Puluhan Toko Miras di Jalan Soekarno Hatta Seberang terminal Leuwi panjang Diduga tidak Kantongi ITPMB
Kota bandung || Penasakti.com – Masyarakat Kota Bandung kembali menyoroti Jalan Soekarno Hatta Seberang Terminal Leuwi panjang Kelurahan Kebun lega Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.

Entah atas ijin siapa, hingga sudah berjalan lebih kurang 2 tahun, kios – kios atau toko – toko di seberang Terminal Leuwi panjang yang dulunya menjadi pusat oleh – oleh khas Bandung, kini alih fungsi menjadi oleh – oleh khas Minol.
Dalam penelusuran Penasakti.com ada Toko dan Kios Minuman keras (Miras) berada dipinggir jalan Provinsi tepat dari Perempatan lampu merah Cibaduyut sampai ke Pasar Caringin Kota Bandung, sudah dipajang berbagai merk minuman keras, mulai dari yang KW hingga yang asli.
Lebih parah lagi masih beberapa toko dan kios berani menjual minuman beralkohol tanpa merk dan polos memakai botol Aqua kecil, menurut yang mereka beli dan sempat dikonfirmasi, itu namanya Ciu, hasil racikan sama seperti tuak.
Transaksi antara penjual dengan pembeli pun, ada berbagai penawaran ketika mau beli minuman, karena kalau tidak berbicara dari awal penjual akan memberikan minuman yang diduga palsu alias KW.
Publik pertanyakan bagaimana dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, karena Perda ini memberikan rasa keamanan bagi masyarakat kota Bandung yang dikenal agamis.
Dan jangan sampai generasi muda kita rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila aturan tidak ditegakkan sesuai Perda dan Undang – Undang yang berlaku.
Bukan kah ada sanksi nya, Bagi pelanggar Minol seperti, berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang, terkesan Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol belum efektif.
Sedangkan ada UU dan Perda yang juga mengatur bahwa Minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran, bar dan diskotik, selain itu pembeli harus berusia 21 tahun keatas.
Gubernur Jawa Barat KDM diminta oleh warga masyarakat Bandung, mendorong Walikota Bandung untuk melakukan tindakan tegas guna mencegah penyalahgunaan alkohol pada kesehatan dan moral yang untuk menghindari konflik.
Redaksi Penasakti.com pada hari rabu 28 Januari 2026 mengkonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang. S, atas maraknya dan Vulgar nya Kios Toko minuman di Kelurahan Kebun Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul Jalan Soekarno Hatta, Seberang Terminal Leuwi Panjang.
“Wilayah hukumnya berada Polsek Bojongloa Kidul, Polrestabes Bandung”.
Bambang menjawab sebetulnya sudah bukan rahasia umum lagi, banyak laporan dari warga masyarakat kota Bandung publik khususnya, ke Pol PP Kota Bandung.
Diduga tempat mereka berjualan pun itu belum mengantungi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan belum tau siapa pemilik gedung – gedung tersebut.
Karena tempat penjualan Minol tersebut berada di Jalan Provinsi, artinya bukan Satpol PP kota Bandung mengelak, terkait Perda itu ranahnya POL PP Jawa Barat.
Jadi menurut saya Satpol PP Kota Bandung, siap eksekusi dan harus berkolaborasi melalui Gabungan dengan Forkopimda Jawa Barat yang tergabung dari TNI/Polri Kajati dan Dinas Lainnya, ucap Bambang diakhir konfirmasi.
(Red)

