Penasakti.com // Kota Metro Lampung — Usman, Ketua Lsm Trinusa Dpc Kota Metro layangkan surat kepada Dinas Perkim Kota Metro meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran tahun 2021 lalu. ( Kamis 14 Desember 2023 )
Usman menjelaskan kepad tim media Penasakti.com , “Berkaitan dengan surat klarifikasi yang sempat di layangkan LSM Trinusa DPC Kota Metro tentang kekurangan di beberapa pekerjaan, adapun nilai anggaran sebesar Rp.137.481.650.98 TA 2021 lalu, Jelas Usman
“Akhirnya dinas Perkim Kota Metro membalas surat klarifikasi LSM Trinusa, yang mana jawaban-nya secara tidak langsung mengatakan bahwa membenarkan kekurangan volume tersebut, yang diduga telah merugikan keuangan negara belum sepenuh-nya di kembalikan, menurut-ny dinas Perkim telah melakukan penagihan baru ada beberapa rekanan yang mengembalikan. Imbuh usman
Usman, Ketua LSM Trinusa DPC Kota Metro menambahkan, “Terkait hal ini sudah dua tahun lebih, sedangkan BPK jelas telah menentukan batas waktu pengembalian yaitu selama 60 hari, kalau seperti ini jelas ada dugaan pembiaran dan ada niat mengulur” waktu, atau tidak berniat untuk mengembalikan, lalu di mana penegak hukum khusus-nya Kejari Kota Metro, kami LSM Trinusa meminta Kejari Kota Metro menindak tegas adanya temuan dugaan korupsi, Papar usman
“Karna jelas itu tindak pidana korupsi mengacu pada undang Tipikor pasal 4 yang mengatakan pengembalian kerugian ke uangan negara atau perekonomian negara tidak dapat menghapuskan pidana-nya hanya meringan-kan, jadi sekali lagi kami LSM Trinusa tegaskan, meminta Kejari Kora Metro agae menindak para pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, dan kami akan secepat nya melaporkan ke Kejari Kota Metro. Pungkas Usman
(Pewarta : Rudi Sapari As)

