Garut || Penasakti.com – Pada Hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar Pukul 13.30 Wib s.d. selesai bertempat di Rumah terduga Perum Parigi Desa. Banyuresmi Kecamatan Banyuresmi Kab. Garut.

Anggota Polsek Banyuresmi dibawah pimpinan *Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman S. Ip. S.pdi.* telah mengamankan 3 (Tiga) orang pelaku dugaan Tindak Pidana penjual dan pengedar obat-obatan terlarang Jenis TM dan Double Y.

Seperti halnya di sampaikan Kapolsek Banyuresmi, AKP Usep Heryaman S.Ip.S.Pdi mengungkapkan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, tentang kesehatan, Kami telah mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti
Adapun Identitas orang yang diamankan diduga pelaku (AS) 26 tahun warga Kp Perum Parigi, dan selaku pembeli (AF) 24 tahun, (MRM) 17 tahun.” Ungkap Kapolsek
Kapolsek Banyuresmi menambahkan, ” Diduga Pelaku sdr. Arya suryamegara menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada Masyarakat umum.
Di antaranya kalangan pemuda dan terkadang dari kalangan pelajar seharga Rp. 10.0000 / 4 butir ( Untuk Pil Double Y), Rp 5.000 / 1 butir ( Untuk Pil Tramadol).”
Hasil daripada pengerebekan a). 8 ( Delapan) buah plastik klip warna bening per plastik berisikan 4 butir pil jenis _Double Y_ (total 32 butir pil jenis _Hexymer_ dalam 8 buah plastik klip.
b). 5 ( lima) butir pil Tramadol.
c). Uang tunai Rp 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah)
d). 1 (satu) buah HP warna Hitam merk Oppo.
e). Kendaraan R2 :
– Mio hitm Z 4694 dv
– Ninja orane Tanpa Nopol
– Beat silver Z 6151 dbh
– Beat putih tanpa nopol
– Beat hijau nopol D 2298 zao
f). Satu Buah Stnk. Sehingga pihak Polsek Banyuresmi melimpahkan perkara tersebut ke Mapolres Garut untuk tindak lanjut.
(Yana bilawa/Andi A Aziz)

