Sengkarut Lapang bola Kp. Leuwi hanja, hingga sekarang terus menjadi sorotan publik
Kab bandung || Penasakti.com – Konflik Berkepanjangan Lapang Bola Kp. Leuwi hanja RW. 13 Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung semakin memanas bak bola liar mulai menggelinding kemana – mana.
Tim liputan Penasakti.com beberapa hari lalu, mencoba menggali asal muasal tanah lapang di Kp. Leuwi hanja hingga saat ini menjadi sorotan publik dan terus berpolemik berkepanjangan.
Dikantor Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Asep memaparkan Kronologis tanah di Kp. Leuwi hanja itu dulu nya sebagai Fasilitas olahraga untuk semua Desa di Kecamatan Bojongsoang, waktu itu masih masuk Kota Bandung, ucapnya.
Asep mengulas lapang tersebut menjadi fasilitas Olahraga sejak tahun 1995 sebelum terjadi pemekaran kecamatan, itu permintaan Camat Drs Syarif Hidayat, waktu itu terbentuk Ketua panitia pemindahan lapang luasnya seperti yang ada di C dan di saksikan oleh 19 kepala Desa juga tokoh masyarakat yang membagikan ke 15 Desa.
Sedangkan tanah Persil 80 tepat nya di Kp. Cibisoro titik lapang kecamatan, saat ini sudah di tukar guling kan dengan tanah di Kp. Leuwi hanja, jelas Asep kepada tim liputan Penasakti.com.
Kronologis tanah lapang di Kp. Leuwi hanja tahun 1995 lalu terjadi rislah antara Desa Bojongsari dengan keluarga H. Apo yang punya aset di tegal sireum 10.150, di tambah Cimaung 10 ribu
Pada 15 Juli 2014 H. Apo memohon kembali kepada Kades Bojongsari untuk dilakukan pembatalan rislah, masih Kades ujang Ruhiyat Almarhum, dengan alasan kedua belah pihak belum melaksanakan pemindahan administrasi pertanahan.
Pembatalan di tahun 2016 dieksekusi disyahkan oleh camat Yiyin bersama Haji. Apo dan Ujang Ruhiyat Almarhum mantan Kades Kepala Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Sedangkan pembatalan itu disetujui oleh BPD Bojongsari dan tokoh masyarakat, ada surat pernyataan bersama antara H. Apo dan tokoh masyarakat, ucap Asep Kades Bojongsari saat di konfirmasi.
Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh warga dan tokoh masyarakat Desa Buah Batu Kecamatan Bojongsoang, mereka mengatakan bahwa tanah lapang terletak di Kp. Leuwi hanja itu milik warga Desa Buah batu.
Ceritanya, dulu Karang Taruna atau Pemuda Desa Buah batu ada Club Sepak bola, waktu itu mereka juara lomba Sepak bola, hingga dihadiahkan lah tanah Lapang di Kp. Leuwi hanja oleh mantan Bupati.
Namun seiring berjalannya waktu, baru – baru ini kembali muncul nama ahli waris ma Enda yang mengklaim Tanah lapang di Kp. leuwi hanja, yang status kepemilikan nya milik H. Apo, juga di klaim oleh yang mengaku ahli waris ma Enda Almarhumah.
Bukan hanya ahli waris ma Enda saja yang mengklaim, akan tetapi pihak Kecamatan Bojongsoang dan Pemkab Bandung juga mengakui kepemilikan tanah lapang bola di Kp. Leuwi hanja tersebut
Sedangkan bukti C. persil155 dengan luas tanah 4300 m2 milik ma Endah dan objek nya berasa di lapang leuwih hanja, sementara persil 156 milik H. Apo bukan berada di tanah lapang Kp. Leuwi hanja Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Jadi ceritanya, dulu C. 155 milik ma Endah dan milik Mat Arif 7870 M2 dijual ke Bowo 3360 meter ke rahmat 420 meter, AJB itu dikeluarkan di lapang bola Kp. leuwi hanja.
