Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Berita Utama

Nunung Sekdes Rancahilir dikonfirmasi Regulasi Dana Desa yang Sarat KKN, Jawabnya Ta 2023 Masih Pemeriksaan IRDA, Sedangkan Ta 2024 Belum Ada Audit

Admin5 Februari 20250 views5 menit baca
Nunung Sekdes Rancahilir dikonfirmasi Regulasi Dana Desa yang Sarat KKN, Jawabnya Ta 2023 Masih Pemeriksaan IRDA, Sedangkan Ta 2024 Belum Ada Audit

Kab Subang || Penasakti.com – Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 tahun 2023 dan PMK Nomor 146 tahun 2023 yang mengatur pengelolaan dan pengalokasian Dana Desa untuk tahun anggaran 2023-2024.

(Nunung Sekdes Rancahilir dikonfirmasi Regulasi Dana Desa yang Sarat KKN, Jawabnya Ta 2023 Masih Pemeriksaan IRDA, Sedangkan Ta 2024 Belum Ada Audit) 

PMK Nomor 145 tahun 2023 mengatur Proses penganggaran, Pengalokasian Penyaluran, Penatausahaan Pertanggungjawaban dan pelaporan Penggunaan, Pemantauan dan evaluasi Penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.

Yang mengatur penggunaan DD untuk penanganan bencana alam dan non alam adalah Peraturan BPK. Penggunaan dana desa untuk penanganan bencana alam dan non alam bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional, mendukung program prioritas nasional, dan mencapai SDGs Desa.

Mengatur realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa, penggunaan dana desa yang optimal harus dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Spesifik penyaluran dan penggunaan Dana Desa tahun 2024 selain itu, ada juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023. mengatur tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 13 tahun 2023 jelas mengatur penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani.Bahwa minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani.

Juga peraturan lain yang berkaitan dengan ketahanan pangan, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dan ketahanan pangan dan pertanian.

Undang-Undang (UU) Nomor 18/2012 tentang Pangan tujuan dari ketahanan pangan di desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat.

Kru Penasakti.com bersama satu rekan media Jabar menggali apa yang di informasikan oleh beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Penasakti.com ini, beberapa bulan lalu, bahwa realisasi kegiatan dan anggaran ketahanan pangan dengan dana darurat mendesak berpotensi KKN.

Sumber justru menyampaikan bahwa penggunaan anggaran dana ketahanan pangan dengan dana penanggulangan bencana darurat dan mendesak Desa Rancahilir Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.

Sarat diselewengkan, ada beberapa kegiatannya terselubung tidak mengacu pada UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Pemdes tidak mengedepankan musyawarah mufakat.

Selasa 4 Februari kru Penasakti.com menyambangi Kantor Desa Rancahilir Kecamatan Pamanukan, kebetulan ada sdri, Nunung yang muncul, beliau belum ada statment ketika awak media mau konfirmasi terkait realisasi dana desa tahun 2023-2024, hari ini ada Musrenbang, kepala Desa juga sedang bersama Camat diruangan, saya akan sampaikan maksud bapak, pungkas Nunung.

Via Chatting WhatsApp Nunung Sekdes Rancahilir menyampaikan permohonan maaf, untuk kegiatan dan anggaran dana desa tahun 2023 masih Pemeriksaan IRDA, sedangkan untuk tahun 2024 sampai sekarang desa Rancahilir belum dilakukan Audit atau diperiksa oleh IRDA.

Nunung Sekdes Desa Rancahilir Kecamatan Pamanukan, menambahkan saat ini desa Rancahilir lagi banyak yang harus di persiapkan untuk tahun 2025, Besok persiapan rencana Musren Kecamatan Pamanukan.

“”Ada hal menarik dengan Desa Rancahilir Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang, ucap sumber, hingga realisasi anggaran dan kegiatan tahun 2023 lagi di periksa oleh IRDA,””

“”Sedangkan tahun 2024 belum di Audit atau diperiksa,”” betul ka apa yang disampaikan oleh beberapa sumber ke awak media baru – baru ini, dana ketahanan pangan dan dana darurat mendesak, terindikasi dijadikan Ajang Bancakan TPKD dan diketahui oleh Kepala Desa.

Informasi dana desa Rancahilir yang disampaikan oleh beberapa narasumber red, Tahun 2023 sebesar Rp.1.160.906.000, dana desa tersebut diserap 20% untuk program ketahanan pangan sebesar Rp. 232.181.200, sedangkan tahun 2024 Pagu DD Rancahilir sebesar Rp. 1.165.895.000, terserap 20 % untuk program ketahanan pangan tahun 2024 sebesar Rp. 233.179.000.

Untuk Regulasi dana penanggulangan bencana darurat dan keadaan mendesak, tahun 2023, cukup besar Rp. 104.400.000, Keadaan darurat mendesak tahun .2024. Rp. 104.400.000, juga diutarakan oleh beberapa narasumber red, ada ketimpangan dalam realisasi pembagian BLT DD nya.

Tidak ada klarifikasi dari Pemdes Rancahilir, padahal narasi konfirmasi realisasi dana ketahanan pangan dan dana penanggulangan bencana darurat mendesak tahun 2023 – 2024, sudah di Share ke Nomor WhatsApp bu Nunung Sekdes Rancahilir pada hari Selasa tanggal 04 Februari tahun 2025.

Diduga TPKD Rancahilir memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya, terindikasi dana penanggulangan bencana darurat dan mendesak tahun 2023 – 2024 yang menurut sumber kami tidak tepat sasaran dan kurang transparan realisasi nya.

Indikasi kuat TPKD mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran, mestinya Ketahanan pangan desa, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Ada Informasi terupdate dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ),

Tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP ketahanan pangan desa Rancahilir tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Realisasi anggaran dan kegiatan desa Rancahilir tahun 2023 dan 2024 disinyalir ada yang tidak memasang” Prasasti kegiatan ” hal lainnya dana yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023-2024 lebih dari 60, Jt, mestinya harus dikerjakan oleh pihak ketika atau proses lelang, itu kata narasumber red kepada Pewarta Penasakti.com saat dikonfirmasi.

Harapan warga masyarakat sebagai narasumber red Penasakti.com yang siap dipertanggungjawabkan, agar APIP netralitas tidak ada keberpihakan.

BPKP dan Kajati juga Subdit Tipikor Polda Jabar, diharapkan masih berpihak ke warga masyarakat untuk turun ke lokasi fisik dan kegiatan program ketahanan pangan dan dana Penanggulangan bencana darurat mendesak, betul ka Desa Rancahilir tahun 2023 – 2024 yang disampaikan sumber red itu sarat KKN.

(Red)