Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PERISTIWA

Kabel WIFI Menumpang Di Tiang Listrik Bagaikan Benalu Diduga Tidak Milik Ijin Dari Pihak PLN

Admin20 Maret 20240 views2 menit baca

Penasakti.com // Kedondong Pesawaran Lampung — Keberadaan kabel jaringan WiFi bak benalu menumpang di tiang milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berada di Desa Pesawaran Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, diduga tidak memiliki izin resmi serta dapat membahayakan.

Terlihat saat tim media meninjau lokasi berdasarkan laporan masyarakat pada hari Rabu 20/03/2024.

Diketahui sebelumnya juga dari informasi masyarakat yang enggan disebut namanya, kabel jaringan WIFI Tersebut diduga milik Mitra PT Lintas Data Media (LDM) yang beralamat kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

Namun saat dihubungi melalui sambungan Telpon WhatsApp dengan nomor 08317501**** dirinya menyangkal bahwa bukan mitra dari LDM dan sudah memiliki izin dari Pihak PLN Setempat untuk memasang kabel ditiang PLN.jelasnya

“Bukan mas, saya mitra dari iForte dan saya juga sudah meminta izin dengan Petugas PLN Setempat” jelas mitra tersebut.

Selanjutnya awak media mencoba mengkonfirmasi pihak PT Lintas Data Media melalui pesan wahtaspp dengan nomor 081366000**** serta mengadukan perihal dugaan tindakan ilegal yang dilakukan oleh mitranya, pihak LDM mengakui bahwa tersebut adalah mitranya.

” Ya benar mitra LDM” jelasnya singkat..

Untuk mengetahui lebih lanjut kebenaran perihal izin, awak media akan mengkonfirmasi petugas PLN Setempat.

Sebab selama ini sudah banyak pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat, dimana peran PLN selama ini yang ada di kecamatan Kedondong untuk bisa menertibkan Kabel kabel yang diduga ilegal menumpang ditiang PLN, pihak PLN diminta untuk lebih tegas.

Salah satunya MR, dirinya sangat menyayangkan terhadap PLN yang terkesan masa bodo akan keberadaan kabel jaringan WiFi tersebut, padahal bisa membahayakan, serta merusak pemandangan.

” PLN Harusnya bertindak Tegas terhadap keberadaan Kabel tak berizin yang menumpang ditiang PLN selain dapat membahayakan juga dapat merusak pemandangan, jangan pura pura gak tau”. Tegas MR..

Tambah Mr juga, seharusnya pihak perusahaan juga berperan aktif untuk memberi arahan kepada mitranya mana yang boleh atau tidak, melanggar atau tidak.

” Harusnya pihak Perusahaan juga harus berperan aktif untuk memberi arahan kepada mitranya agar tidak melakukan hal yang salah”. Pungkasnya..

( Red/Tim )