Jakarta || Penasakti.com – Berawal dari laporan warga masyarakat ke awak media baru – baru ini, bahwa ada aktivitas mencurigakan Gudang LPG di Kelurahan Pondok Bahar Kecamatan Karang Tengah Kota Tanggerang, melakukan penyuntikan pemindahan isi Tabung Gas Melon bersubsidi ke Tabung Non Subsidi.

Hasil penelusuran rekan-rekan media ke warga masyarakat dekat Gudang yang beralamat di Kelurahan Pondok Bahar Kecamatan Karangtengah, dan ada salah satu sumber yang berinisial S mengatakan Pemilik Gudang LPG tersebut, diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Dan Perusahaan yang diduga melakukan Pengoplosan Gas Elpiji melon bersubsidi 3 Kg, ke Tabung yang lebih besar lagi atau Tabung Non Subsidi disinyalir masih Perusahaan TKMG, yang dulunya beralamat di Jalan Tarumajaya Bekasi saat ini hengkang ke daerah Pondok Bahar Kota Tanggerang.
Adapun, perbuatan melanggar hukum bahwa kegiatan ilegal pemindahan isi Gas Elpiji bersubsidi (melon), ke Tabung Gas lebih besar Non Subsidi merupakan kegiatan melanggar hukum yang diatur dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Pelaku sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen yakni dapat di pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan oleh Redaksi Penasakti.com, Gudang yang beralamat di Wilayah hukum Polsek Karangtengah tersebut masih tetap beroperasi, menurut warga masyarakat sekitar belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH)
(Red@_Mps)

