Untuk menjadi Prioritas Pemerintah dan agar Dapat dijalan Bahan atau Petunjuk Para Guru PAUD di Kabupaten Kota Sukabumi
Sukabumi || Penasakti.com – Penelusuran kru Penasakti.com ke beberapa PAUD di Kota Kabupaten Sukabumi selama ini, fokus pada Kesejahteraan Guru PAUD yang sudah mengabdi beberapa tahun sebagai Guru Didik.
Akan tetapi ketika kru Penasakti.com menggali melakukan observasi ternyata masih ada masih banyak Guru Disik di PAUD tersebut hanya menerima Gaji Rp. 150.000 perbulan.
Dan mirisnya lagi mereka ketika dikonfirmasi tidak semua mendapatkan Insentif.
Sedangkan untuk guru PAUD di Kota Sukabumi, aturan mengenai masa kerja mendapatkan insentif dibagi menjadi dua sumber utama:
Insentif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan insentif dari Pusat (Kemendikbudristek/Puslapdik).
Berdasarkan data terbaru tahun 2025, berikut adalah rincian masa kerja yang dibutuhkan :
1. Insentif dari Pemerintah Kota Sukabumi : Pemerintah Kota Sukabumi memiliki program insentif daerah untuk membantu kesejahteraan guru PAUD (TK, KB, TPA, SPS).
Sistem Pemeringkatan : Karena adanya keterbatasan kuota sekitar 750 penerima per tahun, penentuan penerima dilakukan berdasarkan pemeringkatan masa kerja terbanyak.
Durasi Mengabdi : Tidak ada angka minimal tahun yang kaku secara tertulis, namun diprioritaskan bagi guru yang memiliki masa kerja paling lama dan sudah terdaftar di Dapodik.
Semakin lama guru mengabdi, semakin besar peluang untuk masuk dalam kuota penerima.
2. Insentif dari Pemerintah Pusat (Kemendikbudristek) Untuk tahun anggaran 2025, terdapat perubahan aturan yang cukup signifikan bagi guru non-ASN :
Guru PAUD Formal (TK): Syarat masa kerja minimal 17 tahun dihapus. Kini syarat utamanya adalah memiliki ijazah S1/D4, memiliki NUPTK, dan terdaftar di Dapodik.
Sementara Guru PAUD Non-Formal (KB/TPA) : Masih menerapkan syarat masa kerja.
Guru harus dan telah mengabdi minimal 13 tahun secara terus-menerus (terhitung hingga Januari 2025) yang dibuktikan dengan SK pengangkatan.
Ringkasan Syarat Umum Lainnya : Selain masa kerja, pastikan Guru tersebut memenuhi syarat berikut agar bisa diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kota Sukabumi :
* Terdaftar di Dapodik: Ini adalah syarat mutlak.
* Belum Bersertifikat Pendidik: Insentif ini biasanya ditujukan bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
* Bukan ASN: Berlaku untuk guru honorer atau guru tetap yayasan.
* Aktif Mengajar: Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku.
Tips untuk Anda atau Guru Didik :
Segera lakukan pengecekan status data Anda melalui akun Info GTK.
Masing-masing atau berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan masa kerja di Dapodik sudah terinput dengan benar sesuai SK awal mengajar.
(Rudy Januar)

