Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Miris! Pemberitaan Media Pemikiran Rakyat Sebuah Karya Tidak Mendasar dan Hoax

admin penasakti18 September 20250 views2 menit baca
Miris! Pemberitaan Media Pemikiran Rakyat Sebuah Karya Tidak Mendasar dan Hoax

Garut || Penasakti.com – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al-Umah di Karangpawitan Garut, telah menjadi sorotan publik setelah media Pemikiran Rakyat mempublikasikan berita yang menyebutkan oknum wartawan dari media Pena Sakti diduga terlibat dalam aksi tersebut.

‎Pemberitaan yang di tayangkan pada hari Minggu, 17 Agustus 2025 _ 15:57 WIB, dengan judul ” Oknum Wartawan Media Pena Sakti Memeras PKBM Al-Ummah, Karangpawitan: di Harapkan Aparat Segera Bertindak.

‎Sementara pemberitaan pemerasan tersebut di bantah oleh tim liputan penasakti.com sebagai narasi yang tidak mendasar dan hoax, pasalnya jangan kan memeras komunikasi pun tidak pernah

‎”Jangankan melakukan pemerasan ketemu dan komunikasi pun belum pernah.” Ungkap Andi Ahmad Aziz selaku tim liputan penasakti.com”.

‎Iya merasa, bahwa media Pemikiran Rakyat tidak mematuhi kode etik jurnalistik yaitu kaidah jurnalistik nya tidak di jalankan untuk konfirmasi klarifikasi dari wartawan yang di beritakan.

‎Yang lebih ironis, tiba tiba ada foto yang muncul dan di jadikan kaper depan dalam pemberitaan media Pemikiran Rakyat. Sedangkan yang melakukan pemotretan adalah PLT Kabid PAUD dan DIKMAS yaitu H Iyan pada 2 Juni 2025.

‎Sementara Penyebaran Foto Tanpa Izin dapat di kenakan sanksi pelanggaran UU ITE.

‎Pasal-pasal Undang- Undang ITE yang berpotensi dilanggar adalah :

‎Pasal 27 ayat (3)*: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Pasal 45 ayat (3) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta”.

‎Andi menambahkan, pihak nya beserta rekan dari penasakti.com mendatangi kantor redaksi media pemikiran rakyat yang beralamat di Kampung Lampuyang RT. 02 RW. 12 Karangpawitan untuk klarifikasi, cuman tidak di temukan sekalipun sudah bertanya terhadap ketua RT dan warga setempat. ( Bersambung), alamat redaksinya.

‎( Penulis : Redaksi Penasakti.com )