Kab Purwakarta || Penasakti.com – Selasa 25 November 2025 Kejari Purwakarta bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Penean A Purwakarta, melakukan Pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran narkotika, obat obatan terlarang, uang palsu, hingga kejahatan yang menggunakan senjata tajam.
Kegiatan dipimpin oleh kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, didampingi oleh Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, unsur Forkopimda, Kepolisian,TNI, BNN, Serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah : Tindakan Pidana Narkotika, Barang bukti narkotika hasil penanganan sejumlah perkara denga total : Sabu – sabu: 117,6405 gram Tembakau Sintetis (sinte): 420,589 gram, Ganja: 10,61 gram.
Seluruh narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam zat kimia sesuai SOP agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Obat – Obatan Terlarang Total 5.217 butir obat obatan terlarang dimusnahkan, terdiri dari berbagai jenis obat keras tertentu dan psikotropika yang disita dalam penanganan sejumlah perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dan dihancurkan.
Tindakan pidana umum lainnya
A. Uang palsu Total : 4.434 lembar (Empat ribu empat ratus tiga puluh empat lembar) Uang palsu terdiri dari berbagai pecahan rupiah dan dolar yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
B. Senjata Tajam : 10 Buah senjata Tajam Barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong
Kejaksaan Negeri Purwakarta akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pencegahan, penindakan, dan pemberantasan tindak pidana demi terciptanya ketertiban umum.
(Mustopa)

