Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Isi Gas Subsidi di Kabupaten Garut Diduga Tidak Full, Warga Cisewu Mengeluh

admin penasakti14 Maret 20260 views2 menit baca
Isi Gas Subsidi di Kabupaten Garut Diduga Tidak Full, Warga Cisewu Mengeluh

Garut – Penasakti.com // Warga di Desa Pamalayan, Kecamatan Cisewu, mengeluhkan isi gas subsidi di Kabupaten Garut Jawa Barat diduga tidak maksimal.

Isi Gas Subsidi di Kabupaten Garut Diduga Tidak Full, Warga Cisewu Mengeluh
Isi Gas Subsidi di Kabupaten Garut Diduga Tidak Full, Warga Cisewu Mengeluh
Isi Gas Subsidi di Kabupaten Garut Diduga Tidak Full, Warga Cisewu Mengeluh
Kondisi inilah yang kemudian memaksa Darwan, salah satu pemilik toko di desa setempat terpaksa mengambil gas subsidi dari wilayah Kabupaten Bandung.
Isi Gas Subsidi di Kabupaten Garut Diduga Tidak Full, Warga Cisewu Mengeluh
Isi Gas Subsidi di Kabupaten Garut Diduga Tidak Full, Warga Cisewu Mengeluh

Meski sadar apa yang dilakukan telah menyalahi aturan distribusi LPG bersubsidi, namun Darwan nekat melakukan lantaran mengaku sering mendapat komplain dari warga apabila ia menjual gas asal Kabupaten Garut.

‎” saya dikomplain warga kalau jual gas yang dari Garut, katanya kalau gas yang dari bandung lebih banyak isinya”, ujar Darwan kepada Tim Liputan Penasakti.com Sabtu ( 14/03/2026 ).

‎Selain itu, lanjut Darwan, Pangkalan LPG 3 Kilogram bersubsidi yang berada di wilayah terdekat tidak melayani apabila ia hendak memesan gas dengan alasan sudah habis untuk memenuhi kuota.

‎Meski Darwan menjual gas subsidi ke masyarakat mencapai 26 ribu rupiah tiap satu tabungnya, namun warga tidak keberatan lantaran gas subsidi dari Kabupaten Bandung lebih awet digunakan dibanding gas dari Garut.

‎” Pangkalan disini tidak melayani kalau saya pesan, jadi saya ngambil di Pangalengan dengan harga 24 dan saya jual ke warga 26 ribu per tabung”, jelasnya.

‎Pemerintah diharap segera melakukan sidak ke setiap Agen dan Pangkalan LPG di Kabupaten Garut, untuk memastikan kualitas gas subsidi yang didistribusikan kepada masyarakat sesuai ketentuan dan terhindar dari praktik nakal pengurangan isi.

‎Sementara, Jual beli atau pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi keluar kabupaten/kota merupakan tindakan yang melanggar aturan, karena gas subsidi ditetapkan berdasarkan sistem wilayah distribusi tertutup.

‎Menjual kembali gas LPG 3 kg bersubsidi ke luar kabupaten (lintas wilayah) tanpa izin merupakan bentuk penyalahgunaan yang melanggar hukum.

‎Tindakan ini dapat merugikan negara dan masyarakat yang berhak karena memindahkan kuota subsidi dari satu wilayah ke wilayah lain.

‎Bahkan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman Hukuman Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

‎( Penulis: Agus YL / Yan SB )