Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

Nur Hendra Sekdes Ciberes Klarifikasi Apa Yang Dituangkan Dalam Konfirmasi PS APBDes Tahun 2022, Semua Anggarannya Salah

Admin10 Juni 20230 views6 menit baca

Kabupaten Subang // Penasakti.com – APBDes Ciberes tahun 2022 yang disampaikan oleh kru ps, ternyata sangat jauh berbeda ketika dihitung dan diklarifikasi oleh Nur Hendra jumlahnya yang belaiu anggap salah tidak sesuai sebesar Rp. 3. 715.014.286, sedang APBDes tahun 2022 dari Kemendesa yang sudah MOU juga buat di Open ke KPK dan BPK sebesar Rp. 4.280.857.685.

Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi kru ps ke narasumber red melalui data dokumentasi yang mereka pegang, dana Pokir Aspirasi Bankeu kabupaten Subang, diangka Rp. 2.200.000.000, dan APBDes sebesar Rp. 4.280.857.685, pungkas sumber, itu masuk ke ranah KPK, belum lagi dana desa yang ranahnya APH Kabupaten dengan Provinsi Jawa Barat.

Adapun data konfirmasi disampaikan oleh kru Mps ke Sekretaris Desa saudara Nur Hendra seperti :
PAD Ciberes Rp. 20.000.000
DD. Rp. 981.653.000 dengan PBH. Rp. 57.008.200, kata Nur ketiga anggaran di atas beliau sampai itu tidak benar

Sedangkan Banprov untuk semua Desa memang terbuka dan tidak bisa ditutup – tutupi disubsidi sebesar Rp.130.000.000 untuk semua Desa yang ada di Kabupaten Provinsi Jawa Barat.

Sementara Bankeu sumber dana PBK Rp. 295.450.000, juga ditepis oleh Sekdes Ciberes tidak sesuai dengan yang disampaikan dalam narasi kru Mps. Begitu juga dengan Pendapatan lainnya seperti Bankeu /CSR/ ASPIRASI / POKIR sebesar dalam data yang di infut kru Mps Rp. 2.200.000.000 kata Sekdes juga tidak benar.

Untuk Anggaran COVID-19 yang menyerap 8 % dana desa, kemana peruntukan dan penggunaan nya, karena tahun 2022 sudah tidak zona merah lagi, disinyalir pungkas sumber dana COVID-19 sarat Maladministrasi, hal ini tidak dijawab oleh Sekdes Ciberes.

Kegiatan dan penggunaan anggaran Lumbung Penguatan Pangan Desa yang menyerap 20 % dana desa tidak transparansi nya, juga tidak dijawab.

Operasional Kantor Desa yang menyerap anggaran dana desa (ADD) Rp. 60.700.000. ADD, Rp. 14.600.000 subsidi dari ADD, secara tertulis Nur Hendra jawab tidak benar.

Penyusunan dokumen LPJ Rp. 17.300.000 sumber ADD, Sistem Informasi Desa dari PAD Rp.
10.000.000, lagi – lagi secara tertulis Sekdes Klarifikasi anggaran nya tidak benar alias data dari kru ps tidak Valid.

Dugaan Penyelewengan anggaran Dukungan Sosialisasi PILKADES Penjaringan dan lain-lain diserap dari ADD Rp. 109.366 000, Dana Kegiatan PAUD Desa yang disubsidi dari DD Rp. 59.653.000, Dana lain lain Rp. 100.000.000 + Rp. 10.000.000 dari PAD Desa, ditepis oleh Nur Hendra anggaran nya tidak sesuai.

Kegiatan POLINDES Desa dana lain lain Rp. 82.302.800

Kegiatan Posyandu Ibu Kades menyerap dana Desa Rp. 20.000.000, dijawab salah.

Dalam APBDes juga dipertanyakan oleh sumber dan warga masyarakat ada anggaran Desa Siaga Kesehatan COVID-19 menyerap dana desa, cukup fantastik di angka Rp. 79.000.000, dalam dokumen jawaban Sekdes Ciberes tidak ada jawaban.

