Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Miris Desa Mekarjaya !!! Bendera Merah Putih Berkibar Dalam Keadaan Robek dan Lusuh

Admin2 Agustus 20230 views2 menit baca
Miris Desa Mekarjaya !!! Bendera Merah Putih Berkibar Dalam Keadaan Robek dan Lusuh

Garut Bungbulang || Penasakti.com – Sungguh miris dan memprihatinkan bendera merah putih berkibar di depan kantor desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang Kab. Garut, Senin, ( 31/ 7/ 2023 ).

Miris Desa Mekarjaya !!! Bendera Merah Putih Berkibar Dalam Keadaan Robek dan Lusuh
Miris Desa Mekarjaya !!! Bendera Merah Putih Berkibar Dalam Keadaan Robek dan Lusuh

Pada saat melintasi depan kantor desa Mekarjaya sekira pukul 16.10 Wib secara kebetulan awak media saat itu singgah dengan tujuan mau numpang ke toilet sekalian mau silaturahmi ke desa Mekarjaya, kebetulan pintunya masih terbuka dan masih ada pekerja harum madu dan istri dari kepala desa beserta perangktnya 3 orang pada saat itu.

Awak media sedang berbincang bincang dengan istri dari lurah Mekarjaya waktu itu tentang harum madu yang ada di desa tersebut, sambil duduk d halaman tanpa sengaja melihat sangsaka bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek dan lusuh.

Selanjutnya awak media yang tergabung dari 5 media tersebut bertanya kepada istri dari kepala desa menanyakan perihal bapak kepala desa yang pada saat itu tidak ada di tempat sudah pulang.

Karena sore itu kepala desa menurut istrinya lagi di lapang bola ,awak media ijin minta no telepon kepala desa sama istrinya, tetapi sayang istrinya memberikan no yang salah.

Kemudian awak media mencari tau no yang bisa di hubungi untuk mengklarifikasi perihal bendera yang sudah tidak layak di kibarkan, seolah olah kepala desa Mekarjaya lalai tidak ada jiwa patriotisme menghargai hasil perjuangan pejuang pejuang 45.

Padahal pemasangan bendera merah putih di setiap gedung pemerintahan wajib hukumnya di kibarkan mulai pagi hari sampai terbenam matahari, itu perintah UU RI no 24 tahun 2009 pasal 7 ayat 1, dan tertera pada pasal 24 huruf C yang isinya ” Setiap orang di larang mengibarkan bendera negara yang rusak , robek, luntur,kasut dan kusam.”

Masih pada UU yang sama pasal 67 mengenai sangsinya jika mengibarkan bendera yang merujuk pada pasal 24 huruf b ‘ Dipidanakan penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah ).

Awak media penasakti sudah menghubungi kepala desa Mekarjaya pada saat itu melalui telepon tapi tidak aktif, melalui chat Whats up tetapi tidak di balas, sampai hari ini tidak ada tanggapan apapun dari kepala desa tersebut.

( dewi @ mps )

Bagikan:𝕏