Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
Hukum

OPINI HUKUM / RILIS PERS UNTUK DITERBITKAN SEGERA

Admin5 Januari 20260 views3 menit baca
OPINI HUKUM / RILIS PERS UNTUK DITERBITKAN SEGERA

Wajah Keadilan Indonesia 2026 : Mengintegrasikan Nilai Kemanusiaan dan Hukum Internasional dalam Pidana Mati

Oleh: Dicki Dadi Murtiadi, S.H. (Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Sukabumi)

SUKABUMI || Penasakti.com -Berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) per Januari 2026 ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sebagai pimpinan partai yang berasaskan Islam dan Keindonesiaan, Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Sukabumi memandang bahwa perubahan aturan mengenai pidana mati

—khususnya Pasal 100 dan 101—merupakan langkah moderasi hukum yang sangat strategis.

Meneladani Pemikiran Prof. Yusril Ihza Mahendra Dalam berbagai kesempatan, tokoh nasional kita yang juga pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.,

Menekankan bahwa hukum haruslah merupakan cerminan dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat namun tetap menghormati hakikat kemanusiaan yang paling mendasar.

Beliau menyatakan bahwa “Hukuman mati bukanlah sekadar soal mengakhiri hidup, melainkan soal keadilan yang proporsional.

Namun, negara juga harus memberikan jalan bagi rahmat dan pengampunan jika tujuan pemasyarakatan yaitu pertobatan telah tercapai.

” Pandangan ini menjadi landasan kuat mengapa PBB mendukung adanya “jalan tengah” dalam KUHP Baru ini.

Hukum yang Memberi Ruang Taubat
Pasal 100 KUHP Baru memperkenalkan konsep masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati.

Dalam kacamata kami, ini selaras dengan nilai-nilai ketuhanan yang memberikan ruang bagi seseorang untuk bertaubat (nasuha) dan memperbaiki diri.

Hukuman mati kini diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir yang bersifat khusus.

Harmonisasi dengan Internasional dan Perlindungan Terpidana Sakit, Langkah Indonesia ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap standar internasional (ICCPR).

Terlebih bagi terpidana mati yang menderita sakit parah, lanjut usia, atau gangguan jiwa, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan aspek moral.

Menunda eksekusi bagi mereka yang tidak berdaya secara fisik adalah wujud nyata dari hukum yang beradab.

Sebagaimana ditegaskan Prof. Yusril, hukum tidak boleh kehilangan sentuhan kemanusiaan (human touch) di tengah ketegasan proseduralnya.

Komitmen PBB Kota Sukabumi
DPC Partai Bulan Bintang Kota Sukabumi akan terus mengawal implementasi aturan ini agar tepat sasaran.

Kami menekankan tiga poin utama :

1. Objektivitas Penilaian: Penilaian “berkelakuan baik” selama 10 tahun masa percobaan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh tim ahli.

2. Kepastian Hukum bagi Kasus Lama: Terpidana mati yang sudah menjalani masa tunggu lebih dari 10 tahun pasca-penolakan grasi berhak mendapatkan kepastian perubahan status hukum sesuai Pasal 101.

3. Keadilan bagi Korban: Ruang pengampunan tetap harus diseimbangkan dengan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Kami berharap, dengan berlakunya aturan ini, Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa kita adalah bangsa yang besar – bangsa yang berani bertindak tegas pada kejahatan, namun tetap menjunjung tinggi martabat manusia.

“Tegakkanlah keadilan, karena keadilan itu lebih dekat kepada takwa.”

Sukabumi, Januari 2026 Dicki Dadi Murtiadi, S.H. Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Sukabumi.

(Rudy Januar)