Subang || Penasakti.com – Kanit Reskrim Aiptu BP. Lubis dan Bhabinkamtibnas Bripka Adi melaksanakan sosialisasi & Edukasi tentang TPPO ke Kepala Desa Cirangkong di Kp/Ds Cirangkong wilkum Polsek Cijambe(Minggu/18/06/2023)

Giat Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Cirangkong melaksanakan sosialisasi TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang) di Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang.
Antisipasi tidak Kriminalitas penjualan orang melalui jasa PJTKI ilegal maka atas petunjuk dan arahan Kapolres Subang AKBP SUMARNI,S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kapolsek Cijambe IPTU KUSWAN,S.H., supaya jajarwn Polsek Cijambe Lakukan sosialisasi TPPO.
Kanit Reskrim dan Bhabinkamtimbas Desa Cirangkong menuturkan kegaitan rutin setiap hari melaksanakan sosialisasi pada warga binaan kami agar lebih dekat dengan masyarakat.
Pada kesempatan ini Kanit Reskrim Polsek Cijambe AIPTU BP LUBIS menyampaikan pesan pada warga masyarakat dengan cara sosialisasi dan edukasi TPPO ( Tindak Pidana Penjualan Orang ) agar masyarakat lebih paham mengerti bagaimana bahayanya TPPO.
Untuk itu masyarakat khususnya binaan kami agar tetap waspada dan hati hati jika sanak keluarga nya ada yang menawarkan kerja di luar negri dengan gaji besar baik perekrut uang biasa di sebut sponsor atau agen P3MI harus di tanya legalitasnya jangan sampai menjadi korban TPPO ,pungkas Pak bhabin Bripka Adi.
(HDN)
