Kasubag TU ATR/BPN Bandung Barat Larang Media Ambil Dokumentasi, Ada Apa di Balik Ruang Kerja?
Bandung Barat – Penasakti.com // Suasana keterbukaan informasi publik di lingkungan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung Barat kembali tercoreng.

Alih-alih menerapkan transparansi birokrasi, Kasubag Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat Rosi justru melarang awak media mengambil dokumentasi di area ruang kerja jajaran pegawai pada Kamis (02/07/2026).

Larangan ini bermula saat Tim Liputan Penasakti.com melakukan liputan dan konfirmasi terkait dugaan pungli biaya percepatan pengurusan sertifikat tanah pada tahapan alih media.
Saat awak media mencoba mengambil foto dan video suasana ruang kerja, tanpa alasan yang jelas dan berdasar hukum, Kasubag TU Rosi secara sepihak melarang kamera jurnalis mengabadikan aktivitas di dalam gedung instansi pemerintah tersebut.
”Back office itu penuh dengan kerahasiaan, sehingga kami menghimbau tidak ada dokumentasi didalam ruangan, kalau mau meliput silahkan dari luar, supaya tertib ya pak ya”, tegas Rosi.
Tindakan ini sontak memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis. Praktik tersebut dianggap sebagai upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kondisi ini menuai kecaman keras dari Sekjen Paguyuban Sundawani Indonesia DPC Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Erwin Hermawan.
Menurut Erwin, larangan peliputan ini menimbulkan spekulasi dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
”Publik dapat mencurigai adanya praktik menyimpang atau rahasia yang sengaja ditutupi oleh oknum pejabat di lingkungan ATR/BPN Bandung Barat, mengingat ruang kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah area yang seharusnya terbuka dari pantauan sosial selama tidak mengganggu operasional vital”, ujar Erwin kepada Penasakti.com Jumat ( 03/07/2026 ).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat belum memberikan tanggapan resmi.
Sikap yang ditunjukkan Kasubag TU ini dikhawatirkan merusak komitmen Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang selama ini digaungkan oleh kementerian terkait.
Warga mendesak agar Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat segera mengevaluasi perilaku bawahannya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dikebiri oleh arogansi pejabat struktural yang alergi terhadap transparansi publik.
( Red )

