Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

Iwang Suningsih Kades Ciruluk di Konfirmasi Realisasi APBDes Tahun 2023 Sarat KKN, Jawabnya Tidak Ada Yang Sama Anggaran nya

Admin27 Maret 20240 views7 menit baca
Iwang Suningsih Kades Ciruluk di Konfirmasi Realisasi APBDes Tahun 2023 Sarat KKN, Jawabnya Tidak Ada Yang Sama Anggaran nya

Subang || Penasakti.com – Senin 25 Maret tahun 2024, kisaran pukul 13.20 WIB kru Penasakti.com menyambangi Kantor Desa Ciruluk Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, namun Kantor Desa sudah tidak ada pelayanan, ucap salah satu pedagang Takjil di depan Kantor kalau di bulan puasa memang Kantor Desa buka nya setengah hari.

Iwang Suningsih Kades Ciruluk di Konfirmasi Realisasi APBDes Tahun 2023 Sarat KKN, Jawabnya Tidak Ada Yang Sama Anggaran nya
Iwang Suningsih Kades Ciruluk di Konfirmasi Realisasi APBDes Tahun 2023 Sarat KKN, Jawabnya Tidak Ada Yang Sama Anggaran nya

Via Whatsapp Redaksi Penasakti.com mengirim kan Narasi Konfirmasi terkait dugaan KKN APBDes Ciruluk tahun 2023 ke Nomor Whatsapp Iwang Suningsih karena tidak ketemu pada hari Senin tersebut, namun klarifikasi beliau lihat saja tidak ada yang sama anggaran dalam konfirmasi bapak, kalau di global anggaran pasti sama.

Iwang pun menambahkan, lihat saja ada plang didepan, kami tidak memiliki anggaran gorong-gorong sebesar 300 jt itu salah, dalam Chatting Whatsapp Kades Ciruluk pun banyak yang tidak dimengerti oleh Pewarta Penasakti.com.

Padahal narasi konfirmasi jelas disampaikan per item kegiatan secara gamblang ke nomor Whatsapp Kades Ciruluk mulai dari total penerimaan transferan APBDes tahun 2023 sebesar Rp. 2.372.527.569, menurut sumber selaku warga masyarakat Ciruluk realisasi nya sarat KKN.

Global APBDes di atas hasil dari estimasi PAD Rp. 6.000.000, PAD dan lain-lain Rp.0, Bumdes Rp. 0, DD Rp. 1.257.180.000, PBH Rp. 95.673.586, ADD Rp. 571.690.650, Banprov Rp. 130.000.000, Bantuan Kab Rp. 311.083 333 (PBK)

Estimasi nya dijawab oleh Iwang Suningsih sesuai dengan APBDes yang tertera di atas, namun berbeda dengan persi narasumber red, yang mengatakan Tim PPKD, Sekdes, Keuangan, Kesra dan Kaur Perencanaan selaku yang membuat LPJ realisasi dan peruntukan juga pengeluaran anggaran, terindikasi bermain di lpj kegiatan dengan pengeluaran anggaran.

Terkait alokasi Khusus Dana Desa 3% untuk operasional Kantor Desa, kordinasi perjalanan dinas Kades, kerawanan sosial masyarakat, dan untuk promosi desa bidang Seni budaya olahraga juga Reward bagi prestasi masyarakat Desa, DD APBN untuk 1 tahun anggaran sebesar Rp. 37.715 .000, ada indikasi kuat sebagian dana di mark up oleh Pemdes Ciruluk.

Berdasarkan pantauan narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini bahwa di Program Khusus 20 % Dana Desa tahun 2023 lalu, untuk Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian / peternakan / perikanan dan Pengolahan pangan lainya termasuk jalan usaha tani Rp. 240.000.000, yang bersumber DD, sarat korupsi.

Diduga Mekanisme pangan Desa pada tahun 2023 lalu betul tidak melalui musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ), Karena Program di atas menjadi pertanyaan tokoh dan warga masyarakat kurang adanya transparansi.

Bahkan Pemdes Ciruluk Kecamatan Kalijati tidak paham dengan Regulasi Permendagri No 20 Tahun 2018, tentang Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Indikasi kuat di Laporan Pertanggung Jawaban LJP tahun 2023 tidak di realisasikan 100 % oleh PPKD, TPK, namun Laporan tetap di buat 100 % LPJ nya penuh dengan Rekayasa Fiktip dalam Pembuatan Laporan LPJ APBDes tahun 2023, Pelaporan Lpj di buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan Unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes 2023 di setujui di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Sedangkan kegiatan Operasional kantor desa / ATK / Listrik dan lain-lain hingga menyerap ADD Rp. 37.095.850, Rp. 21.000.000 juga menyerap ADD
Rp. 37.715 .000 menyerap DD 3% bantuan operasional Pemdes dari Dana Desa APBN, pungkas sumber sarat maladministrasi dan penggelembungan anggaran.

Telisik kegiatan Belanja ADM Pemilihan Kewilayahan Desa Rp. 30.000.000 DD, Peningkatan Kapasitas Desa Rp. 27.486.686 ADD, Giat LPMD Desa Rp. 16.000.000 DD, Ketertiban Umum Rp. 11.000.000 ADD, PHBN Seni Budaya Rp. 2.000.000 DD dan Rp. 23.250.000 DD, Posyandu dan polindes desa untuk semua RW di desa oleh istri kades ketua PKK Rp. 11.500.000 DD, Rp. 53.950.000 DD, Rp. 9.750.000 DD, PKK Desa Rp. 16.000.000 ADD, UMKM Desa Rp. 70.000.000 ADD.

