Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
BERITA

Pangkalan Milik Mantan Anggota Dewan di Kabupaten Garut Jual Gas Subsidi Keluar Kecamatan Diatas HET

Admin12 Maret 20260 views2 menit baca
Pangkalan Milik Mantan Anggota Dewan di Kabupaten Garut Jual Gas Subsidi Keluar Kecamatan Diatas HET

Pangkalan Milik Mantan Anggota Dewan di Kabupaten Garut Jual Gas Subsidi Keluar Kecamatan Diatas HET

‎Garut – Penasakti.com // Pangkalan LPG 3 Kilogram bersubsidi Nita Mustika Utami yang beralamat di Kampung Cikelet, RT 02 RW 02, Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, diduga kuat menjadi salah satu penyebab semrawutnya distribusi gas subsidi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

‎Selain menjual diatas Harga Eceran Tertinggi ( HET ), pangkalan Nita Mustika Utami yang merupakan binaan Agen PT Permata Purnama Asgar tersebut, juga kedapatan mendistribusikan gas bersubsidi secara liar keluar dari zona kecamatan.

‎Ironisnya, menurut sejumlah informasi, pemilik pangkalan gas tersebut merupakan mantan anggota Dewan yang semestinya lebih mengetahui terkait alur dan prosedur distribusi LPG bersubsidi.

‎Dari hasil pantauan Tim Liputan Penasakti.com Sabtu ( 07/03/2026 ) sopir pengangkut gas dari pangkalan Nita Mustika Utami terlihat sedang melakukan pengiriman gas subsidi menggunakan kendaraan bak terbuka di salah satu warung pengecer di wilayah Kecamatan Pameungpeuk.

‎Selain itu, menurut sejumlah informasi, pangkalan milik mantan anggota Dewan tersebut, juga menjual gas subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi ( HET ) yakni mencapai 20 hingga 22 ribu rupiah tiap satu tabungnya.

‎” jual di tujuh kecamatan, Pameungpeuk, Cikelet, Cibalong, Pakenjeng, Mekarmukti, Bungbulang dan Caringin”, ujar sopir pangkalan Nita Mustika Utami.

‎Saat dikonfirmasi, pemilik pangkalan Nita Mustika Utami membantah apa yang disampaikan sopirnya tersebut. Menurut Nita, selama ini pihaknya hanya menjual gas bersubsidi ke tiga wilayah Kecamatan yang terdiri dari 8 Desa.

‎Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Garut Jawa Barat Ineke Kusumawardani menegaskan, setiap pangkalan LPG yang menjual gas bersubsidi diatas HET maupun keluar wilayah kecamatan, maka dinyatakan telah melanggar peraturan dan berpotensi mendapatkan sanksi.

‎” Tim gabungan pengawasan LPG yang terdiri dari beberapa instansi akan memanggil pangkalan dan agen yang melanggar untuk diberikan pembinaan hingga penerapan sanksi setelah berkoordinasi dengan pihak Pertamina”, jelas Ineke.

‎Sementara, berdasar undang – undang Migas, penyalahgunaan LPG bersubsidi bisa terancam hukuman penjara dan denda mencapai milyaran rupiah.

‎Warga berharap, kondisi ini segera mendapat tindakan tegas dari pemerintah, agar masyarakat terhindar dari praktek nakal oknum pemilik pangkalan gas guna meraup keuntungan pribadi.

‎( Penulis: Agus YL / Yan SB )