Hasil akhir dari rapat pleno terbuka Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk Pemilu 2024 menggunakan Sistem Proporsional Terbuka (SPT) itu diputuskan pada kamis tanggal 15 juni 2023. (Kamis/15/06/2023)
Setelah beberpa bulan ke belakang ada para pihak pemohon mengajukan uji material agar pemilu memakai sistem proporsional tertutup para pemohon memakai dalil bahwa
- Sistem pemilu proporsional terbuka hanya orang terkenal bukan asli kader
- Sistem pemilu proporsional terbuka banyak anggota dewan yang terjerat kasus korupsi
- Sistem pemilu proporsional terbuka belum mewakili 30% perempuan.
Dan terjawab sudah para pihak pemohon semua ajuan deliknya di tolak oleh Mahkamah Konstitusi karena sistem terbuka sudah sesuai dengan Amanat Undang undang 1945.
(HDN_GS)
