Subang || Penasakti.com – Pemerintah Desa Pamanukan Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang Ta 2023 total penerimaan APBDes sebesar Rp. 3.072.825.545, cukup besar APBDes Pamanukan, itupun kalau betul-betul terealisasikan sesuai Pagu yang ada.

Global APBDes di atas estimasi dari berbagai sumber Anggaran Pendapatan tahun 2023, seperti : PAD Rp. 293.000.000, DD Rp.1.417.509.000, PBH Rp. 56.517.500, ADD Rp. 596.188.500, Banprov Rp. 130.000.000, Bankeu Rp. 579.510.495 PBK
Namun ada berbagai dugaan ketika kru Penasakti.com melakukan penelusuran di lapangan, termasuk saat ditelaah dengan data pembanding DRK media Penasakti.com, ada berbagai kegiatan yang berpotensi KKN.
Telisik alokasi khusus Dana Desa terserap 3 % Peruntukan nya ke operasional Kantor Desa, kordinasi perjalanan dinas Kades, kerawanan sosial masyarakat dan promosi Desa bidang Seni budaya Olahraga Reward Bagi prestasi Masyarakat Desa, hingga menyerap DD APBN selama 1 tahun sebesar Rp. 42.500.000.
Dugaan mark up anggaran di Program Khusus Dana Desa terserap juga terserap 20 %, untuk Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian / peternakan /perikanan dan Pengolahan pangan lainya, termasuk Jalan usaha Tani yang bersumber dari DD sebesar Rp 280.000.000, pungkas sumber red tidak ada transparansi kegiatan nya kepada para tokoh juga elemen masyarakat.
Pemdes Pamanukan diduga tidak menempuh Mekanisme, seharusnya Program Pangan Desa melalui musyawarah Desa khusus ( Musdesus ).
Sesuai dengan Regulasi Permendagri No. 20 Ta. 2018 tentang Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Laporan Pertanggung Jawaban LJP Desa Pamanukan Ta 2023 diduga tidak di Realisasikan 100 %, namun laporan tetap di buat 100 % LPJ nya diduga penuh dengan Rekayasa Fiktip dalam Pembuatan laporan LPJ APBDes Tahun 2023.
Yang mana Pelaporan Lpj ini di buat oleh Kordinator PPKD Sekdes unsur Pelaksana kegiatan Kasie, Kaur dan PPKD Desa, dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam Semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes Tahun 2023, di setujui juga di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Beberapa Poin kegiatan, pengeluaran dari berbagai sumber anggaran tidak ada satupun yang di klarifikasi oleh Kades maupun Sekdes Pamanukan ketika tim liputan Penasakti.com bersama awak media lainnya, mengkonfirmasi by Chatting Whatsapp, juga Via telepon tidak diangkat atas realisasi kegiatan juga peruntukan anggaran nya yang disinyalir mark up anggaran juga terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan.
Seperti Operasional Kantor Desa, hingga menyerap lima sumber anggaran sarat Penyelewengan, dari PAD sebesar Rp. 30.500.000, dari ADS Rp. 43.015.070, dari PBH Rp. 10.117.500, dari PBK Rp. 11.000.000 dan dari DS Rp. 42.500.000.
Penelusuran Penasakti.com juga diperkuat dengan hasil konfirmasi ke berbagai sumber red, bahwa Tunjangan Kades dan Perangkat Desa menguras PAD, mestinya PAD digunakan untuk kesejahteraan warga yang tidak mampu dan Pengangguran akibat terdampak Covid 19 dan lainya, cukup fantastik dana PAD mengalir ke Kepala Desa Rp. 110.000.000, juga mengalir ke Perangkat Desa Rp. 60.000.000.
Tanda kutip, ucap sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, terhadap realisasi Belanja Aset dan alat Perkantoran Desa dari ADS Rp. 8.000.000, Belanja Giat PAUD Desa dari ADD Rp.9.000.000, dari PBK Rp.10.000.000, Giat Posyandu Desa bersumber dari PBK Rp. 42.200.000, menyerap ADD Rp.15.800.000 dan diserap dari Banprov Rp. 23.250.000, Pemeliharaan Gedung Desa juga diserap dari PAD sebesar Rp.12.000.000, diduga jadi “Ajang Bancakan” Pemdes Pamanukan.
Hal lainnya di indikasikan oleh sumber sarat Korupsi dalam Pembangunan Pengerasan Jalan Desa yang menyerap DD APBN sangat fantastik di angka Rp. 896.109.000, dan dari PBK Rp. 75.000.000, Belanja Siaga Kesehatan Desa menyerap DD APBN sebesar Rp.110.500.000, Pembangunan Drainase dari PBK Rp. 57.943.818, Pembangunan Gedung dan Taman Desa hingga menyerap DD APBN sebesar Rp.155.000.000, pungkas sumber red disinyalir Pemdes Pamanukan merekayasa LPJ agar semua anggaran terserap.
Rehab Gedung Desa /Balai Kemasyarakatan Desa sumber dana di serap dari Banprov Rp. 62.850.000, Pembangunan Jalan Lingkungan Desa menyerap DD Rp.10.000.000, Giat Kebudayaan Adat dan Keagamaan di Desa ADD terserap sebesar Rp. 49.500.000, Giat Kelompok UMKM di Desa bersumber dari Bankeu Kabupaten (PBK) Rp. 100.000.000, Giat Penanggulangan Bencana di Desa menyerap DD Rp. 10.000.000, kelima sumber dana yang tertera di narasi berita Penasakti.com ini sarat manipulasi anggaran.
Fakta dalam realisasi anggaran untuk Pemeliharaan Kendaraan Dinas yang diserap dari DD APBN Rp. 10.000.000, juga tidak ada klarifikasi dari Kades Pamanukan juga Sekdes Pamanukan, padahal Bukan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023, seharusnya tidak di perbolehkan dari DD APBN, mestinya dari sumber anggaran lain, selain Dana Desa APBN
Warga masyarakat juga pertanyakan kenapa PAD hanya laporkan Rp. 293.000.000, dikemanakan Peruntukan Alokasi Anggaran PAD oleh Desa, Apakah Masyarakat Pamanukan Menikmati PAD yang cukup fantastik itu, PAD Seharusnya di Maksimalkan dan di Optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa
dan Pembinaan LKD Desa.
Ucap salah satu sumber kepada kru Penasakti.com, kenapa pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, dan pasal 82, UU Desa yang menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, dan patut dicatat, hak masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah Desa, ternyata tidak berlaku untuk Desa Pamanukan kecamatan Pamanukan, warga masyarakat boleh dibilang hanya sebagai penonton.
Entah dimengerti atau pura – pura tidak tahu Pemdes Pamanukan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa membuat efek jerah para penguasa anggaran.
Kemana DPMD dan Inspektorat juga APH Kabupaten Subang selama ini, apakah Badan atau Instansi, Institusi yang ditunjuk oleh Presiden RI tersebut ketika melaksanakan Monitoring hanya sebatas melakukan Pembinaan saja, ketika ada dugaan penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan juga wewenang atau sebaliknya.
(Romi_Tim)

