Kabupaten Garut || Penasakti.com – Bupati Garut harus ambil sikap tegas kepada para Kepala Desa yang melanggar disiplin dalam pelayanan publik, karena banyak Desa yang ditemukan oleh kru Penasakti.com tutup di jam pelayanan.
Dan juga banyak Pemerintahan Desa bermasalah, karena lemahnya pengawasan dan pembinaan dari pihak Dinas yang berwenang, sehingga Kepala Desa dan Perangkat Desa lalai dalam bertugas tidak menjalankan tata tertib dan kedisiplinan ketika jam kerja atau kewajibannya sebagai pelayanan publik.
Bagaimana penyelenggaraan pelayanan dan pengguna layanan di Desa bisa sama – sama memahami tugas dan fungsi sebagaimana tertera dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik makin baik layanan di desa maka akan menunjukan kualitas desanya.
Terpantau oleh awak media salah satunya, Kantor Desa Sukamulya waktu jam kerja sekira pukul 14. 07 WIB, sudah tutup tidak ada pelayanan, Perangkat Desa tidak ada satu pun saat awak media mau konfirmasi, Kantor Desa sudah terkunci, setelah bertanya ke warga sekitar dan di cari oleh warga, barulah Perangkat Desa muncul dan bertanya ” Mau ke siapa bu ” kata kasi Kesra saat berada di luar dan menyambangi awak media mempersilahkan masuk.
Miris Kantor Desa seperti bukan Kantor pelayanan untuk masyarakat, setelah melihat ke dalam ruangan Kantor Desa terkesan tidak tertata rapih sebagaimana hal layaknya kantor pelayanan publik,padahal anggaran dana desa besar,Senin ( 26/02/2024 ).
Diduga Pemdes Sukamuya Kecamatan Singajaya kabupaten Garut tidak ada ketransfaranan publik, dikarenakan tidak adanya papan informasi untuk APBDes Tahun 2023, sudah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2008.
Pemerintah wajib memasang publikasi berupa papan informasi atau baliho APBDes, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transfaransi publik terkait penggunaan anggaran Desa dan prinsip yang harus dilaksanakan dengan transparansi.
Yaitu prinsip memegang akuntabilitas, dimana azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintah Desa khususnya pengelolaan keuangan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemberi mandat.
Kasi Kesra menjelaskan pada awak media saat di tanyakan baliho APBDes
2023 katanya waktu itu sudah di pasang tetapi di lepas lagi, kasi kesra mengarahkan awak media untuk menemui Kades ke rumahnya dikarenakan saya tidak tau apa – apa takut salah bicara karena bukan bagian saya, “tandas kasi kesra.
Setelah mendapatkan arahan begitu awak media pun bergegas ke rumah Kepala Desa, tetapi sangat di sayangkan kades Sukamulya Yunani tidak ada di rumah menurut keterangan anaknya “Bapak sudah pulang dari Bogornya tadi subuh, sekarang tidak tau kemana tadi berangkat keluar rumah jam 10. 00 WIB,” pungkasnya.
Awak media terus mencoba untuk menghubungi Kepala Desa dan Sekertaris Desa dengan maksud untuk konfirmasi, tetapi Kades maupun Sekdes tidak mengindahkan juga.
Setelah awak media Penasakti kirimkan narasi berupa realisan tepatnya hari selasa 27 Februari 2024, Kepala Desa Yunani lewat telpone genggam whatsApp menjelaskan permohonan maaf kepada awak media bahwa waktu hari Senin “saya sedang ada keperluan ngurusin saudara yang sakit dan kebetulan hp saya tertinggal di dashboard mobil siaga baru kebuka WhatsApp nya.
Terkait Desa tutup pada jam kerja, di Desa memang betul seperti itu sudah biasa, jadi susah dan tata ruang Desa do’akan saja tahun ini akan renov Desa ,dan terkait jalan Bankeu volume 270 m anggaran Rp. 300.000.000 yang di perbaiki ada tanjakannya saja.
Nanti kalau ke Desa bu perlu apa – apa jangan sungkan makan tinggal makan bilang saja ,untuk gantiin bensin buat ibu nanti ada nunggu turun anggaran dana Desa , “tutur Yunani.
Untuk konfirmasi lebih lanjut dan mendetail, awak media Penasakti akan menindaklanjuti pemberitaan hasil dari wawancara kepala desa selanjutnya.
(Dewi.S)

