Breaking
▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton▸ Harga BBM Turun Mulai Besok▸ KPK Tangkap Tersangka Korupsi Dana Desa▸ Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Ekonomi Digital 2026▸ Indonesia Juara SEA Games Cabang Badminton
PEMERINTAHAN

Panwaslu Kecamatan Way Khilau Laksanakan Pelantikan Pengawas TPS

Admin22 Januari 20240 views2 menit baca
Panwaslu Kecamatan Way Khilau Laksanakan Pelantikan Pengawas TPS

Penasakti.com // Pesawaran Lampung — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Way Khilau Resmi melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 88 orang untuk mengawal dan memastikan keberlangsungan Pemilihan Umum 2024 pada 10 Desa yang ada di Kecamatan Way Khilau.

Kegiatan tersebut di laksanakan di Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau, hadir dalam pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran PAJRIL FATRA, SH, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Khilau TOWAF MUSLIM, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP&PS) ZAINUDIN Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, (HPPMHM) IRFIANTO, Kepala Sekretariat, MARHAIYUN EFENDI , Bendahara ZAIROZI, S.KEP serta Uspika kecamatan setempat.

Towaf menjelaskan, “Peserta yang dilantik sebagai PTPS ini sebanyak 88 sesuai jumlah TPS di Kecamatan Way Khilau.

Setelah dilakukan Bimbingan Teknis, Para Pengawas TPS diharapkan dapat segera mempersiapkan diri dan memastikan pemahaman terkait peran dan tanggung jawab serta tugas dan wewenang mereka selama pelaksanaan Pemilu.

Beberapa tugas PTPS Pemilu 2024 antara lain, Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara. Juga menerima laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu desa,”

Selain itu wewenang PTPS seperti, menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peran PTPS sangat penting dalam kesuksesan Pemilu, oleh karena kita berharap semoga tugas yang diemban dapat dilaksanakan dengan transparansi dan integritas tinggi,” Pungkasnya

(Pewarta : Rudi Sapari As)

Bagikan:𝕏