Pengerasan Jalan Desa
Rp. 200.000.000 dari DD, sebagian ada tapi anggaran nya salah
Rp. 150.000.000 Dana Lain – Lain
Rp. 200.000.000 dana lain-lain
Rp. 150.000.000 Dana Lain-lain
Rp. 150. 000.000 dana Lain-lain
Rp. 50. 000.000 dana Lain-lain, salah
Rp. 200.000.000 Dana Lain-lain
Rp. 50. 000.000 Dana Lain-lain
Rp. 200. 000.000 dan Lain-lain
Rp. 50. 000.000 dan Lain-lain, salah
Rp. 200. 000.000 Dana Lain-lain
Rp. 50. 000.000 Dana Lain-lain, salah
Rp. 200. 000.000 dana lain-lain

klarifikasi Sekdes ke 12 sumber anggaran di atas menurut sumber tidak ada transparansi kegiatan penggunaan anggaran juga RABnya disinyalir ada penyelewengan anggaran? Hanya empat yang dijawab Sekdes.

Pembangunan MCK Rp. 85.000.000 dari Bankeu PBK, ini juga salah

Program Jalan Usaha Tani yang menyerap dana Desa Rp. 227.000.000 diduga realisasi pengerjaan nya tidak ada transparansi nya sarat KKN, jawabnya juga sama pengerjaan ada tapi anggaran nya salah.

Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat sumber PAD Rp. 64.950.000, juga salah

Penyuluhan Perlindungan Hukum
Rp. 9000.000 sumber ADD, betul kah kegiatan ini dilaksanakan, jawab Sekdes itu juga salah. Festival / Seni / Budaya
Rp. 19 JT ADD salah, Rp. 11.859.000 PAD salah

Kegiatan LPMD Rp.15.084.000 sumber ADD? Anggaran nya salah.

Kegiatan PKK Oleh Ibu Kades
Rp. 20 500.000 sumber ADD salah
Rp. 30.200.000 sumber dana PBK

Bimtek Kelompok Perempuan sumber anggaran PBP Rp. 9000.000.00, sebagian ada tapi anggaran salah semua.

Adapun dana UMKM Pemberdayaan Ekonomi dari PBK Bankeu Kabupaten Rp. 70.000.000, juga tidak ada transparansi nya ke warga masyarakat selaku penerima program? Jawabannya kata siapa?

Kegiatan POLIDES Obat dan Lain-lain sumber dana PBH Rp. 36.924.286? Salah

Disinggung tentang PAD yang Dilaporkan ke warga masyarakat sebesar Rp. 20.000.000, dan kemana PAD Desa lainnya digunakan oleh Pemdes? Jawab Sekdes itu Ranahnya Pemdes

Namun hak warga masyarakat Desa Ciberes Kecamatan Patokbesi Kab Subang untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Ketika melaksanakan tugas, kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p), justru UU Desa di atas tidak berlaku untuk desa Ciberes

Dan Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa.

Semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.

Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.

Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya

Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa.

Agar tidak sepihak dan tidak terjadi fitnah ketika tayang di pemberitaan, Kru ps setelah Keluar dari Desa Ciberes sempat berkomunikasi dengan Sekdes, berharap ada waktu bisa ketemu, jawaban Sekdes ” saya lagi di daerah Cijambe, kalau bisa ketemu biar enak, saat dikonfirmasi kembali Sekdes menjawab harus ada klarifikasi dari Kades, hingga kru pulang menuju Bandung.

Via Whatsapp Nur Hendra sempat mengirim Chatting ” data yang dikonfirmasi oleh ps ke beliau sama dengan data di IRDA, ya tidak bisa tebak – tebakan apalagi masalah tayang menayang, berhadapan juga belum, padahal kru ps sudah dua kali ke Desa Ciberes, hanya saja Kepala Desa dengan Sekdes sedang tidak ada ditempat,

Masih klarifikasi Nur Hendra Sekdes Ciberes, beliau tetap mengundang, karena jawaban beliau selama ini belum pernah diundang, bahkan Sekdes sempat share ke Redaksi ps hasil kumpulan di grup keluarga besar desa Ciberes terkait data – data penggunaan anggaran tahun 2022, beliau minta ditunggu di desa jam 13.00 wib.

Namun sangat disayangkan Nur Hendra yang awalnya Via Chatting Whatsapp, maupun Via Telpon siap dan akan menjawab semua apa yang dikonfirmasi oleh kru ps, justru beliau kembali menjawab saya nggak bisa memutuskan, intrusi pak Kades ditunggu dikantor desa untuk duduk bersama.

Ini perlu dijadikan PR atau atensi DPMD, Inspektorat dengan BPK RI Perwakilan Jabar, untuk melakukan Investigasi ke lapangan, warga masyarakat Desa Ciberes pun masih berharap hukum tajam ke atas tajam kebawah, dan tidak tebang pilih untuk menyelamatkan uang rakyat, demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

(Red@_PS)