Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Menelisik Dugaan Penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Cihea Kec Haur wangi Tahun 2023

Admin11 Maret 20240 views7 menit baca

Cianjur || Penasakti.com – Hak warga masyarakat Desa Cihea Kecamatan Haur wangi untuk mendapatkan informasi dari pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kayaknya sirna.

 

Penguasa mestinya sadar ketika melaksanakan tugas, kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat Desa, sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p), namun UU di atas masih dianggap Vakum oleh Pemdes Cihea Kecamatan Haur wangi Kabupaten Cianjur.

Faktanya, apa yang disampaikan oleh warga masyarakat dan beberapa narasumber red kepada tim lipsus pada awal bulan Maret 2024 lalu, terkait regulasi realisasi APBDes Cihea tahun 2023 yang sarat Penyelewengan agar bisa di sampaikan melalui media sosial, justru dianggap tidak penting, Kades Supriatna dan Sekdes Ali hingga berita ini ditayangkan kedua Pejabat Desa Cihea Bungkam.

Melalui dana APBN/APBD/APBD – P Pemerintah Pusat/Provinsi dan Kabupaten, Mensubsidi berbagai sumber dana untuk Desa Cihea sebagai Garda Pembangunan terbawah di Pemerintah Desa, agar Infrastruktur sarana prasarana dan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor menjadi lebih baik.

Tahun 2023 lalu Pemerintah mensubsidi berbagai sumber anggaran yang di transfer melalui Global APBDes Cihea, sebesar Rp. 2.876.537.600, tetapi disampaikan oleh narasumber red yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, justru di era Kades Supriatna tidak terlihat kemajuan Desa dalam segala bidang yang signifikan.

Jum’at tanggal 08 Maret 2024, tim liputan Penasakti.com menyambangi Desa Cihea Kecamatan Haur wangi Kabupaten Cianjur, lagi – lagi tidak bertemu dengan kuasa pengguna anggaran (KPA), bahkan Perangkat sendiri pun yang mengatakan ke Pewarta Penasakti.com kalau hari Jum’at Supriatna Kades Cihea jarang datang ke Desa.

Dan kebetulan pada hari jum’at 08 Maret 2024 lalu ada saudara Ali Sekdes Cihea yang sedang ngantor, namun kedatangan kru pun terkesan dianggap sepele oleh Ali, bahkan saat dikonfirmasi beliau tidak banyak berbicara, beliau bilang semua kegiatan sudah di terapkan ini data konfirmasi yang bapak share ke saya pun banyak salah, ucap Ali.

Ali pun bahkan bercerita bahwa saya dulu merantau, tapi saya dipaksa oleh kades untuk pulang mendampingi Supriatna sebagai Kepala Desa Cihea, tanpa ada basa basi sedikitpun Sekdes Ali kepada tim lipsus Penasakti.com, jangan kan untuk menawarkan air putih, beliau lebih banyak bercerita tentang dirinya sendiri lalu diam ketika di konfirmasi, diakhir pembicaraan beliau bilang nanti akan saya pelajari dulu narasi konfirmasi yang bapak share ke saya, ungkap Ali.

Begitu juga dengan Supriatna sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Desa Cihea, Via telpon untuk dikonfirmasi beliau tidak mengangkat, Via Chatting Whatsapp beliau dikonfirmasi hanya dibuka saja Chatt Pewarta Penasakti.com, tapi beliau jawabannya.

Harapan warga masyarakat Desa Cihea agar Supriatna dapat mengklarifikasi menjelaskan kemana anggaran dibawah ini diperuntukkan, seperti : PAD Rp. 3.000.000, PAD Dan lain-lain Rp. 2.000.000 dan BUMDes 0 rupiah, DD Rp. 1.682.822.000, PBH Rp. 28.265.600, ADD Rp. 995.450.000, Banprov Rp. 130.000.000, Bantuan Kab Rp. 35.000.000 PBK, hingga berita realisasi APBDes Cihea tahun 2023 ini tayang, tidak di klarifikasi oleh Pemdes Cihea seperti apa realisasi kegiatan dan Penerapan peruntukan tehnis di lapangan karena menurut tidak ada transparansi nya.

Untuk Alokasi Khusus Dana Desa 3 % untuk Operasional Kantor Desa, kordinasi perjalanan dinas Kades
untuk kerawanan sosial masyarakat, promosi desa bidang Seni budaya Olahraga dan Reward bagi prestasi Masyarakat Desa Rp 50.000.000 sumber DD APBN, Alokasi untuk 1 Tahun Anggaran, kegiatannya banyak menyalahi aturan prioritas penggunaan DD

Laporan Administrasi LPJ nya pun diduga dibuat se olah – olah 100 % sedangkan dalam DRK kami Realisasi di rekayasa pelaporan nya oleh Kordinator PPKD Sekdes dan dibantu Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan Dan Kasie Kaur lainya yang ada di Desa

Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian/peternakan/perikanan dan Pengolahan pangan lainya termasuk Jalan usaha Tani yang bersumber dari DD Rp 320.000.000, diduga jadi ajang bancakan Pemdes Cihea.

Karena mekanisme pangan Desa terselubung disinyalir tidak Melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ), menurut sumber red program di atas sarat penyelewengan tidak ada mengedepankan musyawarah mufakat.

