Kota Bandung || Penasakti.com – Kontroversi warga masyarakat dan para Notaris kota bandung, akibat pelayanan Kantah ATR/BPN Kota Bandung yang dinilai langgar Permen ATR/BPN No. 4 Tahun 2017, tentang Standardisasi Pelayanan Kantah ATR/BPN.

Rabu 12 Februari 2025 lalu, sempat terpantau oleh awak media kerumunan bahkan ratusan orang berbondong-bondong ambil tiket antrian pendaftaran pukul 4 pagi menjelang shalat shubuh di Kantah ATR/BPN kota Bandung.
Sejumlah, kerumunan yang sempat didatangi oleh awak media pada 12 Februari 2025 lalu, ketika dikonfirmasi, selain ada beberapa warga masyarakat selaku Pemohon, saat itu kebanyakan Notaris yang berada di lokasi antrian.
Bahkan ada Perwakilan Notaris yang sempat di konfirmasi oleh Redaksi Penasakti.com, mereka memaparkan, kejadian antrian pengambilan tiket ini, baru terjadi tahun ini di Kantah ATR/BPN Kota Bandung, mungkin saja aturan baru bu Kakan, pungkas salah satu Notaris ke Penasakti.com.
Lain lagi dengan jawaban salah satu sumber pada waktu itu, yang mengaku sebagai warga dan enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini,
” Ucapnya, peraturan antrian pengambilan tiket dari jam 4 Subuh, kebetulan hanya terjadi di Kantah ATR/BPN Kota Bandung saja, kalau di Kantor BPN lainnya, seperti biasa jam pelayanan kerja.
Sisi lain sempat juga disampaikan oleh warga masyarakat, saat itu kebetulan berada di lokasi, sempat menceritakan keluhannya soal pelayanan di Kantah ATR/BPN Bandung, “Dinilai pelayanan dan pendaftaran selalu lamban, “Ungkapnya.
Tak hanya itu, salah satu warga Bandung juga mengatakan bahwa dirinya mengemukakan bahwa sedang dalam tahap pendaftaran tanah adat menuju sertifikat hak milik dari tahun 2023 hingga kini belum selesai.
Hal yang terjadi di Kantah ATR/BPN Kota Bandung, saat ini, justru menjadi Blunder, berpolemik dimata para pemohon yang mengajukan berkas apa pun, menurut salah satu rekan Notaris, peraturan yang dibuat oleh BPN sekarang, sama saja dengan mempersempit lahan Notaris para Notaris khususnya.
Informasi lainnya didapat dari para Notaris, saat ini, dalam satu hari mereka hanya bisa mengajukan paling banyak 5 berkas ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung, berbeda dengan dulunya.
Jadi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Di tetapkan dengan pertimbangan, Bahwa pengaturan mengenai standar pelayanan dan pengaturan di bidang pertanahan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Itu juga telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
Yang memberikan kepastian dan keseragaman pelayanan masyarakat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu menyusun pedoman/acuan pelayanan.
Dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan menyesuaikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014.
Permen Agraria dan Tata Ruang di atas sudah di labrak oleh Kakan ATR/BPN Kota Bandung bersama Para Staff nya.
Harapan Redaksi Penasakti.com bersama rekan media lainnya bisa ketemu dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bandung, untuk mengklarifikasi Pelayanan Pengambilan Tiket Pemohon dimulai dari jam 04.00 waktu subuh.
Namun yang menemui awak media pada hari Senin 3 Maret lalu adalah Wiganjar Staff PHI, (BN), anehnya lagi kedatangan awak media di hadapan Wiganjar, ucap nya kita bertatap muka bersilaturahmi bukan dalam hal konfirmasi dan klarifikasi, jelas Wiganjar.
Tetapi kedatangan teman – teman media saya Apresiasi, atas masukan dan temuannya, Wiganjar mengakui bahwa peraturan terkait pengambilan tiket Pemohon di jam 4 Subuh itu betul sudah berjalan, saya kira kitu masih Normatif, papar Wiganjar.
Soal peristiwa antrian tersebut bertentangan dengan standar pelayanan dilingkungan Kantah ATR BPN kota bandung, ” Kata Wiganjar saya akan tampung aspirasi rekan – rekan media sebagai corong warga masyarakat “.
Tidak hanya itu, terkait persoalan adanya dugaan Praktik pungutan liar, alih – alih percepatan (PC), terkait proses tanah adat, hal ini akan saya sampaikan lebih dahulu kepada pimpinan, namun klarifikasi saya jangan untuk di publikasikan “Ujar Wiganjar.
Kenapa dengan Wiganjar, beliau memberikan klarifikasi persoalan keluhan warga Bandung, yang tidak ingin mengarah pada publikasi saat diwawancara Penasakti.com dan awak media lainnya.
Pungkasnya, diakhir konfirmasi dan klarifikasi ” saya akan sampaikan dulu pada pimpinan, dikarenakan kepala kantor sedang ada aktifitas kunjungan kerja diluar kota, ”
Menarik nya lagi, pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025, Redaksi Penasakti.com sempat meminta hak jawab atau klarifikasi lagi ke Wiganjar, termasuk untuk difasilitasi ke Kasi yang lebih berkompeten untuk menjawab terkait konfirmasi Penasakti.com.
Jawaban yang muncul dari Wiganjar, justru diluar dugaan awak media, beliau memunculkan nama Iwan Buser, tidak jelas apakah yang dimunculkan oleh Wiganjar ini seorang Polisi atau yang Baking ATR/BPN Kota Bandung, dalam Narasi yang di share oleh Wiganjar mengarahkan “bisa komunikasi ke pa Iwan Buser”.
(Red)
