Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Bencana alam

Membaca Rapor Merah Hutan Indonesia 2026: Saatnya Hukum Bertindak Tanpa Pandang Bulu

admin penasakti2 Januari 20260 views4 menit baca
Membaca Rapor Merah Hutan Indonesia 2026: Saatnya Hukum Bertindak Tanpa Pandang Bulu

OPINI Edisi : Awal Tahun 2026

Oleh: Dicki Dadi Murtiadi, S.H. Ketua LBH S3

Penasakti.com – Memasuki Januari 2026, Indonesia berada di persimpangan jalan yang menentukan nasib generasi mendatang. Sebagai negara kepulauan dengan kekayaan biodiversitas yang tak ternilai.

Sisa hutan kita kini bukan lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan benteng pertahanan terakhir terhadap krisis iklim global.

Namun, realita di lapangan menunjukkan potret yang memilukan. Sebagai praktisi hukum, saya melihat ada urgensi besar untuk menyinkronkan data kerusakan lingkungan dengan ketegasan penegakan hukum yang selama ini masih sering “masuk angin”.

Analisa Sisa Luasan Hutan per Wilayah
Potret hutan kita di awal 2026 menunjukkan luka yang mendalam.

Di Sumatera dan Kalimantan, fragmentasi hutan akibat izin konsesi masa lalu telah menyisakan kantong-kantong hijau yang terisolasi, meningkatkan konflik agraria dan satwa.

Sementara di wilayah timur, khususnya Papua, yang selama ini menjadi benteng terakhir biodiversitas dunia, kini mulai mengalami ancaman pembukaan lahan skala besar yang sistematis.

Jika kita gagal menjaga sisa hutan yang tinggal sedikit ini, maka Indonesia bukan hanya kehilangan “Paru-Paru Dunia”, tetapi juga kehilangan sistem penyangga kehidupan yang menjaga kita dari bencana hidrometeorologi permanen.

Berdasarkan hasil analisa LBH S3 terhadap data tutupan hutan nasional hingga awal 2026, kondisi hutan di kepulauan Indonesia menunjukkan ketimpangan yang sangat mengkhawatirkan :

1. Papua (±30-35 Juta Ha): Masih menjadi “paru-paru terakhir” nusantara. Namun, tekanan dari ekspansi agrikultur skala besar di wilayah selatan mulai menggerogoti integritas ekosistemnya.

2. Kalimantan (±25-28 Juta Ha): Mengalami fragmentasi parah. Hutan kini terputus-putus oleh konsesi pertambangan dan perkebunan, yang memicu konflik satwa dan manusia yang tak kunjung usai.

3. Sumatera (±12-14 Juta Ha): Hutan dataran rendah hampir musnah. Sisa hutan mayoritas hanya berada di zona pegunungan dan taman nasional yang terus diincar oleh pembalakan liar.

4. Sulawesi (±8-9 Juta Ha): Ancaman nyata datang dari ekspansi tambang mineral strategis (nikel) yang mengancam kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai.

5. Jawa, Bali, & Nusa Tenggara (±4-5 Juta Ha): Luasan yang sangat minim ini hanya cukup untuk fungsi lindung. Kerusakan sedikit saja di wilayah ini langsung berdampak pada bencana banjir bandang dan krisis air bersih bagi jutaan penduduk.

Secara nasional, meski kita masih memiliki sekitar 95 juta hektar tutupan hutan, laju deforestasi netto yang masih bertahan di angka 160-170 ribu hektar per tahun adalah alarm keras bahwa kita sedang menuju titik nadir.

“Data tidak bisa berbohong. Di awal 2026 ini, LBH S3 mencatat bahwa Papua memang masih memegang sisa hutan terbesar dengan estimasi lebih dari 30 juta hektar.

Namun, kita tidak boleh lengah oleh angka besar tersebut sementara di Sumatera dan Kalimantan, hutan kita sedang ‘digerogoti’ dengan laju deforestasi netto mencapai lebih dari 170 ribu hektar per tahun.

Riau dan Kalimantan Timur tetap menjadi titik api penghancuran hutan yang harus diaudit secara hukum total.”

Dasar Hukum : Menjerat Penjahat Lingkungan

Pelestarian hutan tidak bisa hanya mengandalkan kampanye menanam pohon atau retorika “hijau”.

Kita membutuhkan taring hukum yang tajam. LBH S3 menegaskan bahwa setiap jengkal hutan yang hilang memiliki konsekuensi hukum yang jelas :

1. UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Pasal 98 menyatakan bahwa perusak lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp.10 miliar.

Kejahatan ini tidak bisa diselesaikan melalui mediasi jika telah merusak ekosistem

2. UU No. 18 Tahun 2013 (P3H): Undang-undang ini dirancang khusus untuk menjerat korporasi dan mafia hutan.

Pasal-pasalnya memungkinkan negara untuk mencabut izin usaha dan menyita aset perusahaan yang terbukti melakukan perusakan hutan secara sistematis.

3. Pertanggungjawaban Korporasi (Perma No. 13 Tahun 2016): Tidak ada lagi perlindungan bagi direksi atau pemilik manfaat (beneficial ownership) jika perusahaan mereka terbukti merusak hutan demi profit. Korporasi adalah subjek hukum yang bisa dan wajib dipidana.

Pernyataan Sikap LBH S3 Melihat sisa hutan yang kian menipis, LBH S3 menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah luar biasa (extraordinary measures) :

Pertama, Tindak Tegas Perorangan dan Mafia Tanah. Jangan lagi ada tebang pilih. Siapa pun yang membabat hutan lindung untuk kepentingan pribadi harus diproses secara pidana tanpa kompromi.

Kedua, Sanksi Maksimal bagi Korporasi. Kami meminta agar sanksi tidak berhenti pada denda administratif yang kecil. Cabut izin operasional, blacklist pengurusnya, dan sita asetnya untuk biaya rehabilitasi hutan yang telah dirusak.

Ketiga, Audit Total Konsesi Lahan. Pemerintah harus transparan membuka data siapa saja yang bertanggung jawab atas kerusakan di wilayah-wilayah kritis seperti Kalimantan Timur dan Papua Tengah.

Penutup
Hutan Indonesia bukan hanya milik pemerintah atau pengusaha, melainkan hak asasi anak cucu kita untuk menghirup udara bersih dan hidup tanpa ancaman bencana.

Di tahun 2026 ini, LBH S3 berkomitmen untuk terus mengawal setiap pelanggaran hukum lingkungan. Kita harus berhenti memperlakukan hutan sebagai barang dagangan dan mulai menjaganya sebagai nyawa bangsa.

Lestarikan hutan, jaga lingkungan, dan seret para perusaknya ke meja hijau!

(Rudy Januar)