Jatigede Kab Sumedang || Penasakti.com – Kedatangan kru Penasakti.com pada Kamis 20 Maret 2025 ke Desa Cijeungjing Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, justru membuat Andi bagian Verifikasi kalangkabut baru dikonfirmasi penyaluran dana Ketahanan pangan dan BLT dana desa tahun 2023 dan tahun 2024.
(Klarifikasi Andi Sekdes Cijeungjing, Ketika Dikonfirmasi Regulasi APBDes Tahun 2023-2024, Berpotensi KKN)
Andi menjawab semua kegiatan sudah terealisasikan, dan untuk tahun 2023 desa Cijeungjing sudah diperiksa oleh Inspektorat dan untuk tahun 2024 itu belum data LPJ RAB kegiatan dan Anggaran masih di Inspektorat, ucapnya.
Disela konfirmasi pada hari kamis 20 Maret 2025 lalu kru Penasakti.com sempat meminta penjelasan realisasi kegiatan dan anggaran Ketahanan pangan dan jumlah KPM BLT dana desa tahun 2023-2024, namun karena beliau sedang sibuk, ia menjanjikan akan mengirimkan DRK kegiatan yang kru minta Via WhatsApp.
Redaksi Penasakti.com sempat meminta Nomor WhatsApp bu Kades, agar ada klarifikasi atas konfirmasi kru terhadap beberapa item kegiatan yang menurut sumber sarat penyelewengan, tidak sesuai dengan harapan warga masyarakat selaku penerima program.
Via Chatting WhatsApp nya Andi justru tidak membalas atas permintaan kru, beliau tidak memberikan Nomor Telp Seluler nya bu Kades, Andi justru menawarkan kalau mau secara detail data yang Redaksi Penasakti.com minta silakan datang lagi ke Kantor Desa Cijeungjing besok.
Entah berlaku entah sebaliknya PMK dana desa 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa. Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024.
PMK ini mengatur kebijakan pengelolaan dana desa tahun 2024, termasuk Pengalokasian dana desa berdasarkan formula memprioritaskan untuk program-program strategis,
Seperti Penanganan kemiskinan ekstrem, Ketahanan pangan, Penurunan stunting di tingkat desa, Pemberdayaan masyarakat, Pembangunan keberlanjutan, Bantuan permodalan BUMDes
Menelisik Penyaluran dana desa Cijeungjing kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, tahun 2023 Rp. 999.464.000, kalau pun diserap 20 % Rp. 199.892. 800. kemana dana ketahanan pangan yang menyerap 20 % dana desa di atas.
Sedangkan di tahap 1 ada program alat Peningkatan Produksi Peternakan kandang dan lain-lain, alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Peningkatan Peternakan Kambing diserap dari dana desa Rp. 40.850.000 dan pendayagunaan lahan tanah kas desa Rp. 32.000.000
Untuk Pemberdayaan masyarakat tahun 2023 tahap 2, juga ke Peningkatan Produksi Peternakan dan pengolahan peternakan yang diserahkan sama Peningkatan Peternakan Kambing diserap dari dana desa Rp. 40.850.000 dan ketahanan pangan pendayagunaan lahan tanah kas desa Rp. 32.000.000
Di tahun yang sama Tahap 3, lagi – lagi ada aliran dana Peningkatan Produksi Peternakan alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang dan lain-lain, diserahkan Peningkatan Peternakan Kambing menyerap dana desa Rp. 40.850.000 dan ketahanan pangan pendayagunaan lahan kas desa Rp. 32.000.000
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian BLT dana desa tahap 1 tahun 2023 Rp. 55.800.000, Dana BLT DD tahap 2 Rp. 111.600.000 dan dana BLT DD tahap 3 Rp. 111.600.000.
Namun ketika diminta DRK rincian anggaran dan siapa saja penerima Bantuan Langsung Tunai BLT dana desa tahun 2023, Andi slow respon, justru mengundang kru ke desa lagi.
