Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Hukum

LBH S3 Bersama Paguyuban Satria Sunda Sakti Mengadakan Sosialisasi Tentang Hukum

Admin12 September 20250 views2 menit baca
LBH S3 Bersama Paguyuban Satria Sunda Sakti Mengadakan Sosialisasi Tentang Hukum

Penting nya pengertian hukum dimata masyarakat 

Sukabumi || Penasakti.com – 13 September 2025, lembaga bantuan hukum (LBH) Satria Sunda Sakti dan Paguyuban Satria Sunda Sakti sosialisaikan tentang hukum.

LBH S3 Bersama Paguyuban Satria Sunda Sakti Mengadakan Sosialisasi Tentang Hukum
LBH S3 Bersama Paguyuban Satria Sunda Sakti Mengadakan Sosialisasi Tentang Hukum

Acara sosialisasi, bertempat di Ciaul Kaler dihadiri oleh ketua RW.09 dan ketua RT. 01 sd 04, bersama warga Sosialisasi hukum adalah proses penyebaran informasi, edukasi, dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.

LBH S3 Bersama Paguyuban Satria Sunda Sakti Mengadakan Sosialisasi Tentang Hukum
LBH S3 Bersama Paguyuban Satria Sunda Sakti Mengadakan Sosialisasi Tentang Hukum

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar mereka mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta mendorong kepatuhan terhadap hukum.

LBH S3 Bersama Paguyuban Satria Sunda Sakti Mengadakan Sosialisasi Tentang Hukum
LBH S3 Bersama Paguyuban Satria Sunda Sakti Mengadakan Sosialisasi Tentang Hukum

Pentingnya Sosialisasi Hukum
Sosialisasi hukum itu penting karena beberapa alasan :

* Menciptakan masyarakat yang taat hukum: Dengan memahami hukum, masyarakat akan lebih cenderung mematuhinya karena sadar akan konsekuensi dari pelanggaran.

* Mencegah pelanggaran hukum: Edukasi dini tentang aturan hukum bisa mengurangi angka kejahatan atau pelanggaran karena masyarakat tahu batasan-batasan yang ada.

* Meningkatkan kesadaran akan hak: Masyarakat jadi lebih tahu hak-hak mereka yang dilindungi oleh hukum, sehingga bisa melindunginya jika dilanggar.

Metode Sosialisasi

Ada berbagai cara untuk melakukan sosialisasi hukum, di antaranya :

* Penyuluhan dan seminar : Mengadakan acara tatap muka di mana pakar hukum atau aparat penegak hukum memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.

(Rudy Januar)