Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Kedatangan Satgas Tidak Memberikan Efek Jera, Ketegasan PemKab Bandung Dinantikan Kades Bojongsari

Admin7 April 20260 views4 menit baca

Kabupaten Bandung – Penasakti.com // Bola panas polemik perumahan Arjuna Land City yang berada di wilayah Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat semakin melebar.

‎Selain Arjuna Land City, nama Lisvie Village belakangan menjadi sorotan lantaran disebut masuk dalam daftar perumahan yang berada diatas lahan pertanian dilindungi dan belum mengantongi perijinan.

‎Bahkan, selain alih fungsi lahan pertanian dilindungi, di Desa Bojongsari kini tengah mencuat adanya aktivitas pengambilan tanah secara liar dari sungai Citarum yang dikhawatirkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan.

‎Meski Pemerintah Kabupaten Bandung telah menurunkan Satgas guna melakukan pengawasan,

“Namun fakta berkata lain, aktivitas pembangunan liar dan pelanggaran alih fungsi lahan dilindungi masih terus berjalan di wilayah Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung”.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bojongsari Asep Sunandar, S.AP, angkat bicara.

‎Menurut Asep, sejak awal Pemerintah Desa Bojongsari telah memberikan teguran dan mengingatkan kepada para pengembang yang sedang melakukan aktivitas pembangunan di wilayahnya, untuk segera melengkapi perijinan.

‎Selain itu, Pemerintah Desa juga telah berupaya menyampaikan informasi kepada Pemerintahan diatasnya mulai dari tingkat Kecamatan hingga Instansi lainnya, terkait adanya aktivitas uregan hingga pembangunan tersebut agar dapat dipastikan kejelasan perijinannya.

‎”Berawal dari pembangunan Pandawa Land, Arjuna dan juga Lisvie Village, saya selaku Kepala Desa yang mana terkait muncul peraturan Bupati Bandung nomor 25 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang Bojongsoang untuk tahun 2020 sampai dengan 2039, di sanapun jelas bahwa pembangunan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan-aturan yang telah disepakati,” ujar Asep.

‎Asep memastikan, Arjuna Land City dan Lisvie Village telah melakukan pelanggaran alih fungsi lahan pertanian dilindungi dan hingga saat ini keduanya belum mengantongi perijinan resmi.

‎Hasrat hati memeluk gunung, namun apa daya tangan tak sampai, peribahasa ini mungkin menggambarkan isi hati Kepala Desa Bojongsari dalam menyikapi maraknya pembangunan liar yang melibatkan alih fungsi lahan pertanian di wilayahnya.

‎Asep mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian atau penutupan aktivitas tersebut, itu ramahnya POL – PP Kabupaten Bandung terkait Perda.

‎”Dan Saya sudah mengingatkan, jawaban pihak pengembang perijinan sedang diproses, kamipun meminta untuk dibuatkan pernyataannya, dan ini salah satu contohnya,” jelas Asep kepada Penasakti.com Selasa ( 07/04/2026 ).

‎Selain itu, Asep juga memastikan bahwa kegiatan alih fungsi lahan pertanian di Desa Bojongsari yang dilakukan oleh sejumlah pengembang tersebut saat itu telah diketahui oleh dinas-dinas terkait.

‎”Saya sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan dinas-dinas terkait dengan adanya kegiatan yang mengalihfungsikan lahan pertanian di Desa Bojongsari,” ujar Asep.

‎Ditengah keterbatasan wewenang, Kades Bojongsari Asep Sunandar sekaligus menyoroti ketegasan pemerintah utamanya instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh sejumlah pengembang.

‎Menurut Asep, lahan sawah dilindungi yang ada di wilayah Desa Bojongsari akan cepat berkurang bahkan bisa habis apabila setiap tahun ada perubahan Peraturan Bupati.

‎”Aturannya sudah ada tapi pelaksanaannya belum terlihat dan saya sebagai Kepala Desa menantikan itu, seperti apa kalau terjadi penyalahgunaan alih fungsi lahan ini gitu,” jelasnya.

‎Pihak Pemerintah Desa menurut Asep sudah menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan berpedoman pada aturan lahan sawah dilindungi dan peraturan Bupati nomor 25 untuk menginformasikan kepada pihak-pihak yang melakukan aktivitas di lapangan.

‎Menanggapi masih banyaknya aktivitas alih fungsi lahan dilindungi, Asep memastikan, pihaknya telah menginformasikan kepada pihak dinas  terkait dan bahkan Pemerintah Kabupaten Bandung telah menerjunkan Satgas datang langsung ke lokasi pembangunan tersebut.

‎Ironisnya, meski Satgas dari PemKab telah sampai dilokasi, lanjut Asep, justru tidak ada penyetopan dan bahkan aktivitas pembangunan terus berjalan.

‎Kedatangan Satgas dari PemKab menurut Asep tidak memberikan efek jera kepada para pelaku alih fungsi lahan pertanian dilindungi.

‎Bahkan baru-baru ini menurut Asep, justru ada aktivitas pengurukan yang melakukan pengambilan tanah dari sungai Citarum secara liar tanpa ada perijinan resmi.

‎Pengambilan sedimentasi secara liar tersebut menurut Asep, sangat berpotensi merusak sungai-sungai bahkan dapat berdampak ke aset lain yang ada di Desa Bojongsari.

‎”Contoh yang di dekat kafe lalana itu masuk dalam zona pemeliharaan bibit ikan, kemarinpun ada lagi pengurukan yang ngambil tanah dari citarum yang ternyata tidak ada ijin dari sektor citarum harum,” pungkas Asep.

‎Warga Berharap, kondisi di wilayah Desa Bojongsari ini segera mendapat tindakan tegas dari Pemerintah utamanya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, agar alih fungsi lahan pertanian dan perikanan secara liar ini segera dihentikan dan para pelaku diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.


‎( Red )