Regulasi Permendagri No 20 Tahun 2018, tentang Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, seperti nya tidak dimengerti oleh Pemdes Cihea.

Indikasi lainnya bahwa Laporan Pertanggung Jawaban LJP tahun 2023 tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan tetap dibuat 100 % LPJ nya direkayasa Fiktip dalam Pembuatan Laporan LPJ APBDES Tahun 2023, Pelaporan Lpj Ini di Buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan Unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, dan dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDES Tahun 2023 dan di Setujui di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran .

Kegiatan dibawah ini disampaikan juga oleh narasumber katanya sarat KKN dan penggelembungan anggaran seperti : Oprasional kantor desa ATK/listrik DLL Rp. 40.600.000 ADD dan Rp.50.000.000 DD, Belanja patok desa tapal batas desa dan ADM PBB pertanahan Rp. 10.915.600 PBH, Rp.16.082.620 PBH ,dan Rp.35.000.000 PBK, PAUD desa Rp.116.000.000 DD, dan Rp.94.000.000 DD, Posyandu desa dan polindes desa untuk semua RW di desa oleh istri kades ketua PKK Rp.20.25O.000 PBP, Penyuluhan kesehatan Rp. 81.322.000 DD

Tanda kutip ungkap narasumber red ada indikasi mark up anggaran mengalir ke KPA dan perangkat Desa di Pembangunan sarana prasarana Polindes Rp. 180.000.000 DD, Pembangunan Jalan Desa Rp. 392.000.000 DD, Pembangunan jalan usaha tani Rp.225.000.000 DD, Pembangunan infra bantuan gubernur pemeliharaan Gedung Desa Balai Kemasyarakatan Desa Rp.75.750.000 PBP

Semua pekerjaan pembangunan yang fantastis anggaran nya tersebut,, tidak jelas RABnya berapa jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan padat karya tunai desa, berapa orang dalam persentase HOK nya, LPMD Desa di libatkan dalam pembangunan nya atau tidak, apakah BPD memeriksa dan memonitoring pekerjaan tersebut, bagaimana dengan mekanisme pengadaan barang dan jasanya menurut aturan Perbup Kabupaten Cianjur.

Betulkah Pemdes Cihea menempuh tahapan tahapan nya sesuai amanah Perbup pengadaan Barang dan Jasa di Desa kerjasama dengan pihak Ke 3 nya, dan apakah di adakan lelang sederhana Ke Beberapa Pengadaan Barang yang menyuplai material di dalam pembangunan tersebut.

Pertanyaan warga masyarakat pun melalui narasumber red Penasakti.com terhadap Program tanggap bencana yang ada di Desa menyerap DD Rp.10.000.000, dengan Program Komunikasi dan informasi Desa menyerap DD Rp.60.000.000, Pelatihan Ķelompok UMKM Desa Bumdes Rp.29.000.000 DD, Belanja Kelompok pertanian dan peternakan Rp.35.000.000 DS, disaksikan kegiatannya 100 % berjalan.

Entah seperti apa kata sumber Program Penguatan Ketahanan Pangan di Desa ini hingga menyerap DD Rp.15.000.000, apakah selama Ini Program Ketahanan Pangan tahun sebelumnya Sudah ada Evaluasi dan Monitoring melalui Musayarawah Desa Khusus dengan Warga Masyarakat dan Lembaga Desa atau dengan Instansi Terkait seperti Binwas Kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Cianjur,

Lalu Kenapa tidak menjadi prioritas untuk Anggaran Insetif Guru Mengaji,
Insentif LPMD, Insentif RT/RW
Insentif Kader Pkk Posyandu, Ķegiatan Kepemudaan Katar sangat Minim, Padahal itu merupakan Program Prioritas Kementrian Desa yang harus lebih di perhatikan, namun Pemdes Condong Banyak Menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa,

Mestinya tidak hanya Mementingkan yang ada untungnya saja dalam Bidang Pembangunan Desa, tapi Program skala Prioritas lainya hingga di abaikan Desa

Juga menjadi pertanyaan sumber atas ketidaktransfaran kemana peruntukan PAD Desa Cihea sebesar Rp 3.000.000,,-
Pad Dll Rp. 2.000.000, Bumdes 0 rupiah
yang di laporkan kepada warga Masyarakat Desa, dikemanakan Peruntukan Alokasi Anggaran PAD oleh Desa, apakah masyarakat dan warga Menikmati PAD tersebut, dan apakah mengetahui adanya PAD tersebut.

Adakah Pelaporan Rutin Tahunan Musdes PAD, oleh Pemdes kepada Warga Masayarakat Desa, seharusnya PAD itu dimaksimalkan dan di optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Ekstrim di Desa baik dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa
dan Pembinaan LKD Desa.

Warga masyarakat Desa Cihea meminta agar APH Kabupaten Cianjur dan Provinsi Jabar untuk turun melidik berbagai kegiatan yang bersumber dari berbagai anggaran realisasi APBDes tahun 2023 lalu, menurut sumber Tim Pendamping Desa, Binwas Kecamatan DPMD dan Inspektorat Kabupaten Cianjur dianggap lemah dalam pengawasan, diduga berkolaborasi dengan Pemdes Cihea Kecamatan Haur wangi Kabupaten Cianjur.

(Romy_ Tim)