Sumedang || Penasakti.com – Betul apa disampaikan oleh narasumber red bahwa Mamat Rohmat Kades Cimarias orang nya tempramental, beliau alergi dengan wartawan yang datang ke desa kalau untuk memberitakan hal – hal yang bakal membongkar bobrok Desa Cimarias.
Kedatangan kru Penasakti.com pada hari Rabu 15 Mei 2024, membuat jantung Mamad Rohmat bak disambar petir, sangat tidak bersahabat, bahkan beliau mengatakan jangan coba – coba mengorek – ngorek Desa Cimarias.
Padahal etitut etika kru sebelum berbicara ke topik konfirmasi terkait regulasi APBDes tahun 2023, kru sudah memohon ijin silaturahmi sekalian untuk mengkritik dugaan KKN realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Namun Mamat lagi – lagi bilang ” Bahwa kru Penasakti.com terlalu dalam kalau mau konfirmasi tentang APBDes, saya sudah menjabat selama 10 tahun, tapi baru kali ini wartawan mempertanyakan Regulasi APBDes, dan mohon maaf kata Mamat itu bukan ranah nya Bapak – Bapak, APBDes adalah rahasia negara bukan bapak itu kewenangan Inspektorat, padahal kru hanya sebatas konfirmasi.
Ucapan yang sama juga dilontarkan oleh Mamad jangan main – main dengan saya, saya banyak kenalan Wartawan, dan para wartawan yang datang ke Desa bukan mempertanyakan kegiatan yang jelek, tapi mereka minta program yang bagus untuk di Publikasikan.
Padahal kru Penasakti.com sudah menjelaskan bahwa TPK dan LPM lah yang lebih berhak untuk menjawab tentang tehnis penerapan penggunaan anggaran tahun 2023, karena mereka sebagai pembuat laporan kegiatan juga pelaksana kegiatan.
Konfirmasi Pewarta Penasakti.com terkait total Penerimaan APBDes Cimarias Kecamatan Pamulihan tahun 2023 yang menerima transferan APBDes Murni sebesar Rp. 1.818.366.000, diduga tidak singkron dengan penerapan dan anggaran.
Estimasi dari Pendapatan APBDes tahun 2023 dihimpun dari berbagai sumber anggaran dibawah ini : PAD 0 rupiah
PAD dan lainnya 0 rupiah, Bumdes Rp. 40.000.000, DD Rp. 1.110.715.000, PBH Rp. 102.265.000, ADD Rp. 435.386.000
Banprov Rp. 130.000.000, Bantuan Kab 0 (PBK), untuk dana yang masuk tersebut di atas memang sesuai dengan Global APBDes Cimarias, tapi realisasi tehnis di lapangan jauh dari harapan penerima program sarat penyelewengan dan KKN.
Anggaran di atas menurut sumber, penerapan nya di lapangan tidak sesuai Pagu, justru terindikasi banyak di rekayasa mark up dana dan penggelembungan anggaran oleh Pemdes Cimarias Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang Jawa Barat.
Dalam konfirmasi kru Penasakti.com pada hari Rabu 15 Mei 2024 sempat disinggung ke Mamat bahwa Sekdes, Keuangan, Kesra, Kaur Perencanaan, yang membuat Pelaporan LPJ menjawab sedangkan kepala Desa hanya sebagai kuasa pengguna anggaran dan Penanggungjawab, tapi Mamad anggap bahwa pertanyaan Redaksi Penasakti.com tidak beliau Terima.
Program yang cukup menarik di tahun 2023, hampir semua desa mendapatkan dana Alokasi Khusus Dana Desa terserap 3 % untuk Operasional Kantor Desa, kordinasi perjalanan dinas Kades, kerawanan sosial masyarakat, untuk promosi desa bidang Seni budaya Olahraga dan Reward Bagi prestasi Masyarakat Desa Rp. 33.321.000, sumber DD APBN alokasi untuk 1 Tahun Anggaran, kegiatannya banyak menyalahi aturan Prioritas Penggunaan dana desa.
