SUBANG || Penasakti.com – Merujuk pada Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yaitu membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa, membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa, dan untuk sekarang Penetapan RKP Desa 2024 dan Pembahasan Rancangan RKP Desa 2025, yang bertempat di aula kantor Desa Darmaga, Selasa 23/1/2024

Kepala Desa Darmaga Sukmana Efendi menyampaikan, adapun tujuan dari musrenbangdes RKP Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan Desa yang di danai oleh anggaran pendapatan dan belanja Desa, swadaya masyarakat, juga anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten
Dan Alhamdulillah yang hadir sesuai dengan undangan, dan saya berharap dengan adanya kegiatan musrenbangdes ini dapat merealisasikan ajuan masyarakat Desa Darmaga, untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Darmaga, tutur Sukmana Efendi
Selanjutnya Camat Cisalak Sumardi S.STP.M.Ap mengatakan, Alhamdulillah musrenbangdes Desa Darmaga telah di laksanakan hari ini, dan nantinya hasil dari musrenbangdes ini akan di bawa ke Musren tingkat Kecamatan dan akan di bawa ke tingkat Kabupaten Subang, mudah-mudahan apa yang diharapkan oleh masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
(Zis)