Warga masyarakat juga sanksi ada anggaran yang cukup fantastik di tahun 2023 Tahap 1, Pembangunan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa ” Spal Wisata Desa Rp. 17.616.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Pembangunan TPT Rp. 74.835.000, Pembangunan TOILET 5,4 m x 3,48 m Rp. 135.717.000
Lagi – lagi tahap 2 tahun 2023, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa ” Pembangunan Spal Wisata Desa” Rp. 17.616.000, Pembangunan TPT Rp. 74.835.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa, Pembangunan TOILET 5,4 m x 3,48 m Rp. 135.717.000
Tahap 3 Tahun 2023, dana Desa masih ke Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa, Pembangunan Spal Wisata Rp. 17.616.000, Pembangunan TPT Rp. 74.835.000 dan Pembangunan TOILET 5,4 m x 3,48 m) Rp. 135.717.000
Yang tak kalah menarik berpotensi KKN Program Pelaksanaan Pembangunan Desa tahap 2 tahun 2023, untuk Pipanisasi jaringan air berskala lokal Desa Rp. 214.913.500
Rehabilitasi, Peningkatan,Pengerasan Jalan Desa, Peningkatan Jalan Desa Blok Tarogong “P=347M x 2.5 M” Rp 161.182.500, Pemeliharaan Sambungan Air Bersih, jaringan berskala lokal Desa Rp. 214.913.500, Peningkatan Jalan Desa Blok Tarogong “P=347M x 2.5M” Rp 161.182.50
Dan subsidi dari dana desa tahap 3 tahun 2024, untuk Pembiayaan Penyertaan Modal BUMDes Rp. 20.000.000, juga Banprov tahun 2023 sebesar Rp. 130.000.000, menurut warga masyarakat yang selalu memantau regulasi APBDes BUMDes dan Banprov sarat penyelewengan.
Berdasarkan hasil pemantauan warga masyarakat untuk Penyaluran DD Cijeungjing tahun 2024, menurun drastis diangka Rp. 744.414.000, kalaupun diserap 20 % untuk ketahanan pangan cukup lumayan sebesar Rp. 148.882.400
Dalam tanda kutip, ucap salah satu warga masyarakat sebagai sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, apakah Peningkatan Produksi Peternakan “Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang” Jumlah yang diserahkan Peningkatan Produksi Peternakan Kambing Rp. 91.890.000 termasuk program ketahanan pangan.
Juga Peningkatan Produksi Tanaman Pangan dan alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, Jumlah yang diserahkan Pendayagunaan Lahan Tanah Kas Desa
Rp. 57.712.500, termasuk diserap dari 20 % dana desa.
Untuk dana Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Bantuan Langsung Tunai (BLT dana desa) tahap 1 tahun 2024 pagi anggaran menurun hanya sebesar Rp. 36.000.000
Anehnya Prioritas utama pengalokasian dana desa Cijeungjing tahun 2024 masih ke Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Pembangunan Drainase/SPAL Wisata Desa “P=32m, L=1m, T=0,85m” Rp. 13.709.000
Program lainnya Tahap 1 tahun 2024, Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan sambungan air bersih desa (Pipanisasi)
Rp. 116.772.000 dan Pembiayaan
Penyertaan Modal BUMDes Rp. 25.000.000, juga Banprov Rp. 130.000.000.
Informasi yang dikutip dari beberapa narasumber red TPKD Cijeungjing disinyalir memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan tahun 2023 – 2024.
Terindikasi TPKD Cijeungjing mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, diduga terjadi penggelembungan anggaran, Ketahanan pangan desa, BLT, Infrastruktur Pembangunan Prasarana Desa wisata, Banprov dan BUMDes,
Yang seharusnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Senada juga disampaikan oleh sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), hanya para perangkat pendamping dan pejabat desa saja yang tahu tentang regulasi anggaran dan kegiatan.
Diduga kegiatan dan penggunaan anggaran Pembangunan Infrastruktur desa tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
Mestinya dana yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023-2024 lebih dari 60, Jt, harus dikerjakan oleh pihak ketika atau proses lelang.
LJP kegiatan dan anggaran tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, disinyalir berkolaborasi memanipulasi data RAB dan LPJ.
Mirisnya lagi hak dan warga masyarakat desa Cijeungjing untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, seperti nya tidak diindahkan oleh Pemdes Wanahayu.
Faktanya dalam Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, tidak diindahkan.
Namun,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, justru dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Cijeungjing Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, pungkas sumber red yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini.
Warga masyarakat pun selaku penerima program dan manfaat meminta agar BPK RI Perwakilan Jabar turun ke Desa untuk berkolaborasi dengan Kajati dan Subdit Tipikor Polda Jabar agar melakukan Investigasi ke Desa Cijeungjing Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang yang terindikasi menyeleweng kan realisasi Anggaran Pendataan Belanja Desa ( APBDes) tahun 2023 – 2024.
Hingga berita terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2023 – 2024 ini di tayangkan, tidak ada jawaban atau klarifikasi lagi dari Pemdes Cijeungjing Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang.
(Romi)

