Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Polri

Kapolsek Cisalak beserta Muspika Kec. Cisalak Laksanakan Tarling di Majelis Miftahul Jawami Desa Darmaga Kec. Cisalak Kab. Subang

Admin18 Maret 20240 views2 menit baca
Kapolsek Cisalak beserta Muspika Kec. Cisalak Laksanakan Tarling di Majelis Miftahul Jawami Desa Darmaga Kec. Cisalak Kab. Subang

SUBANG || Penasakti.com – Dalam rangka meningkatkan ibadah di Bulan Suci Ramadhan, Kapolsek Cisalak AKP Kayo, S.M. Beserta Muspika Kec. Cisalak melaksanakan sholat tarawih keliling (Tarling) berjamaah.

Kapolsek Cisalak beserta Muspika Kec. Cisalak Laksanakan Tarling di Majelis Miftahul Jawami Desa Darmaga Kec. Cisalak Kab. Subang
Kapolsek Cisalak beserta Muspika Kec. Cisalak Laksanakan Tarling di Majelis Miftahul Jawami Desa Darmaga Kec. Cisalak Kab. Subang

Dijelaskan, Sholat Tarawih kali ini bertempat di Majelis Miftahul Jawami Kp. Nyalindung Rt. 02 Rw. 04 Desa Darmaga Kec. Cisalak Kab. Subang, Senin (18/03/2024) malam.

Atas arahan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cisalak AKP Kayo, S.M. agar menyempatkan waktu memberikan Himbauan kepada Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H, disela-sela kegiatan Sholat Tarawih keliling.

Selanjutnya Kapolsek Cisalak AKP. Kayo S.M menyampaikan kepada para jamaah yang hadir hal-hal yang perlu diketahui seperti, dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan saat melaksanakan ibadah.

“Hal itu berpotensi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar AKP Kayo, S.M.

Kapolsek Cisalak dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan untuk tidak melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dalam bentuk sahur On The Road (OTR) ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial atau tawuran.

“Juga dilarang untuk melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun,” lanjutnya.

“Kemudian, jangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kab. Subang,” ungkap Kapolsek Cisalak.

Ia menambahkan, “Selain itu, juga dilarang keras mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta obat-obatan terlarang,”

Serta dilarang untuk melakukan aksi Sweeping atau razia liar dan segala bentuk penyakit masyarakat seperti, premanisme, prostitusi, peredaran Miras dan sejenisnya.

Selanjutnya Kapolsek menandaskan, “Kami mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana ataupun kejahatan. Terutama dari musibah kebakaran dan pencurian

(Zis)