Tanggamus lampung || Penasakti,com – Barzani kepala pekon tanjungan berdasar kan surat keputusan pekon tanjungan kecamatan pematang sawa kabupaten Tanggamus.
kepala pekon tanjungan, pengambilan sumpah perangkat pekon,,pematang sawa tanggamus
Nomor : 141/1/2007/2024
Tanggal 05 – desember 2024, Dengan di saksikan 2 (dua) orang saksi masing – masing
Nama:
1. Andra melyadi
2. Satiri
Telah dilaksanakan pengambilan sumpah perangkat pekon tanjungan :
Nama: yursan
Jabatan : perangkat pekon yang mengangkat sumpah tersebut di dampingi oleh Rohaniawan salamun, perangkat pekon yang mengangkat sumpah tersebut mengucapkan sumpah sebagai perangkat pekon sebagian berikutnya.
Di hadiri oleh camat pematang, sawa kapolsek pematang sawa, Babinkamtibmas, babinsa, Pendamping lokal desa, Pendamping desa, ketuan anggota BHP pekon tanjungan.
sambung yursan, Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku perangkat pekon dengan sebaik-baiknya, Sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya.
Bahwa saya, akan selalu taat dalam mengamankan dan mempertahankan pancasila sebagai dasar negara dan bahwa saya, akan menegakkan kehidupan demokrasi dan undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
Serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan Selurus-lurusnya yang berlaku bagi pekon daerah, dan negara Kesatuan repoblik Indonesia.
Demikianlah, pengambilan sumpah ini di buat oleh Sebenar-benarnya untuk mendapatkan di pergunakan sebagai mana mestinya.
HIPRODI,,,

