Kabupaten Bogor || Penasakti.com – Beredar kabar tentang Hutan Kemasyarakatan (HKM) seputaran wilayah Gunung Pongkor, tepat berada di wilayah Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor.

Bahwa HKM itu diduga sudah disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan penambangan Emas secara Ilegal, komentar dari Lembaga Aliansi Indonesia kepada awak media baru – baru ini.
Kepada awak Media, Kamis (15/06/2023) Muhammad Safei memaparkan hal ini sebagai edukasi, baik ke masyarakat umum maupun ke Aparat Pemerintahan khususnya di Kecamatan Nanggung dan Kabupaten Bogor, jangan gampang terkecoh dan jangan enteng-enteng saja melakukan pembohongan publik.
Menurutnya pelibatan masyarakat oleh pemerintah dalam pengelolaan hutan itu secara garis besar terbagi menjadi 2, yaitu kemitraan konservasi dan perhutanan sosial.
Semangat prinsipnya sama yaitu pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan, namun sifat, dasar hukum dan teknisnya berbeda. Kemitraan konservasi itu bersifat kerjasama antara pemerintah dengan kelompok tani atau kelompok individu, sedangkan perhutanan sosial berupa pemberian izin pengelolaan. Nah, HKM itu termasuk ke dalam perhutanan sosial,” imbuhnya.
Kemudian kemitraan konservasi hanya bisa diberikan di lahan yang statusnya merupakan hutan konservasi termasuk taman nasional di dalamnya, sedangkan perhutanan sosial untuk hutan lindung dan hutan produksi.
Untuk kemitraan konservasi yang sudah ada di Kabupaten Bogor setahu saya baru ada 2, yaitu kelompok tani di Desa Malasari Kecamatan Nanggung sejak tahun 2019 dan di Desa Purwabakti Kecamatan Pamijahan tahun ini. Di Kecamatan Nanggung setahu saya belum ada, karena kalau ada biasanya kami sudah dapat datanya,” lanjut Safei.
Tentang klaim adanya HKM di Desa Bantar Karet yang bahkan dikatakan sudah ada SK termasuk oleh Oknum Perangkat Desa Bantar Karet, Safei mengatakan baik kemitraan konservasi maupun HKM sebagai bagian program perhutanan sosial ada dasar hukum, peraturan dan tahapan-tahapannya.
Tidak semudah itu mengatakan ada SK. Untuk bisa diberikan IUPHkm (Izin Usaha Pemanfaatn Hutan Kemasyarakatan – red) pertama harus dilihat status hutan atau lahannya terlebih dahulu. Apabila termasuk ke dalam hutan konvervasi harus diturunkan dulu statusnya menjadi hutan lindung dan inipun tidak sembarangan, diatur di antaranya melalui PP nomor 104 tahun 2015,” jelasnya.
Kemudian apabila statusnya hutan lindung atau hutan produksi, ada 2 syarat mutlak lagi yang harus dipenuhi yaitu pertama kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani izin, dan kedua Berada di dalam PIAPS (peta yang memuat areal kawasan hutan yang dicadangkan untuk perhutanan sosial).
“Nah, infonya kan di kawasan situ termasuk ke dalam Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan sebagian lagi hutan lindung yang sudah ada IUP PT. Antam. Jadi kalau dibilang ada SK yang harusnya paling atas ada lambang negara Burung Garuda Pancasila, itu SK dari mana? SK terkait Hkm itu ya namanya IUPHkm, kalau untuk pertambangan namanya Izin Usaha Pertambangan disingkat IUP,” paparnya.
Safei minta hentikan pembohongan publik untuk menutupi adanya tambang emas ilegal yang diduga berada di wilayah IUP PT. Antam terutama di lokasi Pasir Jawa dengan mengklaim sebagai HKM atau berlindung di balik HKM.
(Red@_PS)