Indikasi ada rekayasa di Laporan Administrasi LPJ nya pun dibuat se olah – olah 100 % Realisasi nya, padahal merekayasa pelaporan di prakarsai oleh Kordinator PPKD Sekdes di bantu Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan dan Kasie Kaur lainya yang ada di Desa.
Redaksi Penasakti.com juga sempat menelusuri program khusus 20 % Dana Desa untuk Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian, peternakan, perikanan dan Pengolahan pangan lainya termasuk jalan usaha tani menyerap DD tak tanggung – tanggung dana terserap sebesar Rp. 220.000.000, lagi – lagi disampaikan oleh sumber, Pemdes Cimarias diindikasikan Menduplikasi Rencana anggaran biaya di atas harga pasar, ada penggelembungan anggaran di merekayasa LPJ
Mekanisme pangan Desa diindikasikan tidak Melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ), Perangkat Desa seperti Sekdes, keuangan, Kesra dan Kaur Perencanaan, ucap sumber disinyalir memanipulasi RAB anggaran kegiatan, tanda kutip tilep sebagian anggaran
Hal tersebut di atas tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 Tahun 2018 Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Berpotensi menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang, Pemdes Cimarias diduga merekayasa rencana anggaran Biaya juga LPJ kegiatan dan keuangan Dana Operasional Kantor Desa ATK Listrik dan lain-lain dana terserap dari ADD Rp. 26.474.800, dari PBH Rp. 12.410.000, dari DD Rp. 33.321.000 3% Bantuan Operasional Pemdes.
Aset perlengkapan Kantor Desa dan lain-lain Rp. 990.417, Giat PAUD Desa Rp. 23.400.000, Perpustakaan Desa menyerap DD Rp. 5.000.000, Belanja ADM Profile dana desa terserap Rp. 10.000.000,
Dana terserap untuk Posyandu Desa dan POLINDES Desa untuk semua RW di Desa yang menurut sumber dikelola oleh istri Kades Ketua PKK menyerap DD Rp.
39.960.000, menyerap DD Rp. 37.781.000, menyerap DD Rp. 4.500.000, Sarana Pra sarana Posyandu / Polindes menyerap DD Rp. 80.000.000, Penyuluhan Kesehatan Posyandu PKK menyerap DD Rp. 8.000.000.
Diduga TPK dan LPM menduplikasi Rencana Anggaran Belanja di atas harga pasar rata – rata di Bidang Pembangunan Masyarakat Desa Pembangunan Pengerasan Jalan Desa / Pemukiman / gorong gorong / Drainase / TPT / Irigasi / Air Bersih / Rutilahu / Sarana Pra Saran Infrastruktur :
Pengersan Jalan Desa Jalan Pemukiman Gorong Gorong drainase Jalan Desa Jalan Lingkungan menyerap DD Rp.75.000.000, menyerap DD Rp. 330.000.000, menyerap DD Rp. 145.000.000
Belanja Pembangunan TPT menyerap DD Rp. 40.000.000, menyerap DD Rp. 84.500.000, Pembangunan RUTILAHU
Prioritas DD PER KPM Rp. 10.000.000 Berupa Barang.
Hasil konfirmasi kru ke berbagai narasumber red sebagai warga dan tokoh masyarakat, memaparkan dari semua Pekerjaan Pembangunan yang sangat Fantastis Anggaran nya Tersebut,, Namun Jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan Padat Karya tunai Desa tidak ada transparansi nya Berapa Orang Dalam Persentase HOK nya.
Bagaimana dengan LPMD Desa, apakah mereka di libatkan dalam Pembangunan nya, lalu bagaimana dengan BPD betul kah Memeriksa dan Memonitoring Pekerjaan Tersebut.
Bagaimana Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasanya Menurut Aturan Perbup Kabupaten Sumedang, Apakah di Tempuh tahapan tahapan nya sesuai Amanah Perbup pengadaan Barang dan Jasa di Desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, diadakan lelang Sederhana Ke Beberapa Pengadaan Barang yang menyuplai material di dalam pembangunan tersebut.
Belanja adanya Kebencanaan Desa menyerap DD Rp. 14.510.000, Giat PHBN Adat Budaya menyerap PBH Rp. 50.000.000, Dana mengalir untuk Bidang Pelatihan Pemuda PBH terserap Rp. 6.000.000, Dana terserap untuk Belanja Bidang LPMD dari PBH Rp. 2.000.000.
