Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Ketua Karang Taruna Tegineneng Desak DPR dan Pemda Ambil Tindakan terhadap SPPG Trimulyo

admin penasakti24 Juli 20260 views2 menit baca
Ketua Karang Taruna Tegineneng Desak DPR dan Pemda Ambil Tindakan terhadap SPPG Trimulyo

Ketua Karang Taruna Tegineneng Desak DPR dan Pemda Ambil Tindakan terhadap SPPG Trimulyo

Penasakti.com | Pesawaran – Ketua Karang Taruna Kecamatan Tegineneng menyampaikan kecaman keras atas dugaan kasus keracunan yang disebut berulang kali terjadi dan dikaitkan dengan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Trimulyo.

Menurutnya, kejadian yang berulang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama demi menjamin keselamatan para penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia meminta DPRD Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG Trimulyo.

“Kami mengutuk keras apabila benar terjadi kasus keracunan yang berulang.

Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Karena itu kami meminta pemerintah dan pihak berwenang mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua Karang Taruna Tegineneng.

Terkait hal tersebut, Ketua Karang Taruna Tegineneng mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Eduan Lesmana selaku perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) tingkat kecamatan.

Dalam keterangannya, Eduan Lesmana menyampaikan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap SPPG berada pada Badan Gizi Nasional di tingkat pusat.

“Untuk pemberian sanksi merupakan kewenangan BGN pusat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Eduan Lesmana saat dikonfirmasi.

Ketua Karang Taruna berharap BGN pusat segera melakukan evaluasi dan mengambil keputusan yang tepat berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan kasus tersebut secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Trimulyo belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak guna menjaga keberimbangan informasi kepada publik.

(Ikbal)