Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Janji Manis Komitmen Pertamina Atasi SPBU Nakal di Kabupaten Garut Dipertanyakan

admin penasakti17 Mei 20260 views3 menit baca
Janji Manis Komitmen Pertamina Atasi SPBU Nakal di Kabupaten Garut Dipertanyakan

Garut – Penasakti.com // Komitmen PT Pertamina dalam menjaga ruang distribusi Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi agar tepat sasaran kembali menuai pertanyaan publik.

‎Pasalnya, meski manajemen terus mendengungkan janji untuk menjatuhkan sanksi berat kepada mitra penyeleweng, kasus-kasus penyalahgunaan seperti kongkalikong petugas SPBU dengan para tengkulak ilegal masih terus terbongkar di berbagai daerah.

‎Salah satunya seperti yang terjadi di SPBU 34.44121 Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

‎Usai viral aktifitas pembelian BBM bersubsidi secara ugal ugalan yang diduga ada kongkalikong antara tengkulak dengan oknum di SPBU tersebut, perwakilan pihak Pertamina Jamal Bachtiar telah berjanji akan segera menindaklanjuti secara tegas.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Jamal Bachtiar kepada Penasakti.com pada salah satu acara yang digelar di Rumah Makan Asep Strawberry ( Astro ), Kamis (26/3/2026).

‎” Kami akan segera menindaklanjuti temuan ini, nanti selanjutnya bisa komunikasi sama pihak Pertamina yang ada di wilayah Kabupaten Garut”, ujar Jamal Bachtiar.

‎Meski pihak PT Pertamina telah berjanji akan mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) yang terlibat, namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai bentuk tindakan konkret yang dijatuhkan kepada pihak SPBU 34.44121 yang berada di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat tersebut.

‎Baik pihak SPBU 34.44121 maupun Pertamina belum merilis status operasional maupun sanksi administratif yang telah berjalan.

‎Ketidakpastian ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik.

‎Transparansi dalam kasus ini dinilai sangat krusial karena BBM bersubsidi dibiayai langsung oleh APBN yang berasal dari pajak masyarakat.

‎Sesuai aturan regulasi BPH Migas dan Pertamina, jika SPBU terbukti melakukan pelanggaran penyaluran subsidi, mereka harus menghadapi sanksi berlapis diantaranya penghentian pengiriman BBM bersubsidi selama 30 hingga 90 hari.

‎Selain memiliki kewajiban membayar selisih harga keekonomian BBM yang diselewengkan, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran secara sistematis juga terancam ditutup permanen.

‎Sebelumnya, SPBU 34.44121yang berlokasi di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat ini terpantau melakukan aktivitas pengisian BBM bersubsidi kepada sejumlah tengkulak yang datang menggunakan mobil tertutup yang didalamnya dilengkapi tumpukan jerigen dan alat penyedot.

‎Penyelewengan BBM subsidi menggunakan jerigen secara ilegal dinilai telah merampas hak warga miskin, tanpa publikasi sanksi, SPBU nakal lain tidak akan merasa takut sehingga dikhawatirkan aktivitas tersebut akan menular.

‎Masyarakat kini menunggu pembuktian janji Pertamina agar penegakan aturan tidak hanya menjadi komoditas komunikasi publik tanpa realisasi nyata di lapangan.


‎( Penulis: Agus YL )