Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
KRIMINAL

KH. Mulyadi Hasan Di Duga Lakukan Pencabulan Terhadap Santri Di Ponpes Miliknya

Admin10 Desember 20230 views2 menit baca

Kota Tangerang, Banten // Penasakti.com – Diduga seorang oknum pemilik dan pengasuh Ponpes di Bayur Selaku Ketua Da’i Kamtibmas Kiyai Haji Mulyadi Hasan melakukan perbuatan pencabulan terhadap Santri binaan di Pondok Pesantren miliknya.

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Sarwinta (37th) selaku Ayah korban dari Santri wanita sebut saja mawar yang menjadi korban pencabulan saat dikonfirmasi oleh Irwan selaku wartawan media Patroli-indonesia.com, Sabtu (09/12/2023).

Sarwinta menjelaskan Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Kiyai Haji Mulyadi Hasan. Hal ini terjadi di lokasi Pondok Pesantren (Ponpes) miliknya di Kp. Bayur pada tanggal 09 Oktober 2023. “Didalam Ponpes pada saat memberikan materi pelajaran mengaji kepada para Santri didalam pondok pesantren miliknya.” Ujarnya.

Dengan adanya perbuatan pencabulan oleh Kiyai Haji Mulyadi Hasan selaku pengasuh dan pemilik Ponpes di Kp Bayur, terhadap salah satu santri wanita anak dari Sarwinta (37th) sebagai ayah korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota pada hari Minggu lalu, (03/11/2023) dengan bukti Surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor ; LP/B/1482/IX/2023/SPKT Polres Metro Tangerang Kota.

Lebih lanjut, Sarwinta selaku ayah korban dari santri wanita yang dicabuli oleh pengasuh Ponpes meminta dan berharap agar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho segera menindak-lanjuti laporannya. “Perihal perbuatan pencabulan terhadap putri kami, agar segera memproses, mengamankan dan menangkap oknum Kiyai Haji Hasan Mulyadi selaku pemilik Ponpes dan ketua Da’i Kamtibmas Polres Metro Tangerang Kota.” Tegasnya.

Perlu diketahui bahwa tindak pidana kejahatan perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Undang-undang No.17 tahun 2016 dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

(Red_PS)