Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Organisasi

Jurnalis Tidak Boleh Diintimidasi : DPD AWDI Jabar Tegas Desak Proses Etik di Tegakkan 

Admin8 Juli 20250 views2 menit baca
Jurnalis Tidak Boleh Diintimidasi : DPD AWDI Jabar Tegas Desak Proses Etik di Tegakkan 

Penting nya untuk di mengerti profesi jurnalis

BANDUNG || Penasakti.com – Selasa 8 Juli 2025, Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPD AWDI) Provinsi Jawa Barat.

Menyampaikan sikap resmi dan keprihatinan mendalam atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bali, saudara Andre.

Yang diduga diintimidasi oleh anggota Polwan Bidang Propam Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawijayanti, saat peringatan HUT Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025.

Ketua DPD AWDI Jawa Barat, Dedi Suryadi, menyatakan bahwa kejadian tersebut bukan hanya mencederai martabat Profesi Jurnalistik, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin secara konstitusional dalam negara demokrasi.

Jurnalis adalah mitra demokrasi. Ketika jurnalis yang bekerja sesuai etika dan hukum diintimidasi oleh aparat, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pengingkaran terhadap hak publik atas informasi,” tegas Dedi dalam pernyataan resminya, Senin (8/7).

Desakan Proses Etik Tegas dan Transparan

DPD AWDI Jabar mendukung penuh langkah kuasa hukum jurnalis Andre, yakni I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., yang telah mendorong proses hukum dan etik terhadap dugaan pelanggaran oleh oknum Polwan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, status perkara telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan oleh Divisi Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polda Bali.

Kami mendesak agar proses etik ini dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang mencederai profesi jurnalis,” kata Dedi.suryadi.

“Kebebasan Pers Adalah Hak Konstitusional”

DPD AWDI Jabar mengingatkan bahwa kebebasan Pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28F dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan verbal, tekanan psikologis, ataupun intervensi terhadap kerja jurnalistik adalah bentuk pelanggaran hukum dan etika demokrasi.

Seruan untuk Kapolda Bali dan Institusi Polri

Dedi Suryadi juga menyerukan kepada Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya agar:

Mengawal proses etik ini dengan integritas dan ketegasan.

Memastikan sanksi tegas dijatuhkan bila terbukti terjadi pelanggaran etik.

Mengingatkan seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

DPD AWDI Jawa Barat akan terus mengawal proses ini.

Kami berdiri bersama saudara Andre dan seluruh jurnalis Indonesia yang bekerja demi kebenaran.

Jangan ada lagi jurnalis yang ditakut-takuti, ditekan, atau dipaksa bungkam oleh siapa pun,” tutup Dedi.suryadi.

(Asep)