Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

Maraknya Kasus Perceraian di Kota Sukabumi

admin penasakti8 Januari 20260 views2 menit baca
Maraknya Kasus Perceraian di Kota Sukabumi

Dari Tahun 2024 sampai ke Tahun 2025 Perkara Kasus Perceraian di Kota Sukabumi Meningkat

Sukabumi || Penasakti.com – Menelisik Kasus perceraian di Kota Sukabumi menunjukkan tren yang perlu menjadi perhatian serius.

Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, tercatat adanya peningkatan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sukabumi.

Berikut adalah rangkuman situasi terkini berdasarkan data terbaru:

1. Statistik Kasus (2024 – 2025)
Berdasarkan laporan Pengadilan Agama (PA) Sukabumi:

* Jumlah Perkara: Pada tahun 2024, terdapat sekitar 851 perkara yang masuk, meningkat dari 799 perkara di tahun 2023.

* Putusan: Sebanyak 780 perkara telah diputus oleh hakim sepanjang 2024.

* Dominasi Cerai Gugat: Mayoritas perceraian diajukan oleh pihak istri (cerai gugat).

Sebagai gambaran, data BPS Jawa Barat 2024 mencatat di Kota Sukabumi terdapat 661 kasus cerai gugat berbanding 110 kasus cerai talak.

2. Faktor Utama Penyebab Perceraian

Ada pergeseran tren penyebab perceraian di Kota Sukabumi yang kini tidak hanya didominasi masalah klasik:

* Perselisihan Terus-Menerus: Menjadi alasan paling dominan (sekitar 640 kasus).

Ini sering kali dipicu oleh kurangnya komunikasi dan kesiapan mental pasangan muda dalam beradaptasi.

* Faktor Ekonomi: Masih menjadi pemicu utama di balik pertengkaran rumah tangga.

* Judi Online (Judol): Menjadi tren penyebab baru yang meningkat signifikan.

Kasus akibat judol melonjak dari hanya 3 kasus di 2023 menjadi 12 kasus di 2024.

* Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT):

Mengalami kenaikan dari 5 kasus menjadi 16 kasus dalam setahun terakhir.

* Perselingkuhan: Kehadiran orang ketiga masih menjadi salah satu alasan kuat di balik pengajuan cerai gugat oleh istri.

3. Profil Pasangan yang Bercerai

Data menunjukkan bahwa perceraian di Kota Sukabumi banyak terjadi pada:

* Rentang Usia: Didominasi oleh pasangan usia produktif antara 30 hingga 40 tahun.

* Pasangan Muda: Kurangnya kesiapan mental dan adaptasi di awal pernikahan (khususnya di wilayah seperti Kelurahan Lembursitu) sering menjadi sorotan dalam kajian sosial setempat.

4. Upaya Penanganan

Pemerintah Kota Sukabumi dan Pengadilan Agama terus berupaya menekan angka ini melalui:

* Mediasi: PA Sukabumi melaporkan tingkat keberhasilan mediasi sekitar 15-17%.

Artinya, tidak semua gugatan berakhir cerai jika pasangan berhasil didamaikan.

* Program Ketahanan Keluarga: Edukasi mengenai fungsi agama dan keluarga sebagai benteng pertahanan untuk mencegah perceraian sejak dini.

(Rudy Januar)