“Buntut Panjang Pengakuan Kepala PKBM saat dikonfirmasi menyebut Institusi Penegak Hukum di Kabupaten Garut’
Garut || Penasakti.com – Isu uang pengkondisian untuk Tipikor Polres Garut kini tengah mencuat dari pengakuan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Pasir Jati yang beralamat di Kampung Sindang, Desa Peundeui, Kecamatan Peundeui, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kabar tak sedap ini sontak menuai tanda tanya besar dari berbagai kalangan. Benarkah Tipikor Polres Garut terlibat dalam isu uang pengkondisian tersebut? atau ada oknum yang berani mencatut nama institusi Kepolisian guna mendapat keuntungan?
Kepada tim liputan Penasakti.com Kamis ( 19/02/2026 ), kepala PKBM Pasir Jati Entang Suratmana mengaku, beberapa waktu lalu ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku dari Tipikor Polres Garut, menanyakan terkait dana hibah tahun 2024.
Dalam percakapan melalui telepon tersebut, lanjut Entang, ada dugaan penggelapan dana hibah sebesar 500 juta yang dilakukan oleh pihak PKBM Pasir Jati, sementara pada tahun 2024 anggaran dana hibah yang ia terima hanya 100 juta dan itupun menurut Entang sudah direalisasikan untuk pembangunan ruang kelas baru meskipun hingga kini belum selesai.
Setelahnya, Entang mengatakan, ia menerima telepon dari Ketua Forum PKBM Kabupaten Garut untuk segera menyikapi permasalahan tersebut supaya segera selesai dan tidak berkepanjangan.
” Saya ditelfon dari Tipikor dikira saya menggelapkan dana hibah, tapi saya belum pernah ketemu sama pihak Tipikor itu”, ujar Entang.
Setelah itu, lanjut Entang, saya disarankan untuk menyiapkan uang 20 hingga 25 juta untuk diserahkan ke Tipikor Polres Garut supaya permasalahan tidak berlanjut.
Selain kondisi keuangan yang tidak memungkinkan, Entang juga merasa tidak menerima dana hibah sebesar 500 juta seperti yang disangkakan tersebut, maka Entang kemudian menyerahkan bukti laporan pertanggungjawaban ( LPJ ) kepada Ketua FKPKBM Kabupaten Garut.
Ditengah situasi ini, kata Etang, muncul salah satu kepala PKBM berinisial D, yang menyarankan agar Entang segera memberikan sejumlah uang pengkondisian untuk Tipikor.
Entang Selanjutnya mentransfer uang sebesar 2 juta rupiah kepada D, yang mana menurut Entang uang tersebut akan diberikan ke pihak Tipikor dan bahkan akan diberi tambahan oleh D.
” saya sudah transfer ke D sebesar 2 juta, katanya mau dikasihkan ke Tipikor dan bahkan mau ditambahi lagi sama D”, kata Entang.
Ketua FKPKBM Kabupaten Garut Uleh mengaku tidak mengetahui terkait munculnya uang pengkondisian untuk Tipikor tersebut.
Menurut Uleh, saat itu ia muncul sebagai sosok ketua forum dan hanya sebatas menyarankan Entang untuk segera menemui atau berkomunikasi dengan pihak terkait.
” Sebagai ketua forum, saya hanya menyarankan agar persoalan segera diselesaikan”, jelas Uleh
Kepada tim liputan Penasakti.com Jumat ( 20/02/2026 ), Kanit Tipikor Polres Garut Ade Ramdan menegaskan, saat ini pihaknya tidak sedang menangani terkait dana hibah PKBM tersebut.
Ade Ramdan berjanji, dalam waktu dekat akan segera memanggil semua pihak untuk melakukan klarifikasi.
” Kami akan memanggil semua pihak untuk klarifikasi”, pungkas Kanit Tipikor Polres Garut Ade Ramdan.
( Penulis: Agus YL / Yan SB )

