Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Kabid SMP Disdik Garut Bungkam, Dugaan Pungli Berkedok ‘Uang Lelah’ Menjamur di Sekolah Negeri ‎

admin penasakti5 Juni 20260 views2 menit baca
Kabid SMP Disdik Garut Bungkam, Dugaan Pungli Berkedok ‘Uang Lelah’ Menjamur di Sekolah Negeri ‎

Garut – Penasakti.com // Sektor pendidikan di Kabupaten Garut, Jawa Barat kembali diguncang isu miring. Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok biaya kolektif disinyalir terjadi di lingkungan sekolah menengah pertama, tepatnya di SMP Negeri 4 Garut dan SMP Negeri 6 Garut. ‎ ‎

Alih-alih mendapatkan sanksi tegas, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut justru memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp oleh awak media pada Kamis ( 04/06/2026 ). ‎

‎Informasi yang dihimpun menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan, khususnya di SMP Negeri 4 Garut. Pihak sekolah diduga kuat menarik biaya hingga Rp150.000 per siswa dengan dalih biaya kolektif untuk proses input data pendaftaran ke sekolah lanjutan (SMA/SMK). ‎ ‎

Saat dikonfirmasi, pihak manajemen sekolah berdalih bahwa nominal tersebut dialokasikan sebagai “uang lelah” bagi para guru yang melakukan input data. ‎

‎Pembelaan ini dinilai sangat ironis dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, proses input data tersebut dilakukan pada jam kerja efektif. ‎ ‎

Para guru dan staf yang bersangkutan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai yang sudah digaji oleh uang negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) untuk melakukan pelayanan publik tersebut. ‎ ‎

Bungkamnya Kabid SMP Disdik Garut serta dalih “uang lelah” di jam kerja ini mengindikasikan berbagai persoalan mendasar dalam dunia pendidikan di Kabupaten Garut. ‎

‎Sikap diam pejabat publik di tengah jeritan orang tua murid menunjukkan adanya pembiaran sistemik atau bahkan potensi perlindungan terhadap oknum pelaku pungli. ‎ ‎

Meminta “uang lelah” untuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sudah dibiayai negara adalah bentuk korupsi mental yang merusak citra institusi pendidikan.

‎‎Hak siswa untuk melanjutkan pendidikan justru dijadikan ladang bisnis baru oleh oknum sekolah dengan memanfaatkan ketidakberdayaan orang tua murid. ‎

‎Menanggapi situasi darurat moral ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) bersama Bupati Garut diharap segera mengambil langkah hukum dan birokrasi yang konkret, bukan sekadar janji evaluasi. ‎ ‎

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait langkah penindakan hukum terhadap bawahan dan kepala sekolah yang terlibat. ‎ ‎

Publik kini menunggu, apakah hukum akan ditegakkan, ataukah praktik pungli ini akan terus mengakar subur di bawah karpet merah birokrasi Garut. ‎ ‎

‎( Penulis: Agus YL ) ‎