Yang sudah di AJB kan oleh Kades Bojongsari itu persil 155 seluas 100 tumbak 1400 m2 Sebelah utara, sementara yang telah digali itu sebelah timur, Asep memaparkan permasalahan AJB sudah diterbitkan tapi bisa pembatalan.
Soal dokumen atau C atau persil memang ada diserahkan ke Pemdes di Jaman H. Ujang Ruhiyat Almarhum dan berkasnya memang ada kata Asep
Adapun nantinya tanah di Kp. Leuwi hanja itu diakui oleh masing – masing yang mempunyai data kepemilikan, kita acuan nya SK Gubernur tahun 2023 saja, data tersebut ada, tahun 2021 data diketemukan, jelas Asep ke tim liputan Penasakti.com.
Redaksi Penasakti.com pada hari Senin 24 November 2025 juga menggali informasi kejelasan status tanah di Kp. Leuwi hanja Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung ke Kankan Taufik Camat Bojongsoang.
Kepada tim liputan Penasakti.com, Kankan Taufik tidak begitu paham dengan polemik tanah lapang di Kp. Leuwi hanja, karena baru menjabat sebagai Camat Bojongsoang masih baru, belum sampai 1 tahun.
Insya Allah saya akan tampung semua masukan dan keluhan juga komplain dari warga dengan tokoh masyarakat, saya akan berada di tengah – tengah dan saya juga akan mencari fakta terkait polemik tanah lapang di Kp. Leuwi hanja tersebut.
Kepada tim liputan Penasakti.com Kankan sedikit mengulas saat dikonfirmasi “kronologis singkat waktu masih gabung dengan kota bandung, waktu itu di Kecamatan Bojongsoang ada 19 Desa.
Tahun 1995 Camat Bojongsoang bersama 19 Kepala Desa memohon agar ada lapang sepak bola, setelah memohon barulah direalisasikan tanah di Cibisoro, saat ini sudah milik H. Ruli.
Lapang Cibisoro itu milik bersama warga Bojongsoang, akan tetapi ditengah perjalanan ada tukar guling aset lapang tegal sireum dengan kp leuwi hanja dan sesuai SK gubernur, dan SK Gubernur nya ada.
Terus ada pembatalan tukar menukar tahun persetujuan dan pembatalan tahun 2013. dari SK Gubernur, kaitan tukar menukar Aset, pada saat almarhum H. Apo proses risla namun terkendala administratif.
Akhirnya saling tukar menukar lagi sehingga H. Apo menguasai lapang Kp leuwi hanja dan H ruli menguasai tegal sireum, sepakat lah tukar menukar Kp leuwihanja dengan lahan Cibisoro antara H. Apo dengan H ruli.
Itu sama seperti klarifikasi Kades Bojongsari saat ini di klaim oleh Ahli waris, almarhum bu Endah, untuk sementara waktu, lahan Kp. Leuwi hanja tersebut dikuasai dulu oleh Pemkab bandung.
Yang benar sekarang ini terkait tanah lapang di Kp leuwi hanja, Ahli waris H. Apo di gugat oleh yang mengaku Ahli Waris Almarhumah bu Endah.
Menanggapi polemik lapang bola yang saling klaim itu, Kankan Taufik Camat Bojongsoang akan mencari benang kusut nya dimana, saya akan berusaha maksimal 90 % untuk mengembalikan tanah di Kp. Leuwi hanja tersebut ke Publik.
Justru saya meminta agar warga dan tokoh masyarakat Desa Buah batu dengan Warga masyarakat Desa Bojongsari koling down, bantu saya supaya ada jalan terbaik solusi tanah lapang di Kp. Leuwi hanja, ia akan mencoba maksimal dalam proses penelusuran, pungkasnya.
Akhir klarifikasi Kankan Taufik Camat Bojongsoang mengatakan di hadapan tim liputan Penasakti.com Acuan kita adalah SK Gubernur karena lebih kuat SK Gubernur daripada C Desa.
Bersambung….
(Red)

