Penasakti.com || Kabupaten bandung barat – Kasus yang dialami oleh ayah Dina Futriana akibat salah diagnosa, hingga merugikan Nana supriatna baik materi maupun inmateril mungkin untuk yang kesekian kali nya terjadi di kalangan para dokter di Indonesia.
(Menyoal Pasien Nana.S Diduga Korban Malpraktek, Dina Berharap Ada Sanksi Pidana Untuk Dr. Azmi Tenaga Medis DTP Puskesmas Gunhal)

Justru sudah menjadi trending topic bahwa Malpraktek dianggap hal biasa dengan dalih kelalaian, kurangnya alat atau fasilitas yang dimiliki oleh pihak medis dimana tempat mereka bekerja.

Anehnya lagi, setiap ada kejadian mereka para dokter praktek dengan penanggung jawab kepala rumah sakit atau Puskesmas dan tempat praktek lain nya tidak mau disalahkan, bahkan saling mengkambing hitam kan.
Beberapa bulan lalu kembali terjadi kepada Pasien Puskesmas DTP gununghalu Nana supriatna, dengan begitu gampang nya Dr. Azmi memvonis melalui hasil Diagnosa pada 30 Maret 2024 lalu, dan dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2024, Nana Supriatna reaktif B20, terpapar HIV AIDS.
Kala itu Nana supriatna yang didampingi oleh anaknya Dina Futriana, berobat ke Puskesmas DTP Gununghalu hanya karena gejala atau keluhan pegal-pegal di kaki, namun hasil LAB lagi – lagi menyebutkan Pasien Nana ayah Dina asam uratnya cukup tinggi.
Rabu 04 Desember 2024, Redaksi Penasakti.com mendatangi kediaman Bapak Nana supriatna di Kp. Pengkolan RT. 02/01 Desa Gununghalu, beliau didampingi oleh istri bersama anaknya saudari Dina Futriana.
Miris,, kejadian beberapa bulan lalu yang menimpa Ayah Dina sulit untuk dilupakan, sampai saat ini tetap masih terus menjadi gunjingan warga dan tetangga Kp. Pengkolan, akibat kejadian di Puskesmas DTP Gununghalu, parah nya lagi bahasa warga yang sering muncul dari mulut ke mulut, mengatakan!!
Walau pun kejadian salah Diagnosa yang menimpa ayah nya dilaporkan Dina ke Polres Cimahi, pesimis ucap warga, akan proses hukum nya, buktinya sampai saat ini Dr. Azmi dan Kepala Puskesmas DTP Gununghalu Dr. Edi juga yang terperiksa dianggap masih aman – aman saja.
Padahal pintu masuk untuk melidik kesalahan Dr. Azmi sudah diperkuat oleh hasil Instalasi Lab RSUD Cibabat Cimahi tanggal 01/04 tahun 2024, pemeriksaan Imunoserologi Anti HIV menyatakan Non Reaktif, juga dengan Lab Klinik Pramita tanggal 02/04 tahun 2024 hasil pemeriksaan Imunologi torch&Std anti HIV juga menyatakan Pasien an. Nana Supriatna Non Reaktif.
Redaksi Penasakti.com berharap untuk di pemberitaan kedua ini ada solusi dan perkembangan penyelidikan, walaupun ada klarifikasi yang telah disampaikan pada hari rabu 04 Desember 2024 lalu, Via Chatting Whatsapp oleh Dr. Azmi, tenaga medis Puskesmas DTP Gunhal terus melakukan persuasif ke keluarga korban untuk islah.
Mestinya Dr. Azmi yang telah membuat kekisruhan kepada Pasien kooperatif untuk dikonfirmasi, tidak mengarahkan agar Redaksi Penasakti.com menghubungi Dr. Edi Kepala Puskesmas Gunung halu.
Celakanya lagi, ketika dikonfirmasi mengenai berita yang beredar dan yang mau dikonfirmasi oleh Penasakti.com bersama rekan media lainnya, jawabnya itu sudah sepengetahuan pihak – pihak terkait, mulai dari Kecamatan, Desa, Dinas, dan OPD lainnya, kemana Dinas dan Pemerintah yang disebutkan oleh Dr. Azmi selama ini.