Kedelapan kegiatan yang bersumber dari berbagai anggaran di atas, ada indikasi kuat PPKD dan TPK Desa Ciruluk berkolaborasi dengan Kuasa Penggunaan Anggaran merekayasa Lpj ke penggelembungan anggaran agar semua dana terserap sesuai Pagu anggaran dan pengajuan, disinyalir jadi ajang bancakan Pemdes Ciruluk.

APH Kabupaten Subang diminta oleh narasumber yang mewakili warga masyarakat agar melidik Bidang pembangunan masyarakat desa Pembangunan pengerasan jalan desa / pemukiman / gorong gorong / drainase / TPT / irigasi / air bersih / rutilahu / sarana pra sarana infrastruktur yang ajang mencari keuntungan pribadi semata.

Seperti Jalan Desa / Lingkungan hinga menguras DD sebesar RP. 514.115.000 dan RP. 66.478.000 juga menyerap DD, Jalan Desa usaha tani RP. 50.375.000 menyerap DD, Pembangunan balai kemasyarakatan desa Rp. 9.200.000 DD, untuk Infra jalan desa / gorong gorong Rp. 303.536.000 bersumber dari DD langsung dijawab oleh Iwang Suningsih tidak ada program atau belanja Infra jalan desa dan gorong-gorong, TPT Rp. 50.375.000 dari DD.

Untuk semua pekerjaan pembangunan yang sangat fantastis anggaran nya,, akan tetapi tehnis nya terselubung tidak dijelaskan berapaan jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan padat karya tunai desa, berapa orang dalam persentase HOK nya

Menjadi pertanyaan narasumber apakah LPMD desa di libatkan dalam pembangunan tersebut apakah BPD memeriksa dan memonitoring pekerjaan tersebut, bagaimana dengan mekanisme pengadaan barang dan jasanya menurut aturan perbup kabupaten Subang, mungkin kah Pemdes menempuh tahapan tahapan nya sesuai amanah Perbup pengadaan barang dan jasa di desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, dan apakah di adakan lelang sederhana ke beberapa pengadaan barang yang menyuplai material di dalam pembangunan tersebut, ucap sumber itu ranahnya APH untuk menelusuri.

Lalu bagaimana dengan Program penguatan ketahanan pangan di desa ADD hingga terserap Rp 2.750.000, Kemana anggaran Pagu wajib 20 % Ketahanan Pangan Desa Dana Desa APBN tersebut, apakah selama Ini Program Ketahanan Pangan tahun sebelumnya sudah ada evaluasi dan Monitoring melalui Musyawarah Desa Khusus dengan warga masyarakat dan Lembaga Desa.

Binwas Kecamatan Kalijati diduga ada keberpihakan dalam melaksanakan Monev termasuk Inspektorat Kabupaten Subang selalu diragukan kinerja nya, sebagai Instansi atau badan yang ditunjuk Pemerintah untuk memonitoring anggaran, sebaliknya diindikasikan menerima setoran setiap tahun anggaran.

Harus nya Insetif Guru Mengaji Insentif LPMD, Insentif RT/RW, Insentif Kader PKK Posyandu Ķegiatan Kepemudaan Katar, di Prioritaskan oleh Desa, Pemdes tidak hanya menganggarkan pembangunan di desa saja, pemberdayaan masyarakat juga harus dipertimbangkan, karena itu salah program prioritas Kementerian.

Polemik berkepanjangan setiap tahun adalah PAD yang di laporkan hanya
Rp. 6.000.000 kepada warga Masyarakat Desa, di kemanakan Peruntukan Alokasi Anggaran PAD oleh Desa, Mengapa PAD di Laporkan hanya Rp. 6.000.000 saja Kepada Masyarakat Desa, bukan kah PAD itu untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dalam Bidang Pendidikan Kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa.

Hal lain nya yang menjadi pertanyakan warga dan tokoh masyarakat tuntutan realisasi penggunaan Transparansi sesuai RAB Rencana Anggaran Biaya APBDes mestinya di buka ke warga masyarakat dari berbagai Sumber Anggaran seperti PAD, ADD, PBH, DD, Bantuan Gubernur, Bantuan Kabupaten dan Aspirasi juga Pendapatan Desa lainya di tahun 2023.

Mana tanggung jawab Kepala Desa selaku kuasa pengguna anggaran Desa untuk mensejahterakan masyarakat, dan menciptakan pemberdayaan ekonomi lokal desa yang produktif untuk kemakmuran warga desa Ciruluk.

Mirisnya, pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, dan pasal 82, UU Desa menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah Desa, sepertinya tidak berlaku bagi Pejabat Pemdes Ciruluk Kecamatan Kalijati

Entah kemana Tim Pendamping Desa, Binwas Kecamatan dan Inspektorat juga APH Kabupaten Subang, karena ada berbagai dugaan pelanggaran, penyalahgunaan anggaran yang dimunculkan ke Publik, tentang Carut Marut penggunaan anggaran Desa Ciruluk Kecamatan Kalijati, terkesan Kades dan Perangkat Desa Ciruluk dimata warga masyarakat kebal hukum.

(Romi_Tim)