Garut – Penasakti.com // Sektor pendidikan di Kabupaten Garut, Jawa Barat kembali diguncang isu miring. Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok biaya kolektif disinyalir terjadi di lingkungan sekolah menengah pertama, tepatnya di SMP Negeri 4 Garut dan SMP Negeri 6 Garut.
Alih-alih mendapatkan sanksi tegas, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut justru memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp oleh awak media pada Kamis ( 04/06/2026 ).
Informasi yang dihimpun menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan, khususnya di SMP Negeri 4 Garut. Pihak sekolah diduga kuat menarik biaya hingga Rp150.000 per siswa dengan dalih biaya kolektif untuk proses input data pendaftaran ke sekolah lanjutan (SMA/SMK).
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen sekolah berdalih bahwa nominal tersebut dialokasikan sebagai “uang lelah” bagi para guru yang melakukan input data.
Pembelaan ini dinilai sangat ironis dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, proses input data tersebut dilakukan pada jam kerja efektif.
Para guru dan staf yang bersangkutan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai yang sudah digaji oleh uang negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) untuk melakukan pelayanan publik tersebut.
Bungkamnya Kabid SMP Disdik Garut serta dalih “uang lelah” di jam kerja ini mengindikasikan berbagai persoalan mendasar dalam dunia pendidikan di Kabupaten Garut.
Sikap diam pejabat publik di tengah jeritan orang tua murid menunjukkan adanya pembiaran sistemik atau bahkan potensi perlindungan terhadap oknum pelaku pungli.
Meminta “uang lelah” untuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sudah dibiayai negara adalah bentuk korupsi mental yang merusak citra institusi pendidikan.
Hak siswa untuk melanjutkan pendidikan justru dijadikan ladang bisnis baru oleh oknum sekolah dengan memanfaatkan ketidakberdayaan orang tua murid.
Menanggapi situasi darurat moral ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) bersama Bupati Garut diharap segera mengambil langkah hukum dan birokrasi yang konkret, bukan sekadar janji evaluasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait langkah penindakan hukum terhadap bawahan dan kepala sekolah yang terlibat.
Publik kini menunggu, apakah hukum akan ditegakkan, ataukah praktik pungli ini akan terus mengakar subur di bawah karpet merah birokrasi Garut.
( Penulis: Agus YL )