Via Chatting Whatsapp Dr. Azmi ” menjawab kami pihak Puskesmas bahkan Kecamatan pun sudah beberapa kali beritikad baik supaya ada jalan keluar, klarifikasi dan islah terkait berita tersebut juga sudah kami upayakan, hal ini juga bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Azmi ke Dina anaknya Nana supriatna.
Indikasi bahwa apa yang di klarifikasi oleh Dr. Azmi justru menuai kritikan yang menjawab Rekan – rekan media pun sudah banyak datang mempertanyakan hal sama tentang Pasien Bapak Nana, bahkan sudah ada Pemberitaan yang tayang, tapi kami dari Puskesmas pun tetap melakukan islah, pungkas Azmi.
Saat ini Permasalahannya sudah berada di ranah polres cimahi, dikarenakan laporan yang telah disampaikan oleh Dina Fitriana anak dari Pasien bernama Nana Korban salah Obat dan korban salah diagnosa dengan Nomor : LI/488/VI/2024/Reskrim,tanggal 25 Juni 2024.
Untuk informasi dan lain-lain lebih awak media bisa menghubungi Unit 3/Tipidter Sat Reskrim Polres Cimahi, pungkas Dr. Azmi kepada Redaksi Penasakti.com.
Tanggung jawab Dr. Edi Kepala Puskesmas DTP Gununghalu dipertanyakan, apalagi di pemberitaan pertama Penasakti.com Via telpon pada hari Kamis 05 Desember 2024, klarifikasi nya terkesan mengelak, sedangkan tanggungjawab beliau terhadap kealpaan dan kesalahan fatal yang dilakukan oleh Dr. Azmi ke Pasien Nana ada dugaan keterlibatan Dr. Edi.
Harusnya Dr. Edi, tidak mengarahkan ke Penyidik Unit 3/Tipidter Sat Reskrim Polres Cimahi, ini malah mengarahkan silakan awak media ke Polres saja untuk konfirmasi, semua sudah disampaikan ke Polres Cimahi, jadi nggak ada yang perlu saya sampaikan, ucap Edi.
Kedatangan awak media ke ruangan Cyber Crime Unit Tipidter Satreskrim Polres Cimahi, atas arahan Dr. Edi Kepala Puskesmas DTP gununghalu agar dapat di klarifikasi, justru jawaban dari penyidik AIPTU Ruli Akbar yang didampingi oleh Kanit Tipidter, belum bisa dijawab apa yang diminta rekan – rekan media, karena masih dalam tahap penyelidikan.
Entah berlaku atau sebaliknya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Bahwa Dokter yang melakukan kesalahan Diagnosis harus bertanggung jawab berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, tanggung jawab Dokter ini berupa tanggung jawab etis dan tanggung jawab disiplin.
Ketentuan pidana mengenai kesalahan diagnosis dapat dilihat pada Pasal 360 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menjelaskan bahwa setiap orang yang menyebabkan orang lain luka berat karena kesalahannya.
Saat memberikan Diagnosis suatu penyakit kepada pasien merupakan bentuk malapraktik kedokteran.
Pada Pasal 35 ayat (1) Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengenai Praktek Kedokteran berisi mengenai jika Dokter mempunyai wewenang membuka praktik kedokteran berdasarkan pendidikannya dan kompetensinya.
Yang menjadi pertanyaan salah satu keluarga korban, apakah sanksi Dokter melakukan kesalahan Diagnosis kepada pasien berlaku untuk Dr. Azmi seperti :
Sanksi pidana :
Dokter dapat dituntut pidana jika pasien mengalami cacat permanen atau meninggal dunia. sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah penjara, kurungan, dan denda.
Sanksi perdata nya :
Dokter dapat dituntut untuk membayar ganti rugi kepada pasien yang mengalami kerugian.
Sanksi administratif :
Dokter dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat izin praktik.
Sanksi etis
Melakukan dugaan malpraktik medis (medical practice) di tinjau berdasarkan Undang – Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat dan mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Harapan Dina tidak banyak cukup simple agar Pelaporan yang dalam proses penyelidikan di Unit 3/Tipidter Polres Cimahi berjalan sesuai SOP, tidak ada keberpihakan.
Namun,, lagi – lagi Dina memaparkan dihadapan para awak media, ketika proses hukum kasus ayahnya tidak sesuai harapan, saya akan terus mencari keadilan, bila perlu saya akan kirim surat ke Instansi Institusi yang lebih berkompeten lagi.
(Red)
