“Inspektorat Kabupaten Bandung Diminta oleh Warga dan Tokoh masyarakat Lakukan Investigasi Kegiatan dan Anggaran PSPKB tahun 2024-2025”
Pasawahan Kab Bandung || Penasakti.com – Kurangnya pengawasan terhadap realisasi dana Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB) tahun 2024-2025 di masing – masing RW se – Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, menuai kritikan pedas warga selaku penerima manfaat dan program.
Bahkan terindikasi Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB) Khususnya di 15 RW se Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung selain terselubung sarat Kolusi Korupsi dan Nepotisme.
Namun ketika tim liputan Penasakti.com mengkonfirmasi peran dan pungsi tim Monev Kecamatan melalui Lusy Sekcam Dayeuhkolot pada hari Senin 1 Desember 2025 lalu.
“Ia jawab awal 2024 PSPKB pakai Swakelola tipe IV, itu kan swakelola yang baru angkanya bagaimana cara membuat proposal dan sebagainya, terkait PSPKB juga mengundang Badzas pada pengguna Pokmas, agar bagaimana cara membuat kontrak pelaksanaan dan pelaporan, itu sudah direncanakan.
Lusy memaparkan di Program PSPKB kecamatan juga undang pejabat petugas pengadaan barang dan jasa (Barjas), kemudian ketika pelaksanaan anggaran dana APBD dari Kas Kabupaten itu masuk ke rekening Pokmas baru dilaksanakan oleh Pokmas.
Sebelum ke lapangan kami dari tim Monev Kecamatan, melaksanakan administrasi yang dilakukan di kecamatan karna dari jajaran kelurahan yang membawa kepada kami seperti laporan SPJ dan sebagainya.
Kemudian progres kegiatan dilapangan, kami turun ke lapangan, tapi hanya satu kali karna keterbatasan waktu biasanya dia akhir tahun ketika pengerjaanya sudah dilaksanakan lebih dari 50%.
Nah untuk tahun 2025, kami akan turun ke kelapangan pada akhir Desember sekarang, karna kemarin terkendala mempersiapkan rumah sehat, kita bertugas dalam PSPKB ini sebagai tim pembina dan monitoring evaluasi.
Sesuai dengan kapasitas Kecamatan dalam artian untuk melihat spj kami bukan sebagai Auditor, sesuai dengan kapasitas, termasuk ke lapangan, cuman kekurangan nya kita bukan ahli teknik jadi tidak ada di kecamatan ini yang punya basic teknik jadi hanya disesuaikan.
Untuk auditor SPJ atau visi kita serahkan ke Inspektorat dan 2024 kita belum menjadi objek pemeriksaan tapi saya belum tau selanjutnya barangkali dijadwalkan untuk kecamatan dayeuhkolot, setiap saat tetap memungkinkan untuk pemeriksaan kalaupun ada pelanggaran atau potensi lainnya.
Perlu diketahui bahwa dana PSPKB itu tidak boleh dikelola oleh kelurahan, sekali lagi Kecamatan hanya memonitoring evaluasi lebih ke pembinaan pelaksanaan, kalau kita memonitoring ada kekurangan kita sebagai pembina merekomendasi untuk perbaikan.
Tim monev Kecamatan hanya melakukan Pembinaan Monitoring dan Evaluasi dan Tim Monev tidak sampai ke fisik volume melakukan monitoring, itulah fungsi Monev Kecamatan.
Apa yang dituangkan dalam narasi klarifikasi Sekcam Dayeuhkolot, juga disampaikan oleh beberapa sumber sebelum tayang pemberitaan.
Kami menyimak klarifikasi Sekcam Dayeuhkolot, tidak menjurus dengan yang dikonfirmasi oleh awak media dan realisasi di lapangan terlalu berbelit – belit sulit dimengerti.
Mestinya ia tahu Regulasi utama Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB) di Kabupaten Bandung berpusat pada Peraturan Bupati (Perbup) Bandung No. 249 Tahun 2023 yang kemudian diubah oleh Perbup No. 5 Tahun 2024.
Yang mengatur penyaluran dana bantuan minimal 100 juta per RW untuk pembangunan sarana-prasarana kelurahan harus melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas) dalam swakelola tipe IV, dan mensyaratkan musyawarah warga serta transparansi.
Pengawasan melalui mekanisme pelaporan dan evaluasi di tingkat kelurahan dan dinas terkait, meskipun ada polemik terkait implementasi dan dugaan penyalahgunaan.
Peraturan awal yang melandasi pelaksanaan PSPKB, mengacu pada Perbup Bandung No. 5 Tahun 2024: Mengubah Perbup No. 249/2023, mengatur lebih detail tentang pelibatan Pokmas dalam swakelola Tipe IV untuk pembangunan infrastruktur tingkat RW yang mengimbangi ketimpangan antara desa dengan kelurahan selama ini.
Mekanisme Pengelolaan Dana bantuan pembangunan minimal 100 juta per RW per kelurahan Pelaksana harus Melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk per RW, Pekerjaan Swakelola Tipe IV “pembangunan sarana prasarana kelurahan di tingkat RW”.
PSPKB itu berdasarkan usulan warga melalui musyawarah kelurahan dan RW yang diawasi oleh Fasilitator dan Pendamping Lokal, serta pelaporan ke Dinas terkait dan tidak boleh disahkan sepihak oleh ketua Pokmas.
Regulasi dan Implementasi
Partisipasi Masyarakat tentunya peran aktif warga melalui Pokmas dalam perencanaan dan pelaksanaan, harus transparansi, ketika dilaksanakan kegiatan harus melalui musyawarah mufakat dan pelaporan yang terbuka.
Bentuk Swadaya juga diperbolehkan, namun tidak boleh bersifat memaksa, namun polemik yang muncul dari beberapa warga menyampaikan ke awak media atas dugaan kurangnya transparansi, ketidakjelasan SPJ, serta adanya dugaan pungutan swadaya yang terkesan dipaksakan menjadi pertanyaan.
Tim liputan Penasakti.com bahkan sempat mendengar dari sumber, karena terus memantau kegiatan realisasi PSPKB di Kelurahan Pasawahan dalam kurun waktu 2024 – 2025, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran PSPKB.
Intimidasi dan pelecehan terhadap jurnalis Penasakti.com yang memantau dan meliput selama ini juga muncul kata dari seseorang “abaikan saja media Penasakti.com media abal – abal”, padahal salah satu Redaksi Penasakti.com adalah sebagai sumber yang membenarkan PSPKB di Kelurahan Pasawahan Garut Marut.
Warga dan para tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, meminta agar Inspektorat Kabupaten Bandung peka, dan lakukan Investigasi ke masing – masing RW atas realisasi dana PSPKB tahun 2024 – 2025 yang diduga jadi ajang Bancakan beberapa Pokmas berkolaborasi dengan Kelurahan.
(Red)

