“Dicki Dadi Murtiadi, S.H.
Ketua LBH S3 (Satria Sunda Sakti) Kota Sukabumi”
Penasakti.com || Sukabumi, 10 Desember 2025 – Sebagai Ketua LBH S3 (Satria Sunda Sakti) Kota Sukabumi, Dicki Dadi Murtiadi, S.H., menyatakan bahwa rencana pembangunan panas bumi di kawasan Gunung Gede Pangrango menimbulkan dilema serius.
Dualisme antara ambisi energi nasional dan kewajiban melindungi kawasan konservasi vital.
Meski geotermal dipromosikan sebagai energi bersih, lokasinya di taman nasional berpotensi memicu kerusakan ireversibel terhadap ekosistem pegunungan yang menjadi paru-paru dan sumber air Sukabumi serta Jawa Barat.
Dampak negatif ekologis mencakup deforestasi dari pembukaan akses jalan dan infrastruktur PLTP, fragmentasi habitat spesies endemik, serta gangguan siklus hidrologi yang mengancam debit mata air alami di kaki gunung.
Risiko operasional seperti emisi hidrogen sulfida (H₂S), konsumsi air masif, amblesan tanah, dan induksi mikro-gempa dapat memperburuk erosi lereng, longsor, serta degradasi lahan pertanian warga di Cipanas, Pacet, dan Cugenang.
Secara sosial-ekonomi, proyek ini mengancam mata pencaharian petani hortikultura dan wisatawan lokal yang bergantung pada kualitas air serta keindahan alam Gunung Gede Pangrango.
Hilangnya lahan garapan dan penurunan irigasi berpotensi memicu kemiskinan struktural, sementara minimnya partisipasi masyarakat -seperti free prior informed consent (FPIC) – dapat melahirkan konflik sosial dan kriminalisasi warga penolak.
Dasar hukumnya tegas membatasi aktivitas ini. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menuntut pengelolaan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.
Selaras dengan UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati yang memprioritaskan fungsi lindung taman nasional.
UU No. 21/2014 tentang Panas Bumi mengizinkan eksploitasi, tapi di kawasan hutan lindung mensyaratkan AMDAL ketat, zonasi khusus, dan bukti minim dampak.
Permen LHK terkait jasa lingkungan panas bumi menegaskan larangan jika merusak fungsi pokok kawasan.
LBH S3 mendesak moratorium izin hingga :
1. AMDAL partisipatif terbit dengan kajian risiko lengkap;
2. evaluasi lokasi alternatif rendah dampak dilakukan;
3. sekema kompensasi ekologis-sosial mengikat disusun.
Proyek PSN tidak boleh mengorbankan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan demi target energi jangka pendek.
Transparansi dan akuntabilitas harus jadi prioritas utama agar Gunung Gede Pangrango tetap menjadi warisan hijau bagi generasi mendatang.
(Yudy Januar)