Anggaran yang terserap untuk PKK Desa yang di Kelola Istri Kades Sebagai Ketua TTKK Desa dari PBH Rp. 5.000.000, Belanja Dukungan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa menyerap DD Rp. 14.715.000, Peningkatan Kapasitas Kades menyerap ADD Rp. 2.500.000.
Belanja Adanya Pelatihan Penyuluhan Kesejahteraan Sosial menyerap PBH Rp.
5.000.000, Penyuluhan Perempuan dan Anak DD terserap Rp. 10.000.000 dan Rp. 5.000.000, untuk Laporan Keuangan Desa LPPD menyerap DD Rp. 14.715.000.
Dugaan Penyelewengan di program Penguatan Ketahanan Pangan di Desa Pagu Wajib 20 % Ketahanan Pangan Desa DD kurang lebih Rp. 260 .000.000, di arah kan Kemana Penggunaan Ketahanan Pangan desa oleh Desa, dalam LPJ DRK kru dengan sumber red hanya Belanja Rp 5.000.000 DD, dan Rp. 67.148.000, di gunakan untuk Apa Anggaran Ketahanan pangan oleh Desa.
Terus menjadi pertanyaan juga Apakah Selama Ini Program Ketahanan Pangan Tahun Sebelumnya Sudah Ada Evaluasi dan Monitoring Melalui Musyawarah Desa Khusus dengan warga Masyarakat dan Lembaga Desa.
Juga Instansi Terkait atau yang berkompeten seperti Binwas Kecamatan Pamulihan juga Inspektorat Kabupaten Sumedang yang dianggap sumber lemah pengawasan, bahkan diindikasikan menerima setoran setiap tahun, monitoring untuk pembinaan.
Sumber juga memaparkan agar didengar oleh Pemdes Cimarias, Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji Insentif LPMD, Insentif RT dan RW, Insentif Kader PKK, Posyandu, Ķegiatan Kepemudaan Katar
Sangat Minim di Prioritaskan oleh Desa
Padahal Itu Merupakan Program Prioritas Kementrian Desa yang harus Lebih di perhatikan dan Pemdes Condong Banyak Menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa.
Pemdes Cimarias dituding hanya Mementingkan yang ada untungnya saja dalam Bidang Infrastruktur Pembangunan Desa, namun di kesejahteraan sosial masyarakat kurang perhatian yang mestinya Program skala prioritas.
Dalam Dokumen DRK Kru PAD Desa Cimarias 0 rupiah, BUMDes Rp. 40.000.000 yang di laporkan kepada warga Masyarakat Desa, di kemanakan Peruntukan Alokasi Anggaran PAD oleh Desa.
Warga masyarakat seharusnya Mengetahui adanya PAD tersebut, juga Pelaporan Rutin Tahunan Musdes PAD oleh Pemdes kepada Warga masyarakat Desa
Bukankah PAD Seharusnya dimaksimalkan dan di Optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Eksterim di Desa baik dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa dan Pembinaan LKD Desa.
Namun Pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, Dan pasal 82, UU Desa yang menjamin hak masyarakat dalam bidang pemantauan dan pengawasan pembangunan Desa, seperti dianggap pasal karet oleh Pemdes Cimarias.
Entah mengerti atau pura – pura tidak tahu Pemdes Cimarias terhadap Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, yang bisa membuat efek jerah para penguasa anggaran.
IRDA Kabupaten Sumedang dipertanyakan hingga di tahun 2024 tidak terlihat taring nya, begitu juga dengan DPMD Kabupaten Sumedang dipertanyakan kemana Dinas atau Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk menyelamatkan atau mengingatkan juga mencegah agar para Penguasa Anggaran tidak main – main dengan dana desa.
Harapan Warga masyarakat Desa Cimarias, BPK RI harus turun Gunung untuk berkolaborasi dengan Kemendes PDTT bersama dengan Mabes Polri turun ke masing – masing Desa yang terindikasi menyeleweng kan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023.
(Romi_Tim)

