Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Nasional

Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Pemilu 2024 Sistem Proposianal Terbuka

Admin15 Juni 20230 views1 menit baca

Hasil akhir dari rapat pleno terbuka Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk Pemilu 2024 menggunakan Sistem Proporsional Terbuka (SPT) itu diputuskan pada kamis tanggal 15 juni 2023. (Kamis/15/06/2023)

Setelah beberpa bulan ke belakang ada para pihak pemohon mengajukan uji material agar pemilu memakai sistem proporsional tertutup para pemohon memakai dalil bahwa

  1. Sistem pemilu proporsional terbuka hanya orang terkenal bukan asli kader
  2. Sistem pemilu proporsional terbuka banyak anggota dewan yang terjerat kasus korupsi
  3. Sistem pemilu proporsional terbuka belum mewakili 30% perempuan.

Dan terjawab sudah para pihak pemohon semua ajuan deliknya di tolak oleh Mahkamah Konstitusi karena sistem terbuka sudah sesuai dengan Amanat Undang undang 1945.

(HDN_GS)