlapor.

‎AS sangat menyayangkan kejadian ini. Menurutnya Polisi semestinya lebih teliti dalam membuat surat menyurat terlebih yang akan dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.

‎Insiden ini menjadi rapor merah bagi manajemen pengawasan dokumen di bawah kepemimpinan Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P.

‎Publik kini mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik agar kesembronoan administratif yang merugikan hak-hak masyarakat tidak lagi dianggap sebagai ‘maklum’ semata.

‎”Harusnya teliti polisi, apalagi itu menggunakan cap resmi”, pungkas seorang pelapor.

‎( Penulis: Agus YL )