Penasakti.com || Kabupaten bandung barat – Senin 23 Desember 2024, tim liputan Penasakti.com menelisik program ketahanan pangan desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat tahun 2023 – 2024.
Kades Ciptaharja Idham Martadinata, No, Coment di Konfirmasi Regulasi Ketahanan Pangan 2023 – 2024
Ada berbagai isu tidak sedap yang disampaikan oleh narasumber red kepada Pewarta Penasakti.com, bahwa di realisasi kegiatan dan anggaran dana ketahanan pangan yang menyerap 20 % dana desa, terindikasi sarat penyalahgunaan dan penyelewengan.
Berbagai isu tidak sedap disampaikan oleh narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, mereka menyampaikan bahwa TPKD desa Ciptaharja tidak ada transparansi dalam menggunakan dan merealisasikan kegiatan.
Nampaknya,, hak dan kewajiban masyarakat untuk memantau anggaran dana desa diatur dalam Undang-Undang (UU) Desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah :
Menurut UU Desa Pasal 82 UU Desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan Desa, UU Nomor 1 tahun 2022, Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Artinya masyarakat berhak dan dapat melakukan pemantauan, pengawasan dana desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah kabupaten maupun kota.
Selain itu, masyarakat juga memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Juga berpartisipasi dalam musyawarah desa, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat, memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan anggota lembaga kemasyarakatan desa
mendapatkan pengayoman dan perlindungan.
Namun apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, menurut sumber itu dianggap pasal karet oleh Perangkat dan Pejabat Desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, menurut sumber red itu tidak berlaku untuk Desa Ciptaharja.
Fakta lainnya,, selama ini BPD sebagai Perwakilan warga masyarakat DPRnya Desa diduga kuat ikut terlibat dalam menikmati mengkondusifkan agar anggaran terkesan terealisasikan.
TPKD Ciptaharja diduga memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian / peternakan / perikanan dan Pengolahan pangan lainya, terindikasi menduplikasi rencana anggaran biaya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran.
Mekanisme Ketahanan pangan Desa, seharusnya wajib melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Disinyalir mekanisme pangan Desa tidak Melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ). tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Laporan Pertanggung Jawaban LJP Desa Ciptaharja tahun 2023 – 2024, tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, LPJ nya penuh Rekayasa, Pelaporan Lpj diduga di Buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD Desa dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Redaksi Penasakti.com dihari Senin tanggal 23 Desember 2024 sempat menyambangi Kantor Desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat KBB, kebetulan hanya bisa konfirmasi dengan David sebagai Kesra.
Namun ketika dikonfirmasi kemana peruntukan dana ketahanan pangan tahun 2023 dan tahun 2024, juga dikonfirmasi berapa Pagu anggaran dana ketahanan pangan tahun 2023/2024, David menyampaikan saya takut menjawab, karena baru tiga bulan menjabat sebagai Kesra.
Via chatting whatsapp Pewarta Penasakti.com juga sempat mengkonfirmasi kepala desa Ciptaharja Idham Martadinata, kedatangan kru pada hari senin 23 Desember 2024 dan hari Jum’at 27 Desember 2024.
Untuk mengkonfirmasi ada dugaan penyelewengan dan penggelembungan anggaran di dana ketahanan pangan tahun 2023 – 2024, yang menurut sumber warga masyarakat desa Ciptaharja kegiatannya terselubung, tanpa mengedepankan musyawarah mufakat.
Sangat disayangkan harapan Redaksi Penasakti.com ada klarifikasi dari Idham Martadinata sebagai kuasa pengguna anggaran dan penanggung jawab, tapi beberapa kali Redaksi Penasakti.com mengirim Chatting Konfirmasi ke Kades Ciptaharja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat,, beliau No, Coment.
Informasi atas dugaan penyelewengan dan ketidak transparan diduga kuat terjadi maladministrasi disampaikan oleh berbagai narasumber red yang siap dipertanggungjawabkan, hingga menjadi tanda tanya, ada apa dengan tim monev Kecamatan dengan Inspektorat KBB, diduga tutup mata.
Warga masyarakat Cipaharja berharap KPK RI Perwakilan Jawa Barat lah yang mungkin menjadi harapan dan tumpuan untuk menyelamatkan uang negara, dari tangan para pengelola anggaran dan kuasa pengguna anggaran di Desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.
(Red)

