Kabupaten Sumedang || Penasakti.com Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, fokus Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap ditujukan pada penanganan kemiskinan ekstrem di desa.
Berikut adalah poin-poin utama terkait BLT Dana Desa tahun 2024 sesuai regulasi tersebut :
1. Kriteria Penerima BLT Dana Desa :
Penerima manfaat BLT adalah keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa. Prioritas diberikan kepada :
Lansia miskin, Penyandang disabilitas, Keluarga dengan anggota yang memiliki penyakit kronis atau menahun, Keluarga yang belum menerima bantuan sosial lainnya.
2. Besaran BLT Dana Desa:
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 300.000 per bulan. Pembayaran dilakukan setiap bulan selama satu tahun.
3. Proses Penetapan Penerima :
Pendataan dilakukan oleh pemerintah desa bersama relawan desa dengan memperhatikan hasil musyawarah desa. Penetapan daftar penerima melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
4. Pengelolaan Dana BLT :
Paling banyak 15% dari total Dana Desa digunakan untuk BLT, tergantung pada kebutuhan dan kondisi desa, Pengelolaan harus transparan dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan desa.
5. Tujuan BLT Dana Desa :
Adalah mendukung pengurangan kemiskinan ekstrem. Memberikan perlindungan sosial bagi warga desa yang paling rentan. Menjadi instrumen untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat desa.
6. Pemantauan dan Evaluasi :
Pemerintah desa wajib melaporkan penggunaan BLT secara periodik. Evaluasi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota bersama pendamping desa untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran.
Penekanan : Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 memberikan panduan teknis yang lebih terperinci, namun pelaksanaannya tetap beriringan dengan kebijakan nasional terkait Dana Desa tahun 2024.
Tahun 2023 Dana Desa Kadujaya sebesar Rp. 658.520.000, kalaupun terserap 15 % dana desa APBN untuk BLT dana desa berarti sebesar Rp. 98.778.000
Menelisik Penyaluran dana Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Kadujaya tahap 1 sebesar Rp. 24.300.000, tahap 2 sebesar Rp. 72.900.000, tahap 3 sebesar Rp. 97.200.000
Jumlah dana desa terserap di tahun 2023 untuk 18 KPM x Rp. 300.000 x 12 Bulan = Rp. 64.800.000, di data pembanding yang disampaikan oleh narasumber red total dana BLT-DD Kadujaya Kecamatan Jatigede tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 sebesar Rp. 194.400.000
Sedangkan tahun 2024, dana desa Kadujaya Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang Rp. 664.235.000 dikali 15 % untuk Penanggulangan BLT dana desa Rp. 99.635.250
Penyaluran dana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak, Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) tahun 2024 Rp. 32.400.000, pungkas Sekdes Kadujaya sama dengan tahun 2023 ada 18 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Disoal ada ketimpangan dalam penyaluran yang tidak merata, terjadi kecemburuan sosial, bahkan yang layak menerima karena tidak mendapatkan bantuan dari mana pun hingga di tahun 2025.
Sekdes Kadujaya Klarifikasi, untuk 18 KPM, 2023 dan 2024, itu berdasarkan data dari Pemerintah Pusat, bahkan update validasi dari Puskesos terus diajukan melalui Musdes, tapi tetap saja yang keluar data yang dari Pusat.
Hal lainnya juga disampaikan oleh Sekdes kadujaya 70 % penyaluran BLT dana desa itu diantar ke Rumah masing – masing KPM di kadujaya yang sakit.
Anehnya lagi, dikutip dari hasil konfirmasi dan klarifikasi Sekdes Kadujaya, untuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) kriterianya yang miskin ekstrim dan harus sakit dulu.
Informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat bahwa BLT dana desa Kadujaya berpotensi diselewengkan dan sarat Maladministrasi, harapan warga masyarakat Kadujaya,
Agar BPK RI Perwakilan Jabar dan Ombudsman RI Perwakilan Jabar, meminta untuk turun ke desa Kadujaya, karena Inspektorat hanya mensempling beberapa desa saja di setiap Kecamatan, melakukan memonetoring hanya berdasarkan data di desa, tidak ke lapangan, pungkas sumber red.
(Romy Nurjaman)

